LUMINASIA.ID, NASIONAL - Kebijakan Korlantas Polri yang mengizinkan perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik asli sepanjang 2026 tidak hanya dilihat sebagai kemudahan bagi masyarakat, tetapi juga membuka diskusi baru soal akurasi data kepemilikan kendaraan di Indonesia. Di tengah upaya pemerintah memperbaiki basis data kendaraan bermotor, kelonggaran ini dinilai sebagai langkah transisi yang berisiko jika tidak diikuti percepatan balik nama.
Dilansir CNN Indonesia, Korlantas menegaskan kebijakan ini bersifat sementara dan hanya berlaku nasional selama 2026, dengan kewajiban seluruh kendaraan sudah harus balik nama pada 2027. Langkah ini diambil untuk mengakomodasi realitas di lapangan, di mana banyak kendaraan berpindah tangan tanpa pembaruan dokumen resmi.
Namun dari perspektif tata kelola data, kebijakan ini berpotensi memperpanjang ketidaksesuaian antara identitas pemilik di dokumen dengan pemilik aktual. Padahal, akurasi data kendaraan sangat krusial, tidak hanya untuk kepentingan pajak, tetapi juga penegakan hukum dan pelacakan kendaraan bermasalah.
Korlantas mencoba menutup celah tersebut dengan mewajibkan pemohon menandatangani pernyataan kepemilikan serta komitmen untuk melakukan balik nama. Meski demikian, efektivitas mekanisme ini masih bergantung pada kepatuhan masyarakat dan pengawasan lanjutan.
Di sisi lain, kebijakan ini juga mencerminkan dilema klasik antara fleksibilitas layanan publik dan kepastian hukum. Di satu sisi, negara hadir mempermudah warga yang kesulitan administrasi. Namun di sisi lain, relaksasi aturan berisiko menunda pembenahan sistem yang selama ini menjadi akar persoalan.
Dengan batas waktu hingga 2027, pemerintah kini ditantang memastikan masa transisi ini benar-benar dimanfaatkan untuk merapikan data, bukan sekadar memperpanjang praktik lama yang tidak tertib administrasi.

