LUMINASIA.ID, Jakarta – Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) kembali menjadi pintu utama bagi masyarakat yang ingin mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2026. Portal yang dikelola Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini mengintegrasikan seluruh tahapan seleksi secara daring untuk menjamin proses yang transparan dan akuntabel.
Sebelum mendaftar, pelamar diminta menyiapkan sejumlah dokumen penting dalam format digital, seperti KTP yang telah sinkron dengan data Dukcapil, ijazah dan transkrip nilai, pas foto terbaru, swafoto untuk verifikasi wajah, serta dokumen pendukung sesuai persyaratan formasi, misalnya Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga kesehatan atau sertifikat pendidik bagi guru.
Dilansir Media Indonesia, Pendaftaran dilakukan melalui laman resmi SSCASN dengan tahapan dimulai dari pembuatan akun menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Setelah akun berhasil dibuat, pelamar diwajibkan melengkapi biodata, memilih jenis seleksi dan formasi yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan, kemudian mengunggah seluruh dokumen yang dipersyaratkan.
Setelah semua data terisi, pelamar harus memeriksa kembali informasi pada halaman resume sebelum mengakhiri pendaftaran. BKN mengingatkan bahwa data yang telah dikirim tidak dapat diubah kembali, sehingga seluruh informasi harus dipastikan benar sebelum proses submit dilakukan.
Dalam proses seleksi administrasi, sejumlah kesalahan masih sering menyebabkan pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat. Di antaranya adalah ketidaksesuaian jurusan dengan formasi yang dipilih, dokumen hasil pindai yang buram atau tidak terbaca, kesalahan penggunaan e-meterai, hingga kekeliruan mengunggah dokumen seperti tertukarnya ijazah dengan transkrip nilai.
Pelamar juga disarankan memastikan validitas NIK di Dukcapil, menggunakan alamat email dan nomor telepon yang aktif, membaca secara teliti pengumuman dari instansi tujuan, serta menggunakan komputer atau laptop dengan koneksi internet yang stabil saat melakukan pendaftaran. Selain itu, pelamar perlu menyiapkan saldo untuk pembelian e-meterai apabila diwajibkan oleh instansi.
Dalam panduan tersebut juga dijelaskan bahwa peserta hanya diperbolehkan memilih satu jenis seleksi, yakni CPNS atau PPPK, dalam satu tahun anggaran. Apabila NIK telah terdaftar sebelumnya, pelamar dapat menggunakan fitur Lupa Password atau menghubungi Helpdesk BKN. Sementara itu, bagi pelamar yang kehilangan ijazah, dapat menggunakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang diterbitkan oleh instansi pendidikan atau Dinas Pendidikan yang berwenang.
BKN mengimbau seluruh calon pelamar untuk terus memantau informasi resmi terkait jadwal dan persyaratan seleksi melalui kanal resmi pemerintah agar tidak tertinggal pembaruan selama proses rekrutmen ASN 2026 berlangsung.



