LUMINASIA.ID, POLEWALI MANDAR — Penyaluran Biosolar di wilayah Polewali Mandar mendapat tambahan pasokan hingga 50 persen untuk merespons peningkatan kebutuhan masyarakat.
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi sebelumnya telah menambah penyaluran sebesar 20 persen dan kini melakukan relaksasi penyaluran hingga 50 persen.
Penyesuaian tersebut dilakukan setelah Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar mengajukan penambahan kuota melalui surat rekomendasi Bupati Polewali Mandar kepada BPH Migas.
Pertamina kemudian menyesuaikan penyaluran secara bertahap dengan tetap mengacu pada pengaturan distribusi dan kapasitas pengisian yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar.
Per 19 September 2026, realisasi penyaluran Biosolar di seluruh SPBU wilayah Polewali tercatat sekitar 68 kiloliter (KL), atau meningkat hingga 50 persen dibandingkan penyaluran normal.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, mengatakan tambahan penyaluran diberikan secara terukur dengan mempertimbangkan kebutuhan di lapangan dan pengaturan distribusi yang berlaku.
“Kami sudah menambah penyaluran Biosolar sebesar 20 persen dan saat ini melakukan relaksasi hingga 50 persen untuk wilayah Polewali. Per 19 September, penyaluran di seluruh SPBU wilayah Polewali telah mencapai sekitar 68 KL,” ujar Lilik.
Menurutnya, penyaluran tambahan tersebut terus dipantau agar dapat menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus tetap berjalan sesuai pengaturan yang ditetapkan pemerintah daerah.
Pertamina juga memantau stok dan realisasi penyaluran secara berkala dengan mengacu pada ketentuan serta surat edaran Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar.
Pengaturan pola pengisian turut dilakukan untuk menjaga pelayanan tetap tertib, termasuk mengendalikan antrean kendaraan agar tidak mengganggu arus lalu lintas di sekitar SPBU.
Di sisi pelayanan, Pertamina mengoptimalkan kesiapan operator dan pengaturan antrean kendaraan untuk memperlancar proses pengisian.
Koordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait juga terus dilakukan apabila terdapat perubahan tingkat kebutuhan maupun kondisi distribusi di lapangan.
Masyarakat diimbau menggunakan BBM secara bijak dan melakukan pembelian sesuai kebutuhan. Apabila menemukan kendala pelayanan maupun indikasi pelanggaran dalam penyaluran BBM, masyarakat dapat menyampaikannya melalui Pertamina Contact Center (PCC) 135 untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.



