LUMINASIA.ID, JAKARTA – Kepolisian menggeledah sedikitnya belasan lokasi di Jakarta dan Jawa Barat dalam penyidikan dugaan korupsi yang berkaitan dengan pasokan batu bara PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), serta PT Krakatau Steel (Persero). Operasi yang berlangsung sejak Rabu (8/7) itu dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Dilansir BBC, penggeledahan didasarkan pada dua laporan dugaan tindak pidana korupsi, pencucian uang (TPPU), dan suap. Selama dua hari operasi, penyidik mengamankan berbagai barang bukti bernilai besar, mulai dari uang tunai, mata uang asing, hingga emas batangan.
Perhatian publik turut tertuju pada kehadiran personel TNI di sejumlah lokasi, termasuk di sekitar kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Muhammad Nas menjelaskan bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan Kejaksaan sesuai Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 mengenai perlindungan terhadap jaksa dalam menjalankan tugas.
Ia menegaskan pengamanan tersebut tidak berkaitan dengan penggeledahan yang dilakukan Polri.
Sementara itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritik keterlibatan personel TNI dalam situasi tersebut. Organisasi tersebut menilai pelibatan militer dalam proses yang berkaitan dengan penegakan hukum sipil berpotensi menimbulkan preseden yang tidak sehat terhadap independensi proses hukum.
Nama Febrie Adriansyah Kembali Disorot
Nama Jampidsus Febrie Adriansyah kembali menjadi perhatian setelah rumahnya dijaga personel TNI ketika penggeledahan berlangsung.
Namun, hingga kini kepolisian belum mengaitkan langsung Febrie dengan perkara yang sedang disidik. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto juga tidak memberikan keterangan mengenai dugaan hubungan antara salah satu lokasi yang digeledah dengan Febrie.
Sebelumnya, Febrie pernah menjadi sorotan setelah sejumlah organisasi masyarakat melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2025 terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam sejumlah penanganan perkara. Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Agung maupun Febrie terkait penggeledahan terbaru tersebut.
Barang Bukti Ratusan Miliar Rupiah
Salah satu lokasi yang digeledah adalah Cafe de'Clan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut penyidik menemukan dua brankas yang disembunyikan di balik dinding serta menyita uang hampir Rp60 miliar yang terdiri atas rupiah dan berbagai mata uang asing.
Lokasi lain yang turut digeledah adalah Point Money Changer yang berada di dekat kafe tersebut. Dari tempat itu polisi menyita uang sekitar Rp7,2 miliar dalam 16 jenis mata uang asing beserta puluhan dokumen.
Penggeledahan terbesar dilakukan di sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Penyidik menemukan tujuh koper dan brankas yang berisi 74 kilogram emas batangan, jutaan dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, serta uang tunai rupiah dengan total nilai sekitar Rp476 miliar.
Selain itu, sejumlah kantor dan rumah di kawasan Sudirman dan Kuningan, Jakarta Selatan, juga turut digeledah, meski polisi belum mengungkap identitas maupun rincian temuan dari lokasi tersebut.
Tiga Perkara yang Sedang Disidik
Penyidikan berkaitan dengan tiga perkara besar.
Perkara pertama menyangkut dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan hukum PT Asabri dan Jiwasraya selama periode 2020–2025.
Perkara kedua berkaitan dengan dugaan korupsi dan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan PT Krakatau Steel.
Sementara perkara ketiga berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PLN pada periode 2018–2026.
Dalam kasus batu bara, penyidik menduga terjadi manipulasi kualitas dan kuantitas batu bara yang dipasok, sehingga pembayaran kontrak tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Polri memperkirakan dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp5 triliun. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan bahwa praktik tersebut berdampak pada terganggunya pasokan batu bara ke sejumlah PLTU yang memicu pemadaman listrik di berbagai wilayah Indonesia.
Penyidikan terhadap ketiga perkara tersebut masih terus berlangsung dan polisi menyatakan akan terus mengembangkan kasus berdasarkan barang bukti yang telah disita.

