Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

OJK Perketat Aturan Biaya Pindar, Penyelenggara Tak Transparan Terancam Sanksi

Senin, 12 Oktober 2026 08:42
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Agusman


LUMINASIA.ID, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan transparansi biaya pinjaman daring (pindar) dengan mewajibkan penyelenggara menyampaikan seluruh informasi biaya dan kewajiban pembayaran secara jelas sebelum peminjam menyetujui pendanaan.

Penyelenggara pindar yang tidak memenuhi ketentuan transparansi tersebut diminta melakukan perbaikan dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan struktur pembayaran yang diterapkan penyelenggara pada dasarnya diperbolehkan sepanjang sesuai ketentuan dan diinformasikan secara transparan kepada peminjam (borrower).

“Apabila ditemukan pelanggaran, penyelenggara diminta untuk melakukan perbaikan serta dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya dalam jawaban tertulis, dikutip Senin (12/10/2026).

Agusman menjelaskan, OJK telah memperkuat pengawasan penyampaian informasi oleh penyelenggara pindar melalui Surat Nomor S-299/PL.12/2026.

Kebijakan tersebut melengkapi ketentuan transparansi yang sebelumnya diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, serta Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) Nomor 37/PADK.08/2025 tentang Penyediaan Informasi dan Penyampaian Informasi untuk Pemasaran Produk dan Layanan Jasa Keuangan.

Melalui penguatan kebijakan tersebut, penyelenggara pindar diminta memastikan informasi mengenai pendanaan dapat diperoleh, dibaca, dan dipahami dengan mudah oleh peminjam sebelum menyetujui transaksi.

Pengawasan Kepatuhan

OJK akan memantau penerapan ketentuan transparansi tersebut secara ketat sebagai bagian dari penilaian kepatuhan penyelenggara pindar.

Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan informasi mengenai biaya dan kewajiban pembayaran tidak hanya tersedia, tetapi juga disampaikan dengan cara yang mudah dipahami sebelum peminjam menyetujui pendanaan.

“Implementasinya dipantau secara ketat sebagai bagian dari penilaian kepatuhan penyelenggara,” kata Agusman.

Jika ditemukan praktik penyampaian informasi yang tidak transparan, OJK akan meminta penyelenggara melakukan perbaikan.

Penyelenggara yang terbukti melanggar ketentuan juga dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Tags: OJK daftar pinjol ilegal

Baca Juga

Aset Kripto Belum Bisa Jadi Cadangan Devisa, Ini Syarat yang Belum Terpenuhi
Aset Kripto Belum Bisa Jadi Cadangan Devisa, Ini Syarat yang Belum Terpenuhi
Reksa Dana Syariah Jadi Alternatif Investasi bagi Pemula Bisa
Reksa Dana Syariah Jadi Alternatif Investasi bagi Pemula Bisa
Kemenhaj dan OJK Bahas Rekening Penampungan untuk Lindungi Dana Jemaah Umrah
Kemenhaj dan OJK Bahas Rekening Penampungan untuk Lindungi Dana Jemaah Umrah
OJK Cabut Izin Tiga BPR dan BPRS Sepanjang September 2026
OJK Cabut Izin Tiga BPR dan BPRS Sepanjang September 2026
OJK Minta Bank Periksa dan Blokir Hampir 39 Ribu Rekening Judi Online
OJK Minta Bank Periksa dan Blokir Hampir 39 Ribu Rekening Judi Online
Deposito Mulai Dilirik Lagi! Tumbuh 13,10 Persen per Agustus 2026
Deposito Mulai Dilirik Lagi! Tumbuh 13,10 Persen per Agustus 2026

Populer

  • 1
    Tawakkal Kahar Nahkodai MGMP Pendidikan Pancasila SMA Kota Makassar
  • 2
    Hujan Deras Guyur Tajuncu Soppeng, Warga Bersyukur Setelah Berbulan-bulan Panas
  • 3
    Pelindo Jasa Maritim Siapkan Layanan STS di Nipah, Mitra Usaha Siap Kembali
  • 4
    XLSMART Resmikan Tiga XL Center Baru di Makassar
  • 5
    Sekolah Islam Athirah Buka Penerimaan Siswa Baru, Ada Beasiswa Hafiz 30 Juz dan Pendidikan Inklusif

Ekonomi

  • Aset Kripto Belum Bisa Jadi Cadangan Devisa, Ini Syarat yang Belum Terpenuhi
    Aset Kripto Belum Bisa Jadi Cadangan Devisa, Ini Syarat yang Belum Terpenuhi
  • Honda PCX160 2027 Punya Empat Warna Baru, Mesin 156 Cc Tetap Dipertahankan
    Honda PCX160 2027 Punya Empat Warna Baru, Mesin 156 Cc Tetap Dipertahankan
  • Reksa Dana Syariah Jadi Alternatif Investasi bagi Pemula Bisa
    Reksa Dana Syariah Jadi Alternatif Investasi bagi Pemula Bisa

Peristiwa

  • TKA 2026 Digelar 26 Oktober, Durasi Ujian Matematika Bertambah Jadi 75 Menit
    TKA 2026 Digelar 26 Oktober, Durasi Ujian Matematika Bertambah Jadi 75 Menit
  • Tawakkal Kahar Nahkodai MGMP Pendidikan Pancasila SMA Kota Makassar
    Tawakkal Kahar Nahkodai MGMP Pendidikan Pancasila SMA Kota Makassar
  • Siap-siap! Mulai 2027 Siswa Bisa Tak Naik Kelas Lagi
    Siap-siap! Mulai 2027 Siswa Bisa Tak Naik Kelas Lagi
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID