Oleh: Shamsi Ali Al-Nuyorki
Sunnah bermakna jalan hidup. Maka mengikuti sunnah berarti meniti jalan hidup itu. Ketika kita berbicara tentang sunnah Rasulullah SAW, artinya kita berikhtiar untuk mengikuti jejak kehidupan beliau secara utuh.
Inilah esensi dari kata ittiba'. Sebagaimana firman Allah SWT:
"Katakanlah (Muhammad), jika kamu mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mencintaimu dan mengampuni dosa-dosamu." (Ali Imran: 31)
Tentu, ittiba' kepada Rasulullah tidaklah parsial. Ia mencakup seluruh dimensi kehidupan: batin berupa iman dan akidah, akal berupa pemikiran dan pandangan, hingga dimensi jasadi yang bersifat fisik dan material. Ia meliputi ranah “fardi” yang bersifat pribadi, maupun ranah “jama'i” yang bersifat kolektif.
Dengan pemahaman sunnah yang “syamil” atau menyeluruh inilah, kita kemudian tersadar: betapa banyak sunnah yang masih terabaikan dalam kehidupan kita. Pengabaian itu sering terjadi tanpa kita sadari, hingga menjadi sesuatu yang dianggap wajar. Padahal, konsekuensinya sangat nyata dan menyentuh sendi-sendi kehidupan umat.
Berdagang adalah Sunnah
Dalam beberapa kesempatan silaturahim dengan Bapak Jusuf Kalla, beliau selalu mengingatkan tentang potret umat yang memprihatinkan. Salah satu data yang sering beliau sampaikan: dari 10 orang terkaya di Indonesia, hanya satu yang beragama Islam. Dari 100 orang terkaya, hanya sekitar 10 hingga 15 orang yang Muslim. Padahal, 85 persen lebih penduduk negeri ini adalah Muslim.
Beliau kemudian mengajak kita kembali menengok sirah Rasulullah SAW. Rasulullah berdagang sejak usia 13 tahun hingga 40 tahun. Sementara beliau diangkat menjadi Nabi dan Rasul pada usia 40 tahun dan wafat pada usia 63 tahun. Artinya, beliau lebih lama menjalani hidup sebagai pedagang daripada sebagai Rasul.
Baca: OPINI: The Death of Expertise
Tentu, Pak JK tidak bermaksud mengatakan bahwa bisnis lebih penting daripada kerasulan. Pesan yang ingin beliau tekankan adalah: bisnis atau perdagangan merupakan bagian yang sangat penting dari tatanan hidup dan sunnah Rasulullah SAW. Maka ketika umat abai terhadap dunia perdagangan, sejatinya ia juga abai terhadap sunnah Rasulullah.
Baru-baru ini, pada pertemuan tahunan ISMI (Ikatan Saudagar Muslim Se-Indonesia) di Makassar, Pak JK dengan penuh semangat kembali menegaskan pentingnya partisipasi umat dalam dunia bisnis. Bahkan beliau mengingatkan bahwa konsep syariah dan halal dalam bisnis tidak boleh dipahami sebagai sesuatu yang mempersempit ruang gerak muamalah.
Selama praktik bisnis tidak melanggar prinsip-prinsip dasar dan tidak menyentuh hal-hal yang secara jelas diharamkan, maka ia diperbolehkan. Beliau mengutip kaidah ushul fikih yang masyhur: dalam urusan muamalah, segala sesuatu pada dasarnya boleh hingga ditemukan dalil yang melarangnya. Sebaliknya, dalam ibadah mahdhah, segala sesuatu pada dasarnya terlarang hingga ada perintahnya, baik da




