Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

Pemerintah Ancam Cabut Izin Gojek Jika Tak Patuhi Batas Komisi 8 Persen

Sabtu, 11 Juli 2026 18:56
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
Ilustrasi Ojol


LUMINASIA.ID, JAKARTA — Pemerintah mengancam mencabut izin operasional perusahaan layanan transportasi online seperti Gojekapabila tidak mematuhi ketentuan batas maksimal potongan komisi sebesar 8 persen yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2026.

Dilansir detik.com, kebijakan tersebut diterapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online sebagai upaya menciptakan kemitraan yang lebih adil antara perusahaan aplikasi dan pengemudi ojek online (ojol).

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengatakan pemerintah masih memantau implementasi kebijakan tersebut di lapangan sekaligus berkomunikasi dengan seluruh perusahaan aplikasi.

"Pembagian komisi 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator berlaku untuk semua ojol transportasi roda dua. Kalau memang nanti ada yang katanya belum, nanti kita cek. Tentunya kita ada pembicaraan juga dengan aplikator. Kita akan lihat nanti datanya semua," ujar Maman.

Ia menegaskan perusahaan aplikasi yang terbukti melanggar aturan akan dikenai sanksi sesuai mekanisme yang berlaku.

Menurutnya, sanksi dapat diberikan secara bertahap mulai dari teguran, peringatan, hingga pencabutan izin operasional apabila pelanggaran tetap dilakukan.

"Kalau betul ada yang melanggar aturan, kita tindak lanjuti sesuai mekanisme yang ada, baik teguran, peringatan, atau bahkan sampai paling tinggi pencabutan izin. Itu kan ada di Komdigi," katanya.

Maman meyakini perusahaan aplikasi tidak akan mengabaikan aturan tersebut karena konsekuensi hukum yang dihadapi cukup berat.

Selain memastikan aturan dijalankan, pemerintah juga ingin menjaga hubungan kemitraan antara aplikator dan pengemudi tetap berjalan sehat dan saling menguntungkan.

Ia mengungkapkan, dalam dialog bersama komunitas pengemudi, para mitra ojol menyampaikan bahwa perusahaan aplikasi bukanlah musuh, melainkan mitra yang harus sama-sama membangun ekosistem transportasi online yang berkelanjutan.

"Mereka menyampaikan kepada saya bahwa aplikator itu bukan musuh mereka. Aplikator adalah mitra. Jadi semangatnya adalah kemitraan, kebersamaan, dan prinsip saling menguntungkan," ujar Maman.

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 mengatur bahwa potongan komisi maksimal yang dapat dikenakan perusahaan aplikasi kepada pengemudi transportasi online roda dua adalah 8 persen, jauh lebih rendah dibanding skema sebelumnya yang mencapai 20 persen.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap kesejahteraan pengemudi meningkat sekaligus menciptakan hubungan usaha yang lebih berkeadilan antara aplikator dan mitra pengemudi.

Tags: Gojek Grab Ojol


Baca Juga

Kolaborasi Bareng Coca-cola, Grab Ajak UMKM di Makassar Naik Kelas di Era Digital Lewat Teras Perwira
Kolaborasi Bareng Coca-cola, Grab Ajak UMKM di Makassar Naik Kelas di Era Digital Lewat Teras Perwira
Intervensi Negara di Sektor Ojol: Potongan Aplikator Dipangkas Jadi 8 Persen, Pemerintah Masuk Lewat Saham
Intervensi Negara di Sektor Ojol: Potongan Aplikator Dipangkas Jadi 8 Persen, Pemerintah Masuk Lewat Saham
Duka Berganti Asa, Hidup Keluarga Mendiang Dandi Terbantu Berkat Usaha GrabKios
Duka Berganti Asa, Hidup Keluarga Mendiang Dandi Terbantu Berkat Usaha GrabKios
GoFood Ajak UMKM Kuliner Makassar Maju Bersama, Kini Daftar Online Hanya Butuh 5 Menit
GoFood Ajak UMKM Kuliner Makassar Maju Bersama, Kini Daftar Online Hanya Butuh 5 Menit
Malangnya Saripah Driver Ojol Grab, Motor Hangus Dibakar Saat Aksi Anarkis di Makassar
Malangnya Saripah Driver Ojol Grab, Motor Hangus Dibakar Saat Aksi Anarkis di Makassar
34.222 Orang Nyatakan Tolak Kompol Cosmas Dipecat, Salah Satu Brimob yang Tabrak Gojek Affan Kurniawan
34.222 Orang Nyatakan Tolak Kompol Cosmas Dipecat, Salah Satu Brimob yang Tabrak Gojek Affan Kurniawan

Populer

  • 1
    Hiroshi Aoyama Ungkap Modal Veda Ega Pratama di Moto3 Austria 2026, Ini Jadwalnya
  • 2
    Ini Kronologi Bule Australia Habisi Anak dan Dirinya di Bali, Jeritan 'I Love You Daddy' Bikin Miris
  • 3
    Penumpang Pelindo Regional 4 Naik 12,9 Persen hingga Agustus 2026, Trafik dan Kunjungan Juga Naik
  • 4
    Pelindo Luncurkan OPS 500 kVA di Tanjung Priok, Dorong Transformasi Green Port
  • 5
    Serunya Suporter SMAN 11 Makassar Dukung Timnya, Ada Drum, Kostum Kelinci, hingga Bendera Palestina

Ekonomi

  • OJK Terbitkan Dua POJK Atur Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
    OJK Terbitkan Dua POJK Atur Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
  • Beli Motor di Honda DBL 2026 di Makassar, Ada Promo Gratis Angsuran hingga 3 Kali
    Beli Motor di Honda DBL 2026 di Makassar, Ada Promo Gratis Angsuran hingga 3 Kali
  • Sudah Tak Antre Panjang, Pertamina Arahkan Masyarakat Beli Pertalite di SPBU Resmi
    Sudah Tak Antre Panjang, Pertamina Arahkan Masyarakat Beli Pertalite di SPBU Resmi

Peristiwa

  • Cuaca Besok di Sulsel 19 September 2026, BMKG Peringatkan Angin Kencang
    Cuaca Besok di Sulsel 19 September 2026, BMKG Peringatkan Angin Kencang
  • Ini Kronologi Bule Australia Habisi Anak dan Dirinya di Bali, Jeritan 'I Love You Daddy' Bikin Miris
    Ini Kronologi Bule Australia Habisi Anak dan Dirinya di Bali, Jeritan 'I Love You Daddy' Bikin Miris
  • KPK Telusuri Alur Perintah dan Aliran Uang dalam Kasus Suap HGB Bogor
    KPK Telusuri Alur Perintah dan Aliran Uang dalam Kasus Suap HGB Bogor
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID