LUMINASIA.ID, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan transparansi biaya pinjaman daring (pindar) dengan mewajibkan penyelenggara menyampaikan seluruh informasi biaya dan kewajiban pembayaran secara jelas sebelum peminjam menyetujui pendanaan.
Penyelenggara pindar yang tidak memenuhi ketentuan transparansi tersebut diminta melakukan perbaikan dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan struktur pembayaran yang diterapkan penyelenggara pada dasarnya diperbolehkan sepanjang sesuai ketentuan dan diinformasikan secara transparan kepada peminjam (borrower).
“Apabila ditemukan pelanggaran, penyelenggara diminta untuk melakukan perbaikan serta dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya dalam jawaban tertulis, dikutip Senin (12/10/2026).
Agusman menjelaskan, OJK telah memperkuat pengawasan penyampaian informasi oleh penyelenggara pindar melalui Surat Nomor S-299/PL.12/2026.
Kebijakan tersebut melengkapi ketentuan transparansi yang sebelumnya diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, serta Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) Nomor 37/PADK.08/2025 tentang Penyediaan Informasi dan Penyampaian Informasi untuk Pemasaran Produk dan Layanan Jasa Keuangan.
Melalui penguatan kebijakan tersebut, penyelenggara pindar diminta memastikan informasi mengenai pendanaan dapat diperoleh, dibaca, dan dipahami dengan mudah oleh peminjam sebelum menyetujui transaksi.
Pengawasan Kepatuhan
OJK akan memantau penerapan ketentuan transparansi tersebut secara ketat sebagai bagian dari penilaian kepatuhan penyelenggara pindar.
Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan informasi mengenai biaya dan kewajiban pembayaran tidak hanya tersedia, tetapi juga disampaikan dengan cara yang mudah dipahami sebelum peminjam menyetujui pendanaan.
“Implementasinya dipantau secara ketat sebagai bagian dari penilaian kepatuhan penyelenggara,” kata Agusman.
Jika ditemukan praktik penyampaian informasi yang tidak transparan, OJK akan meminta penyelenggara melakukan perbaikan.
Penyelenggara yang terbukti melanggar ketentuan juga dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.




