Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Peristiwa

Foto KTP-el Bisa Diganti, Ini Tiga Kondisi yang Diperbolehkan Dukcapil

Senin, 20 Juli 2026 19:17
Editor: diku
  • Bagikan
Ilustrasi KTP (ChatGPT)

LUMINASIA.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa masyarakat dapat mengajukan penggantian foto pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), tetapi hanya dalam kondisi tertentu yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ketentuan tersebut disampaikan Ditjen Dukcapil melalui unggahan resmi di akun Instagram @dukcapilkemendagri pada 14 Juli 2026. Penggantian foto tidak dapat dilakukan hanya karena keinginan memperbarui tampilan, melainkan harus didasarkan pada alasan yang memenuhi persyaratan.

Dilansir Kompas.Com, aturan mengenai perubahan foto KTP-el mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Selain mengatur perubahan foto, regulasi tersebut juga mengatur pembaruan berbagai elemen data kependudukan, seperti alamat, status perkawinan, gelar, maupun data lain yang berubah akibat putusan pengadilan atau koreksi administrasi.

Berdasarkan ketentuan tersebut, terdapat tiga kondisi yang memperbolehkan pemilik KTP-el mengganti foto identitas.

Pertama, apabila terjadi perubahan fisik permanen akibat operasi, kecelakaan, atau kondisi medis tertentu sehingga wajah atau penampilan pemilik tidak lagi sesuai dengan foto pada KTP-el.

Kedua, apabila terdapat perubahan penampilan yang bersifat signifikan dan menetap, misalnya mulai mengenakan hijab atau melepas hijab, maupun perubahan lain yang memengaruhi identitas visual seseorang.

Ketiga, apabila kondisi fisik KTP-el mengalami kerusakan sehingga foto menjadi buram, memudar, atau tidak lagi dapat dikenali.

Ditjen Dukcapil menjelaskan bahwa masyarakat yang mengalami perubahan fisik permanen maupun perubahan penampilan dapat memperbarui foto identitas sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk mengajukan penggantian foto KTP-el, pemohon diwajibkan membawa KTP-el lama, Kartu Keluarga (KK), serta dokumen pendukung apabila diperlukan, seperti surat keterangan medis bagi pemilik yang mengalami perubahan fisik permanen.

Proses penggantian foto dilakukan dengan datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat untuk melakukan perekaman foto terbaru.

Ditjen Dukcapil juga menegaskan bahwa pengurusan penggantian foto KTP-el tidak memerlukan surat pengantar dari RT maupun RW. Selama persyaratan telah dipenuhi, masyarakat dapat langsung mengajukan permohonan ke kantor Disdukcapil sesuai domisili pelayanan.

Tags: KTP Disdukcapil

Baca Juga

Pertama di Sulsel, Disdukcapil Gowa Kantongi Sertifikasi ISO 27001
Pertama di Sulsel, Disdukcapil Gowa Kantongi Sertifikasi ISO 27001

Populer

  • 1
    LENGKAP! Jalannya Pertandingan Zion Vs Rajawali, Antar Zion Jadi Threepeat DBL South Sulawesi
  • 2
    Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
  • 3
    Dari Hutan Desa Nuha ke Tangan Gen Z, Anyaman Teduhu Selamat dari Kepunahan
  • 4
    Pelindo Jasa Maritim Evaluasi Layanan Pemanduan dan Penundaan Kapal di Perairan Bontang
  • 5
    OJK Dorong Satu Pintu Pelaporan untuk Perangi Penipuan Digital

Ekonomi

  • VIRAL Haji Isam Bakal Ambil Alih  BCA, Ini Kata Manajemen Bank Central Asia
    VIRAL Haji Isam Bakal Ambil Alih BCA, Ini Kata Manajemen Bank Central Asia
  • Asmo Sulsel Kenalkan Layanan Group Customer hingga Service Kunjung di KIMA
    Asmo Sulsel Kenalkan Layanan Group Customer hingga Service Kunjung di KIMA
  • Pelindo Jasa Maritim Cek Kesiapan STS Nipa, Pastikan Layanan Maritim di Perbatasan Tetap Andal
    Pelindo Jasa Maritim Cek Kesiapan STS Nipa, Pastikan Layanan Maritim di Perbatasan Tetap Andal

Peristiwa

  • Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
    Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
  • Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
    Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
  • Cuaca Besok di Sulsel 19 September 2026, BMKG Peringatkan Angin Kencang
    Cuaca Besok di Sulsel 19 September 2026, BMKG Peringatkan Angin Kencang
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID