LUMINASIA.ID, Jakarta, 22 Agustus 2026 — Polri memberikan penjelasan terkait polemik penggeledahan rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di kawasan Sentul. Mabes Polri menyatakan tindakan tersebut telah memiliki dasar perizinan dan tetap sah secara hukum.
Karo Bankum Divisi Hukum Mabes Polri Brigjen Veris Septiansyah mengatakan penyidik mengantongi dua izin penggeledahan yang diterbitkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Negeri Cibinong pada Jumat (21/8/2026).
Menurut Veris, perbedaan wilayah antara pengadilan yang menerbitkan izin dan lokasi penggeledahan tidak serta-merta membuat tindakan penyidik menjadi tidak sah. Ia menilai penggeledahan terhadap aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tetap dapat dilakukan sepanjang prosedur perizinan telah dipenuhi.
Pandangan tersebut turut disampaikan ahli hukum pidana dan hukum acara pidana Chairul Huda. Ia menjelaskan pembagian wilayah hukum pada institusi kepolisian lebih berkaitan dengan pembagian tugas dan tidak selalu menjadi batas mutlak bagi kewenangan penyidik.
Chairul juga menyinggung ketentuan dalam KUHAP baru mengenai upaya paksa yang telah memperoleh izin pengadilan. Menurut dia, ketika prosedur perizinan telah dipenuhi, tindakan tersebut memiliki landasan hukum yang kuat.
Namun, pendapat berbeda datang dari pihak Febrie Adriansyah. Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia, M. Arif Setiawan, mempertanyakan keabsahan penggeledahan apabila lokasi yang didatangi penyidik tidak sesuai dengan tempat yang tercantum dalam izin pengadilan.
Arif juga menyoroti persoalan administratif terkait adanya permohonan izin dari dua pengadilan berbeda. Menurutnya, apabila permohonan diajukan untuk suatu wilayah hukum tetapi pelaksanaan penggeledahan berlangsung di lokasi lain, aspek kewenangan tersebut perlu diuji lebih lanjut.
Polemik ini muncul bersamaan dengan gugatan praperadilan yang diajukan Febrie. Dalam permohonannya, ia meminta pengadilan membatalkan sejumlah tindakan penyidik, mulai dari penetapan tersangka hingga penggeledahan, penyitaan, dan pencekalan.
Perkara tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain Febrie, Kejaksaan Agung sebelumnya juga menetapkan pihak swasta Nurman Herin dan pengacara Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Dengan adanya perbedaan pandangan dari pihak Polri dan kubu Febrie, legalitas penggeledahan menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian dalam proses hukum perkara tersebut.



