LUMINASIA.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa masyarakat dapat mengajukan penggantian foto pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), tetapi hanya dalam kondisi tertentu yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ketentuan tersebut disampaikan Ditjen Dukcapil melalui unggahan resmi di akun Instagram @dukcapilkemendagri pada 14 Juli 2026. Penggantian foto tidak dapat dilakukan hanya karena keinginan memperbarui tampilan, melainkan harus didasarkan pada alasan yang memenuhi persyaratan.
Dilansir Kompas.Com, aturan mengenai perubahan foto KTP-el mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Selain mengatur perubahan foto, regulasi tersebut juga mengatur pembaruan berbagai elemen data kependudukan, seperti alamat, status perkawinan, gelar, maupun data lain yang berubah akibat putusan pengadilan atau koreksi administrasi.
Berdasarkan ketentuan tersebut, terdapat tiga kondisi yang memperbolehkan pemilik KTP-el mengganti foto identitas.
Pertama, apabila terjadi perubahan fisik permanen akibat operasi, kecelakaan, atau kondisi medis tertentu sehingga wajah atau penampilan pemilik tidak lagi sesuai dengan foto pada KTP-el.
Kedua, apabila terdapat perubahan penampilan yang bersifat signifikan dan menetap, misalnya mulai mengenakan hijab atau melepas hijab, maupun perubahan lain yang memengaruhi identitas visual seseorang.
Ketiga, apabila kondisi fisik KTP-el mengalami kerusakan sehingga foto menjadi buram, memudar, atau tidak lagi dapat dikenali.
Ditjen Dukcapil menjelaskan bahwa masyarakat yang mengalami perubahan fisik permanen maupun perubahan penampilan dapat memperbarui foto identitas sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk mengajukan penggantian foto KTP-el, pemohon diwajibkan membawa KTP-el lama, Kartu Keluarga (KK), serta dokumen pendukung apabila diperlukan, seperti surat keterangan medis bagi pemilik yang mengalami perubahan fisik permanen.
Proses penggantian foto dilakukan dengan datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat untuk melakukan perekaman foto terbaru.
Ditjen Dukcapil juga menegaskan bahwa pengurusan penggantian foto KTP-el tidak memerlukan surat pengantar dari RT maupun RW. Selama persyaratan telah dipenuhi, masyarakat dapat langsung mengajukan permohonan ke kantor Disdukcapil sesuai domisili pelayanan.


