LUMINASIA.ID - Pemerintah Kota Makassar resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan dalam rangka menghormati Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah serta peringatan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948.
Surat edaran yang ditetapkan di Makassar pada 13 Februari 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh pengelola karaoke, rumah bernyanyi keluarga, serta panti pijat atau refleksi yang beroperasi di wilayah Kota Makassar.
Kebijakan ini diterbitkan sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Islam yang menjalankan ibadah puasa selama Ramadan serta umat Hindu yang merayakan Hari Raya Nyepi yang jatuh pada 19 Maret 2026. Regulasi tersebut juga merujuk pada Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, khususnya Pasal 34 ayat (1) poin a dan poin e.
Dalam surat edaran ditegaskan, “Adapun ketentuan yang diatur yakni seluruh kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, serta panti pijat atau refleksi wajib ditutup sementara mulai Selasa, 17 Februari 2026.”
Pemkot Makassar juga menekankan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa penutupan tempat hiburan malam (THM) selama Ramadan merupakan komitmen pemerintah kota dalam menjaga kekhusyukan ibadah masyarakat.
“Soal Ramadan kita tutup THM, saya pastikan itu akan kami keluarkan edaran untuk memastikan itu, jangan dibuka THM-nya,” tegas Munafri, Selasa (17/2/2026).
Ia mengingatkan bahwa Ramadan adalah bulan penuh keberkahan dengan pahala yang berlipat ganda. Karena itu, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan momentum tersebut dengan memperbanyak ibadah dan kegiatan positif.
Munafri juga mengingatkan generasi muda agar tidak mengisi Ramadan dengan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Terkait aktivitas pemerintahan, ia memastikan seluruh agenda tetap berjalan, termasuk Safari Ramadan yang akan menyasar berbagai wilayah di Kota Makassar.
“Kegiatan-kegiatan kita sama, ada Safari Ramadan, turun ke wilayah-wilayah untuk menyampaikan program-program kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa seluruh rangkaian kegiatan akan berjalan sesuai jadwal yang disusun bersama jajaran Kesra, camat, dan lurah.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Ahmad Hendra, menyebut momentum Ramadan dan Nyepi sebagai ruang refleksi dan penguatan nilai-nilai spiritual serta kebhinekaan.
“Kepatuhan pengelola tempat hiburan bukan hanya bentuk ketaatan terhadap regulasi, tetapi juga kontribusi nyata dalam menjaga harmoni sosial dan ketertiban umum, sehingga ditutup sementara,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan ini bukan sekadar langkah administratif, melainkan bagian dari upaya membangun kesadaran kolektif seluruh elemen masyarakat, termasuk pelaku usaha pariwisata.
Ia menegaskan bahwa sejalan dengan visi Makassar MULIA (Makassar Unggul, Inklusif, Aman, dan Berkelanjutan), sektor pariwisata dan ekonomi kreatif harus tumbuh secara beretika dan selaras dengan norma sosial masyarakat.
“Kita ingin memastikan bahwa sektor pariwisata dan ekonomi kreatif tumbuh secara beretika, menghormati norma sosial, serta memperkuat citra Makassar sebagai destinasi yang berkelas dan beradab,” jelasnya.
Ahmad Hendra menambahkan, sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha menjadi kunci dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan serta budaya lokal.
“Dengan dukungan seluruh pihak, kami optimistis suasana Ramadan dan peringatan Nyepi tahun ini dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh kekhidmatan, sekaligus tetap menjaga kepercayaan publik terhadap iklim usaha pariwisata di Kota Makassar,” tutupnya. (*)

