LUMINASIA.ID, JAKARTA — Pemerintah mengancam mencabut izin operasional perusahaan layanan transportasi online seperti Gojekapabila tidak mematuhi ketentuan batas maksimal potongan komisi sebesar 8 persen yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2026.
Dilansir detik.com, kebijakan tersebut diterapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online sebagai upaya menciptakan kemitraan yang lebih adil antara perusahaan aplikasi dan pengemudi ojek online (ojol).
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengatakan pemerintah masih memantau implementasi kebijakan tersebut di lapangan sekaligus berkomunikasi dengan seluruh perusahaan aplikasi.
"Pembagian komisi 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator berlaku untuk semua ojol transportasi roda dua. Kalau memang nanti ada yang katanya belum, nanti kita cek. Tentunya kita ada pembicaraan juga dengan aplikator. Kita akan lihat nanti datanya semua," ujar Maman.
Ia menegaskan perusahaan aplikasi yang terbukti melanggar aturan akan dikenai sanksi sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, sanksi dapat diberikan secara bertahap mulai dari teguran, peringatan, hingga pencabutan izin operasional apabila pelanggaran tetap dilakukan.
"Kalau betul ada yang melanggar aturan, kita tindak lanjuti sesuai mekanisme yang ada, baik teguran, peringatan, atau bahkan sampai paling tinggi pencabutan izin. Itu kan ada di Komdigi," katanya.
Maman meyakini perusahaan aplikasi tidak akan mengabaikan aturan tersebut karena konsekuensi hukum yang dihadapi cukup berat.
Selain memastikan aturan dijalankan, pemerintah juga ingin menjaga hubungan kemitraan antara aplikator dan pengemudi tetap berjalan sehat dan saling menguntungkan.
Ia mengungkapkan, dalam dialog bersama komunitas pengemudi, para mitra ojol menyampaikan bahwa perusahaan aplikasi bukanlah musuh, melainkan mitra yang harus sama-sama membangun ekosistem transportasi online yang berkelanjutan.
"Mereka menyampaikan kepada saya bahwa aplikator itu bukan musuh mereka. Aplikator adalah mitra. Jadi semangatnya adalah kemitraan, kebersamaan, dan prinsip saling menguntungkan," ujar Maman.
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 mengatur bahwa potongan komisi maksimal yang dapat dikenakan perusahaan aplikasi kepada pengemudi transportasi online roda dua adalah 8 persen, jauh lebih rendah dibanding skema sebelumnya yang mencapai 20 persen.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap kesejahteraan pengemudi meningkat sekaligus menciptakan hubungan usaha yang lebih berkeadilan antara aplikator dan mitra pengemudi.

