LUMINASIA.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar memfasilitasi relokasi ternak babi di Jalan Kesadaran, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang, Senin (12/10/2026), setelah menempuh sosialisasi dan mediasi selama kurang lebih enam bulan untuk menindaklanjuti keluhan warga terkait bau dan limbah peternakan di kawasan permukiman.
Pemerintah tidak hanya menertibkan kandang, tetapi juga menyediakan kendaraan truk dan motor roda tiga untuk membantu pemilik mengangkut ternak ke lokasi tujuan yang mereka tentukan sendiri.
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten I Sekretariat Daerah Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan, mengatakan penertiban dilakukan dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis agar penataan kawasan tetap memperhatikan kepentingan pemilik ternak.
"Bukan sekadar melakukan penertiban, Pemerintah Kota hadir memberikan solusi dengan memfasilitasi pengangkutan hewan ternak babi dari kandang menggunakan kendaraan truk menuju lokasi relokasi yang telah ditentukan," ujarnya.
Baca: Pemkot Makassar Siapkan Parkir Bertingkat, Lahan Kosong di Sekitar Balai Kota Dibidik
Menurut Irwan, keberadaan peternakan babi di Jalan Kesadaran perlu ditertibkan karena kawasan tersebut diperuntukkan sebagai permukiman, bukan peternakan.
Penertiban itu juga mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
"Berdasarkan rencana tata ruang kota, kawasan ini merupakan zona permukiman, bukan zona peternakan. Karena itu, keberadaan peternakan di lokasi tersebut perlu ditertibkan," tuturnya.
Ia menjelaskan, pemerintah telah melakukan sosialisasi dan komunikasi dengan pihak terkait selama kurang lebih enam bulan terakhir sebelum mengambil langkah penertiban.
Sosialisasi dilakukan sebanyak tiga kali atau lebih untuk memberikan pemahaman kepada pemilik ternak mengenai ketentuan yang berlaku dan pentingnya menjaga lingkungan permukiman.
Menurut Irwan, sebagian pemilik ternak telah lebih dahulu menjual atau memindahkan hewan mereka secara mandiri. Namun, masih ada pemilik yang membutuhkan bantuan pemerintah untuk mengangkut ternaknya.
"Sebagian besar warga sebenarnya sudah bersiap dan ada yang telah memindahkan ternaknya secara mandiri. Namun, masih ada yang belum sempat melakukan pemindahan. Karena itu, hari ini pemerintah hadir membantu proses tersebut," ungkapnya.
Irwan menegaskan, pemerintah berupaya menyeimbangkan penegakan aturan dengan perlindungan kepentingan masyarakat, termasuk pemilik ternak yang telah menjalankan aktivitas tersebut selama puluhan tahun.
"Atas kerja sama semua pihak, hewan-hewan yang selama puluhan tahun berada di kawasan perkotaan itu pun kita pindahkan melalui proses yang mengedepankan kerja sama, bukan pendekatan represif," jelasnya.
Penertiban tersebut dipimpin Irwan bersama Camat Panakkukang, Syahril, dengan melibatkan Satpol PP, unsur TNI dan Polri, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat), serta tokoh masyarakat.
Baca: Pemkot Makassar Siapkan Parkir Bertingkat, Lahan Kosong di Sekitar Balai Kota Dibidik
Proses pemindahan berlangsung aman dan kondusif setelah pemerintah berkoordinasi dengan pemilik ternak terkait pelaksanaan relokasi.
Irwan berharap penataan kawasan permukiman dapat meningkatkan kenyamanan warga sekaligus menjaga agar penyelesaian persoalan berlangsung melalui komunikasi dan solusi konkret.
"Kita berharap penataan kawasan permukiman dapat berjalan lebih tertib, kualitas lingkungan tetap terjaga, serta kepentingan masyarakat sekitar dan pemilik ternak dapat ditangani melalui solusi yang konkret dan sesuai ketentuan," tukasnya.
Sementara itu, Camat Panakkukang, Syahril, mengatakan penertiban dilakukan untuk menata lingkungan di Panaikang yang selama puluhan tahun menjadi lokasi peternakan babi.
Menurutnya, pemerintah menerima banyak aduan warga yang mengeluhkan bau peternakan dan kondisi kotoran serta limbah yang dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan.
"Banyak ternak yang berada di kawasan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Aduan masyarakat juga terus bertambah, bahkan sempat viral karena warga menyampaikan keluhannya," ujar Syahril.
Ia mengatakan pihak kecamatan telah melakukan berbagai tahapan sebelum penertiban, mulai dari sosialisasi, mediasi, hingga pendekatan persuasif kepada pemilik ternak.
"Kami menyampaikan kepada pemilik bahwa bau peternakan ini dikeluhkan masyarakat. Selain itu, kotoran dan limbahnya juga perlu menjadi perhatian karena berkaitan dengan kondisi lingkungan," tambahnya.
Syahril menyebutkan, sebelumnya terdapat sekitar 1.200 ekor babi yang dipelihara oleh 49 peternak di dua titik lokasi di kawasan tersebut.
Jumlah ternak yang masih harus ditangani dalam penertiban kali ini telah berkurang sekitar setengahnya karena sebagian pemilik telah menjual atau memindahkan ternak secara mandiri.
"Banyak yang sudah menjual ternaknya dan ada juga yang memindahkan sendiri. Sebagian sudah melakukan pemindahan sebelumnya. Untuk yang masih membutuhkan bantuan, kami memfasilitasi kendaraan truk dan motor roda tiga," ungkapnya.
Ia menegaskan, pemerintah tidak menetapkan secara sepihak lokasi tujuan pemindahan ternak, melainkan membantu pengangkutan sesuai pilihan pemilik.
Syahril memperkirakan aktivitas peternakan babi di kawasan tersebut telah berlangsung sekitar 30 hingga 40 tahun sehingga penyelesaiannya membutuhkan komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak.
Melalui penertiban ini, pemerintah berharap keluhan warga terkait bau dan limbah peternakan dapat ditangani, sementara proses pemindahan ternak tetap berlangsung dengan memperhatikan kepentingan pemiliknya.
"Ini penting, sehingga kebutuhan warga untuk memperoleh lingkungan yang layak dapat berjalan seiring dengan penyelesaian persoalan secara baik dengan pemilik ternak, agar tak ada yang merasa dirugikan," tutup Syahril.




