LUMINASIA.ID, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk simpanan Rupiah di bank umum sebesar 3,75 persen, simpanan Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat sebesar 6,25 persen, dan simpanan valuta asing (valas) di bank umum sebesar 2,00 persen.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada 28 September 2026 dan berlaku mulai 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027, sebagaimana dipaparkan dalam siaran pers LPS per Rabu (30/9/2026).
Menurut Anggito, keputusan mempertahankan TBP mempertimbangkan laju kenaikan suku bunga simpanan Rupiah dan valas di perbankan yang terbatas, kinerja intermediasi dan kondisi likuiditas industri perbankan yang tetap positif, serta cakupan penjaminan simpanan yang tetap tinggi.
Baca: Sekolah Rakyat Jadi Fokus HIM 2026, OJK dan LPS Dorong Pelajar Cerdas Kelola Keuangan
Atas pertimbangan tersebut, LPS memandang TBP yang berlaku saat ini masih memadai untuk dipertahankan dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan mendukung stabilitas sistem keuangan.
Anggito mengatakan LPS akan melakukan evaluasi terhadap TBP secara berkala dengan terus mencermati perkembangan perekonomian global dan domestik, arah kebijakan moneter dan fiskal, serta perkembangan likuiditas dan suku bunga perbankan.
Dari sisi intermediasi, Anggito memaparkan kinerja perbankan tetap menunjukkan perkembangan positif pada Agustus 2026.
Simpanan masyarakat atau Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tercatat tumbuh 10,94 persen secara tahunan atau year on year (yoy), sedangkan penyaluran kredit tumbuh 13,66 persen (yoy).
Baca: LPS Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Donor Darah di Palopo
Perkembangan tersebut menunjukkan fungsi intermediasi perbankan berjalan baik dalam mendukung kinerja perekonomian nasional.
Kinerja intermediasi yang positif tersebut turut didukung kondisi likuiditas, profitabilitas, dan permodalan perbankan yang tetap terjaga sehingga mendukung ketahanan perbankan.
Anggito juga memaparkan cakupan penjaminan simpanan LPS masih tetap tinggi.
Data per Agustus 2026 menunjukkan jumlah rekening nasabah bank umum dengan saldo simpanan sampai dengan Rp2 miliar mencapai 706,75 juta rekening atau 99,94 persen dari total rekening.
Dengan saldo tersebut, seluruh simpanan nasabah masuk dalam nilai penjaminan LPS.
Sementara itu, jumlah rekening nasabah BPR dan BPR Syariah dengan saldo simpanan sampai dengan Rp2 miliar mencapai 15,59 juta rekening atau 99,97 persen dari total rekening.
LPS, lanjut Anggito, akan terus memantau perkembangan cakupan penjaminan sejalan dengan pergerakan suku bunga pasar simpanan dan dinamika penghimpunan dana pihak ketiga.
Berdasarkan UU LPS, LPS menjamin simpanan nasabah perbankan dengan saldo sampai dengan Rp2 miliar per nasabah per bank sepanjang memenuhi tiga kriteria atau 3T.
Ketiga kriteria tersebut yakni Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat suku bunga yang diterima tidak melebihi TBP, dan Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.
Tindakan yang merugikan bank antara lain melakukan fraud yang mengakibatkan kerugian atau membahayakan kelangsungan usaha bank.
Anggito mengatakan LPS kembali mengingatkan nasabah dan calon nasabah bank bahwa TBP merupakan batas maksimum suku bunga simpanan agar simpanan nasabah memenuhi salah satu kriteria program penjaminan simpanan LPS.
Karena itu, masyarakat diimbau memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan bank.
LPS juga meminta perbankan untuk secara aktif dan transparan menyampaikan informasi mengenai TBP melalui seluruh kanal komunikasi, termasuk kanal digital, sebagai bagian dari transparansi dan perlindungan nasabah.




