Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

Pemerintah Ancam Cabut Izin Gojek Jika Tak Patuhi Batas Komisi 8 Persen

Sabtu, 11 Juli 2026 18:56
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
Ilustrasi Ojol


LUMINASIA.ID, JAKARTA — Pemerintah mengancam mencabut izin operasional perusahaan layanan transportasi online seperti Gojekapabila tidak mematuhi ketentuan batas maksimal potongan komisi sebesar 8 persen yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2026.

Dilansir detik.com, kebijakan tersebut diterapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online sebagai upaya menciptakan kemitraan yang lebih adil antara perusahaan aplikasi dan pengemudi ojek online (ojol).

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengatakan pemerintah masih memantau implementasi kebijakan tersebut di lapangan sekaligus berkomunikasi dengan seluruh perusahaan aplikasi.

"Pembagian komisi 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator berlaku untuk semua ojol transportasi roda dua. Kalau memang nanti ada yang katanya belum, nanti kita cek. Tentunya kita ada pembicaraan juga dengan aplikator. Kita akan lihat nanti datanya semua," ujar Maman.

Ia menegaskan perusahaan aplikasi yang terbukti melanggar aturan akan dikenai sanksi sesuai mekanisme yang berlaku.

Menurutnya, sanksi dapat diberikan secara bertahap mulai dari teguran, peringatan, hingga pencabutan izin operasional apabila pelanggaran tetap dilakukan.

"Kalau betul ada yang melanggar aturan, kita tindak lanjuti sesuai mekanisme yang ada, baik teguran, peringatan, atau bahkan sampai paling tinggi pencabutan izin. Itu kan ada di Komdigi," katanya.

Maman meyakini perusahaan aplikasi tidak akan mengabaikan aturan tersebut karena konsekuensi hukum yang dihadapi cukup berat.

Selain memastikan aturan dijalankan, pemerintah juga ingin menjaga hubungan kemitraan antara aplikator dan pengemudi tetap berjalan sehat dan saling menguntungkan.

Ia mengungkapkan, dalam dialog bersama komunitas pengemudi, para mitra ojol menyampaikan bahwa perusahaan aplikasi bukanlah musuh, melainkan mitra yang harus sama-sama membangun ekosistem transportasi online yang berkelanjutan.

"Mereka menyampaikan kepada saya bahwa aplikator itu bukan musuh mereka. Aplikator adalah mitra. Jadi semangatnya adalah kemitraan, kebersamaan, dan prinsip saling menguntungkan," ujar Maman.

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 mengatur bahwa potongan komisi maksimal yang dapat dikenakan perusahaan aplikasi kepada pengemudi transportasi online roda dua adalah 8 persen, jauh lebih rendah dibanding skema sebelumnya yang mencapai 20 persen.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap kesejahteraan pengemudi meningkat sekaligus menciptakan hubungan usaha yang lebih berkeadilan antara aplikator dan mitra pengemudi.

Tags: Gojek Grab Ojol

Baca Juga

Intervensi Negara di Sektor Ojol: Potongan Aplikator Dipangkas Jadi 8 Persen, Pemerintah Masuk Lewat Saham
Intervensi Negara di Sektor Ojol: Potongan Aplikator Dipangkas Jadi 8 Persen, Pemerintah Masuk Lewat Saham
Duka Berganti Asa, Hidup Keluarga Mendiang Dandi Terbantu Berkat Usaha GrabKios
Duka Berganti Asa, Hidup Keluarga Mendiang Dandi Terbantu Berkat Usaha GrabKios
GoFood Ajak UMKM Kuliner Makassar Maju Bersama, Kini Daftar Online Hanya Butuh 5 Menit
GoFood Ajak UMKM Kuliner Makassar Maju Bersama, Kini Daftar Online Hanya Butuh 5 Menit
Malangnya Saripah Driver Ojol Grab, Motor Hangus Dibakar Saat Aksi Anarkis di Makassar
Malangnya Saripah Driver Ojol Grab, Motor Hangus Dibakar Saat Aksi Anarkis di Makassar
34.222 Orang Nyatakan Tolak Kompol Cosmas Dipecat, Salah Satu Brimob yang Tabrak Gojek Affan Kurniawan
34.222 Orang Nyatakan Tolak Kompol Cosmas Dipecat, Salah Satu Brimob yang Tabrak Gojek Affan Kurniawan
CEO Grab Menangis dan Peluk Orang Tua Rusdamdyansyah, Keluarga Dapat Santunan hingga Modal Usaha
CEO Grab Menangis dan Peluk Orang Tua Rusdamdyansyah, Keluarga Dapat Santunan hingga Modal Usaha

Populer

  • 1
    Bagan 8 Besar Piala Dunia 2026 Lengkap, Ini Jadwal Perempat Final Piala Dunia dan Delapan Tim yang Lolos
  • 2
    Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Puluhan Prajurit TNI Usai Penggeledahan Kasus Korupsi Asabri dan Krakatau Steel
  • 3
    YDPI PT Semen Tonasa Wisuda Perdana 173 Santri TPA Binaan, Perkuat Komitmen Cetak Generasi Qurani
  • 4
    Rayakan HUT Ke-76, IKA SMANSA Gelar Sunatan Massal Gratis untuk 100 Anak
  • 5
    Asmo Sulsel Edukasi Safety Riding untuk Mahasiswa Universitas Bosowa, Libatkan Instruktur Wanita Pertama

Ekonomi

  • Pemerintah Ancam Cabut Izin Gojek Jika Tak Patuhi Batas Komisi 8 Persen
    Pemerintah Ancam Cabut Izin Gojek Jika Tak Patuhi Batas Komisi 8 Persen
  • Duta Keselamatan Berkendara Astra Honda Raih 4,8 Juta Views, Kampanye Safety Riding Makin Masif
    Duta Keselamatan Berkendara Astra Honda Raih 4,8 Juta Views, Kampanye Safety Riding Makin Masif
  • Toyota Bidik 300 SPK New Hilux, Pasokan Disiapkan untuk Penuhi Kebutuhan Sektor Pertambangan
    Toyota Bidik 300 SPK New Hilux, Pasokan Disiapkan untuk Penuhi Kebutuhan Sektor Pertambangan

Peristiwa

  • Profil Lengkap Rudi Margono, Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Kejagung Gantikan Febri Ardiansyah
    Profil Lengkap Rudi Margono, Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Kejagung Gantikan Febri Ardiansyah
  • PDIP Hormati Proses Hukum Usai KPK Tangkap Bupati Sukoharjo Etik Suryani
    PDIP Hormati Proses Hukum Usai KPK Tangkap Bupati Sukoharjo Etik Suryani
  • Korban Tewas Gempa Venezuela Bertambah Jadi 3.889 Orang, Ribuan Masih Mengungsi
    Korban Tewas Gempa Venezuela Bertambah Jadi 3.889 Orang, Ribuan Masih Mengungsi
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID