Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Peristiwa

Polri Tegaskan Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah Memiliki Dasar Hukum

Sabtu, 22 Agustus 2026 17:20
Editor: ina iku
  • Bagikan
Rumah Febrie Adriansyah

LUMINASIA.ID, Jakarta, 22 Agustus 2026 — Polri memberikan penjelasan terkait polemik penggeledahan rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di kawasan Sentul. Mabes Polri menyatakan tindakan tersebut telah memiliki dasar perizinan dan tetap sah secara hukum.

Karo Bankum Divisi Hukum Mabes Polri Brigjen Veris Septiansyah mengatakan penyidik mengantongi dua izin penggeledahan yang diterbitkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Negeri Cibinong pada Jumat (21/8/2026).

Menurut Veris, perbedaan wilayah antara pengadilan yang menerbitkan izin dan lokasi penggeledahan tidak serta-merta membuat tindakan penyidik menjadi tidak sah. Ia menilai penggeledahan terhadap aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tetap dapat dilakukan sepanjang prosedur perizinan telah dipenuhi.

Pandangan tersebut turut disampaikan ahli hukum pidana dan hukum acara pidana Chairul Huda. Ia menjelaskan pembagian wilayah hukum pada institusi kepolisian lebih berkaitan dengan pembagian tugas dan tidak selalu menjadi batas mutlak bagi kewenangan penyidik.

Chairul juga menyinggung ketentuan dalam KUHAP baru mengenai upaya paksa yang telah memperoleh izin pengadilan. Menurut dia, ketika prosedur perizinan telah dipenuhi, tindakan tersebut memiliki landasan hukum yang kuat.

Namun, pendapat berbeda datang dari pihak Febrie Adriansyah. Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia, M. Arif Setiawan, mempertanyakan keabsahan penggeledahan apabila lokasi yang didatangi penyidik tidak sesuai dengan tempat yang tercantum dalam izin pengadilan.

Arif juga menyoroti persoalan administratif terkait adanya permohonan izin dari dua pengadilan berbeda. Menurutnya, apabila permohonan diajukan untuk suatu wilayah hukum tetapi pelaksanaan penggeledahan berlangsung di lokasi lain, aspek kewenangan tersebut perlu diuji lebih lanjut.

Polemik ini muncul bersamaan dengan gugatan praperadilan yang diajukan Febrie. Dalam permohonannya, ia meminta pengadilan membatalkan sejumlah tindakan penyidik, mulai dari penetapan tersangka hingga penggeledahan, penyitaan, dan pencekalan.

Perkara tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain Febrie, Kejaksaan Agung sebelumnya juga menetapkan pihak swasta Nurman Herin dan pengacara Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Dengan adanya perbedaan pandangan dari pihak Polri dan kubu Febrie, legalitas penggeledahan menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian dalam proses hukum perkara tersebut.

Tags: Febrie Adriansyah

Baca Juga

Kejagung Tetapkan Nurman Herin sebagai Tersangka Baru Kasus Dugaan TPPU Eks Jampidsus Febrie
Kejagung Tetapkan Nurman Herin sebagai Tersangka Baru Kasus Dugaan TPPU Eks Jampidsus Febrie
DPR Desak Tak Ada Perlakuan Istimewa bagi Febrie Adriansyah Selama Ditahan
DPR Desak Tak Ada Perlakuan Istimewa bagi Febrie Adriansyah Selama Ditahan
Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah karena Alasan Kesehatan
Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah karena Alasan Kesehatan
Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Puluhan Prajurit TNI Usai Penggeledahan Kasus Korupsi Asabri dan Krakatau Steel
Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Puluhan Prajurit TNI Usai Penggeledahan Kasus Korupsi Asabri dan Krakatau Steel

Populer

  • 1
    SMPRPB Soroti Wacana Pemekaran Kabupaten Okmin Papua
  • 2
    3000 Alumni SMANSA Makassar Ikut Jalan Santai HUT ke-76, Angkatan 56 Hingga 2025
  • 3
    Kolaborasi Pelni, Pelindo Salurkan Bantuan Gempa NTT dari Pelabuhan Makassar
  • 4
    Pelindo Raih Apresiasi Pemprov Sulsel atas Dukungan Mudik Gratis 2026
  • 5
    Bantuan Pangan Juli-September Mulai Disalurkan, 73.780 PBP di Gowa akan Terima 30 Kg Beras

Ekonomi

  • Penggunaan Pinjol untuk UMKM Makin Meningkat, Sudah Tembus Rp35,12 Triliun
    Penggunaan Pinjol untuk UMKM Makin Meningkat, Sudah Tembus Rp35,12 Triliun
  • AFT Hasanuddin Raih Low Risk dalam Audit IFQP 2026, Dinilai Bertaraf Internasional
    AFT Hasanuddin Raih Low Risk dalam Audit IFQP 2026, Dinilai Bertaraf Internasional
  • Hingga Akhir Agustus, Vasaka Hotel Makassar Tawarkan Staycation 3 Hari 2 Malam Rp1,181 Juta
    Hingga Akhir Agustus, Vasaka Hotel Makassar Tawarkan Staycation 3 Hari 2 Malam Rp1,181 Juta

Peristiwa

  • Polri Tegaskan Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah Memiliki Dasar Hukum
    Polri Tegaskan Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah Memiliki Dasar Hukum
  • KPK Bongkar Tiga Klaster Korupsi di Balik Penerimaan Maba Unsoed
    KPK Bongkar Tiga Klaster Korupsi di Balik Penerimaan Maba Unsoed
  • Lima Pesawat TNI AU Dikerahkan, Operasi Udara Penanganan Karhutla di Kalimantan Diperkuat
    Lima Pesawat TNI AU Dikerahkan, Operasi Udara Penanganan Karhutla di Kalimantan Diperkuat
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID