Berikut versi Gaya Luminasia yang sudah diperkaya dengan profil Rudi Margono tanpa menghilangkan alur berita utama.
Rudi Margono Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus, Kejagung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan
JAKARTA — Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri dari jabatannya.
Penunjukan tersebut dilakukan untuk memastikan roda organisasi dan seluruh penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan hingga ditetapkannya pejabat definitif.
"Menindaklanjuti telah diterimanya pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menunjuk Rudi Margono, yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan, untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Sabtu (11/7/2026).
Anang menjelaskan, penunjukan tersebut berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026.
Menurutnya, langkah tersebut diambil untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Jampidsus sampai pejabat definitif ditetapkan.
"Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Jaksa Karier Berpengalaman
Rudi Margono merupakan jaksa karier yang telah mengabdi di Korps Adhyaksa sejak 1994.
Pria kelahiran Magetan, Jawa Timur, 6 Desember 1969 itu merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, sebelum melanjutkan pendidikan Magister Hukum di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Selama lebih dari tiga dekade berkarier, Rudi pernah menduduki berbagai jabatan strategis, mulai dari bidang tindak pidana umum, tindak pidana khusus, hingga bidang perdata dan tata usaha negara.
Ia pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta, Direktur pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Pada 2024, Presiden Prabowo Subianto mengangkat Rudi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) melalui Keputusan Presiden Nomor 177/TPA Tahun 2024.
Dalam jabatan tersebut, ia bertanggung jawab mengawasi disiplin, integritas, serta tata kelola aparatur Kejaksaan.
Rudi juga aktif di dunia akademik.
Pada 2025, ia dikukuhkan sebagai Guru Besar Kehormatan Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Semarang.
Dalam pidato ilmiahnya, Rudi menekankan pentingnya penguatan mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana sebagai upaya memulihkan kerugian negara sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan.
Febrie Mundur
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus.
Menurut Anang, keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen Febrie menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum di tengah proses penyidikan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
"Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujarnya.
Sebelum resmi mengundurkan diri, Febrie masih membantah kabar dirinya akan melepas jabatan sebagai Jampidsus.
Dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (10/7/2026), ia menyatakan masih menerima arahan pimpinan untuk menyelesaikan sejumlah perkara prioritas.
"Jadi hingga saat ini saya masih pagi tadi menerima perintah-perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan penanganan perkara yang memang waktunya singkat, yang terbatas di waktu penahanan," kata Febrie.
Nama Febrie menjadi sorotan setelah penyidik Kortastipidkor Polri mengusut dugaan korupsi tata kelola batu bara PT PLN.
Dalam penyidikan tersebut, polisi telah menggeledah sedikitnya 13 lokasi, termasuk rumah Febrie di Sentul, Bogor, dan sebuah lokasi di Cipete, Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita uang tunai, emas batangan, dokumen, serta sejumlah barang bukti lain yang kini masih didalami sebagai bagian dari proses penyidikan.

