Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Makassar

Wali Kota Munafri Ultimatum Camat, Sepekan Validasi Data Penerima Iuran Sampah Gratis Harus Selesai

Selasa, 25 Agustus 2026 16:14
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
Rapat Koordinasi Bersama Seluruh Camat terkait Evaluasi Penanganan Sampah di Kantor Balai Kota Makassar, Senin (24/8/2026).


LUMINASIA.ID, MAKASSAR — Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin meminta seluruh camat memastikan validitas data penerima program iuran sampah gratis di wilayah masing-masing.

Selain validasi data, Munafri juga meminta camat dan lurah segera menyepakati waktu pembuangan dan pengangkutan sampah agar persoalan sampah di tingkat lingkungan dapat ditangani lebih efektif.

Penegasan tersebut disampaikan Munafri saat memimpin Rapat Koordinasi Bersama Seluruh Camat terkait Evaluasi Penanganan Sampah di Kantor Balai Kota Makassar, Senin (24/8/2026).

Dalam rapat tersebut, Munafri menilai persoalan pengelolaan sampah tidak hanya berkaitan dengan teknis pengangkutan, tetapi juga akurasi data penerima manfaat program iuran sampah gratis.

"Pertama persoalan data yang akurat soal iuran sampah di tiap kecamatan paling penting," ujar Munafri, dikutip dari pernyataan resmi, Selasa (25/8/2026).

Munafri didampingi Ketua Dewan Lingkungan Melinda Aksa, Sekretaris Daerah Kota Makassar Andi Zulkifly Nanda, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Makassar Helmy Budiman, serta para camat.

Menurut Munafri, masih terdapat perbedaan pemahaman di tingkat wilayah mengenai penerima manfaat iuran sampah gratis, besaran tarif, hingga aturan baru yang telah diberlakukan Pemerintah Kota Makassar.

Ia meminta camat tidak hanya mengandalkan data administratif, termasuk data pelanggan listrik, dalam melakukan pendataan penerima manfaat.

"Jangan dihitung data meteran listrik PLN-nya, jangan dihitung KWH-nya. Tapi, hitung rumahnya. Ini hitung rumah," tegas Munafri.

Menurutnya, penggunaan data yang tidak seragam berpotensi menimbulkan selisih antara jumlah penerima yang tercatat dengan kondisi riil di lapangan.

Karena itu, camat bersama lurah diminta melakukan pengecekan ulang dari rumah ke rumah untuk memastikan masyarakat yang benar-benar berhak mendapatkan fasilitas iuran sampah gratis.

"Kenapa saya butuh validasi ini? Karena kita mau menaikkan lagi ke meteran 900 sampai 1.300 dan mencoba mengkaji untuk masuk penerima iuran sampah gratis," jelasnya.

63 Ribu KK Sudah Nikmati Iuran Gratis

Munafri juga memaparkan besarnya manfaat program iuran sampah gratis yang saat ini telah diberikan Pemerintah Kota Makassar kepada masyarakat.

Ia menyebut sekitar 63 ribu kepala keluarga (KK) telah mendapatkan manfaat dari kebijakan tersebut.

"Artinya, sebenarnya kita sudah memberikan gratis kepada lebih dari 63.000 KK yang ada di Kota Makassar ini," ujarnya.

Menurut Munafri, kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat.

Namun, ia menilai manfaat program tersebut harus dikomunikasikan dengan baik agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

Munafri mengakui sosialisasi kebijakan iuran sampah gratis masih belum seragam.

Bahkan, camat dan lurah dinilai belum memiliki data yang cukup untuk menjelaskan secara rinci kepada masyarakat mengenai siapa yang mendapatkan fasilitas gratis dan siapa yang masih dikenakan tarif.

"Tidak sedikit apa yang pemerintah bikin, karena yang ada di wilayah tidak mampu membangun narasi karena kita tidak punya data," katanya.

Ia meminta pemerintah di tingkat kecamatan dan kelurahan mampu menjawab pertanyaan masyarakat berdasarkan data yang valid, bukan sekadar mengikuti isu yang berkembang.

"Jangan sampai kita ikut alur dalam apa yang menjadi pembicaraan masyarakat karena kita tidak punya data untuk menyampaikan," tegasnya.

Skema Tarif Iuran Sampah

Diketahui, skema tarif iuran sampah diterapkan berdasarkan daya listrik rumah tangga.

Untuk tahun 2025 hingga 2026, pelanggan R1/450 VA yang sebelumnya dikenakan iuran Rp16 ribu per bulan kini mendapatkan fasilitas gratis.

Begitu pula pelanggan R1/900 VA subsidi yang sebelumnya membayar Rp16 ribu per bulan kini tidak lagi dikenakan iuran.

Sementara pelanggan R1M/900 VA non-subsidi atau kategori mampu dikenakan tarif Rp15 ribu per bulan.

Pelanggan R1/1.300 VA dikenakan tarif Rp20 ribu per bulan, sedangkan pelanggan R1/2.200 VA dikenakan Rp30 ribu per bulan.

Munafri mengatakan ke depan terdapat kemungkinan perluasan penerima fasilitas iuran sampah gratis sesuai hasil pendataan di lapangan.

"Ke depan akan ada penambahan gratis bagi pelanggan sesuai hitungan rumah," ujarnya.

Ia menegaskan skema tersebut harus dipahami secara utuh oleh aparat kecamatan dan kelurahan agar tidak terjadi kesalahan komunikasi kepada masyarakat.

"Tidak semua seragam, tidak semua mengerti kondisi. Ada yang menggunakan aturan lama, ada yang aturan baru," tuturnya.

"Padahal sudah ada Perwali baru yang keluar untuk sampah itu, sampah gratis," tambah mantan CEO PSM tersebut.

Camat dan Lurah Diminta Sepakati Jadwal Angkut Sampah

Selain persoalan data, Munafri memberikan penekanan terhadap pengaturan waktu pembuangan dan pengangkutan sampah.

Ia meminta seluruh camat berkoordinasi dengan lurah dan petugas kebersihan untuk menetapkan waktu yang jelas bagi masyarakat membuang sampah dari rumah serta waktu petugas mengangkutnya.

Menurutnya, jadwal tersebut harus disepakati dan diterapkan secara konsisten di setiap wilayah.

"Camat dan lurah harus sepakati waktu. Supaya ketika sampah diangkut jam sekian, tidak ada lagi sampah berseliweran," tegasnya.

Selama ini, salah satu persoalan yang masih ditemukan adalah waktu masyarakat membuang sampah tidak bersamaan dengan jadwal pengangkutan.

Akibatnya, setelah petugas membersihkan suatu kawasan, sampah kembali bermunculan ketika aktivitas masyarakat mulai meningkat.

Kondisi tersebut membuat sejumlah titik yang sebelumnya telah dibersihkan kembali dipenuhi sampah.

Munafri meminta perbedaan waktu antara pembuangan dan pengangkutan segera diatasi melalui sistem yang jelas.

Camat dan lurah tidak hanya diminta menyampaikan imbauan, tetapi juga memastikan jadwal tersebut dipahami masyarakat dan dilaksanakan petugas di lapangan.

"Masih ada yang setuju dan tidak setuju tentang waktu pengangkutan. Bukan berarti tidak setuju lalu tidak melakukan. Namanya komunikasi, bagaimana cara yang terbaik supaya sampah itu bisa terangkut," katanya.

Pengelolaan Sampah Harus Dilihat Menyeluruh

Munafri menegaskan pengelolaan sampah tidak boleh hanya dilihat dari persoalan pengangkutan.

Menurutnya, Pemerintah Kota Makassar harus memahami seluruh rantai pengelolaan sampah, mulai dari rumah tangga sebagai sumber sampah, jadwal pembuangan, pengangkutan, pemilahan, hingga pengelolaan di tempat pembuangan akhir.

"Maka dari itu, terus saya pastikan supaya di dalam proses sistem pengelolaan ini benar-benar kita tahu persoalannya," ujarnya.

Ia pun meminta seluruh camat menjadikan validasi data dan kepastian jadwal pengelolaan sampah sebagai pekerjaan prioritas.

Data yang akurat, kata Munafri, akan menjadi dasar pemerintah dalam menentukan kebijakan subsidi, memperluas cakupan penerima manfaat, menyusun kebutuhan armada dan petugas, sekaligus membangun komunikasi publik yang lebih tepat.

"Sekali lagi saya mau ingatkan, pastikan persoalan sampah ini. Alhamdulillah, makin ke sini sudah menunjukkan tanda-tanda yang jauh lebih baik," pungkasnya.

Tags: Munafri Arifuddin iuran sampah gratis Pemkot Makassar

Baca Juga

Begini Aktivitas Appi di Hari Libur, Pantau Aktivitas Pulau Lanjukang hingganam Pohon Ta
Begini Aktivitas Appi di Hari Libur, Pantau Aktivitas Pulau Lanjukang hingganam Pohon Ta
CEO IBR Bawa Tiga Gagasan Strategis, Makassar Dibidik Tembus Pasar Global
CEO IBR Bawa Tiga Gagasan Strategis, Makassar Dibidik Tembus Pasar Global
1.157 Peserta dari 38 Provinsi dan 79 Kementerian-Lembaga Ikuti Defile MTQ KORPRI di Makassar
1.157 Peserta dari 38 Provinsi dan 79 Kementerian-Lembaga Ikuti Defile MTQ KORPRI di Makassar
Sambut 1.600 Kafilah MTQ VIII KORPRI Nasional 2026, Dishub Makassar Rekayasa Lalin
Sambut 1.600 Kafilah MTQ VIII KORPRI Nasional 2026, Dishub Makassar Rekayasa Lalin
VESPAPORA 2026 Jadi Langkah Awal, Wali Kota Appi Bidik Komunitas Vespa Dunia ke Makassar
VESPAPORA 2026 Jadi Langkah Awal, Wali Kota Appi Bidik Komunitas Vespa Dunia ke Makassar
Pemkot Makassar Salurkan Air Bersih ke 23 Titik di Lima Kecamatan yang Alami Kekeringan
Pemkot Makassar Salurkan Air Bersih ke 23 Titik di Lima Kecamatan yang Alami Kekeringan

Populer

  • 1
    VIDEO: Pesawat Cassa TNI Tergelincir di Bandara Hasanuddin Makassar, Kini Sudah Dievakuasi
  • 2
    Lowongan Kerja: Honda Asmo Sulsel Cari Karyawan, Kepala Bengkel dan Team Leader
  • 3
    Begini Aktivitas Appi di Hari Libur, Pantau Aktivitas Pulau Lanjukang hingganam Pohon Ta
  • 4
    Gajah Sena PSI Sulsel Perkuat Basis Kader hingga Kecamatan dan Kelurahan, Bidik Satu Fraksi di Makassar
  • 5
    Adira Expo Hadir di Sengkang, Tawarkan Solusi Pembiayaan dan Promo Kemerdekaan

Ekonomi

  • Penjualan Motor Honda di Sulsel Sepanjang 2026 Tunjukkan Perkembangan Positif, Matic Masih Jadi Favorit
    Penjualan Motor Honda di Sulsel Sepanjang 2026 Tunjukkan Perkembangan Positif, Matic Masih Jadi Favorit
  • KP2KP Masamba Bimbing Bendahara Pemda Luwu Utara Kelola Pajak Lewat Coretax
    KP2KP Masamba Bimbing Bendahara Pemda Luwu Utara Kelola Pajak Lewat Coretax
  • Semen Tonasa Salurkan Bantuan Rp20 Juta untuk Korban Gempa di Manggarai Barat
    Semen Tonasa Salurkan Bantuan Rp20 Juta untuk Korban Gempa di Manggarai Barat

Peristiwa

  • Gajah Sena PSI Sulsel Perkuat Basis Kader hingga Kecamatan dan Kelurahan, Bidik Satu Fraksi di Makassar
    Gajah Sena PSI Sulsel Perkuat Basis Kader hingga Kecamatan dan Kelurahan, Bidik Satu Fraksi di Makassar
  • Desa Adat Sade Lombok Terbakar, Polisi Turunkan Tim Inafis untuk Ungkap Penyebab
    Desa Adat Sade Lombok Terbakar, Polisi Turunkan Tim Inafis untuk Ungkap Penyebab
  • Polri Tegaskan Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah Memiliki Dasar Hukum
    Polri Tegaskan Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah Memiliki Dasar Hukum
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID