LUMINASIA.ID, MAKASSAR – Pengunjung Toyota Auto Show 2026 di Atrium Mal Ratu Indah (MaRI), Makassar, dapat memanfaatkan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor sekaligus memperoleh program bebas denda dan diskon pajak yang berlaku selama Oktober 2026.
Layanan tersebut dihadirkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel dengan membuka stan pelayanan Samsat terpadu di area pameran otomotif yang berlangsung hingga 25 Oktober 2026.
Melalui stan ini, masyarakat dapat mengakses program Bebas dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor yang berlaku di Sulawesi Selatan pada 1–31 Oktober 2026.
Program tersebut memberikan sejumlah keringanan kepada wajib pajak, mulai dari pembebasan denda hingga pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor.
Adapun insentif yang ditawarkan meliputi pembebasan 100 persen denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Wajib pajak juga berkesempatan memperoleh diskon 50 persen atas pokok PKB untuk kendaraan dengan tahun jatuh tempo 2025 dan sebelumnya.
Selain itu, tersedia pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.
Kehadiran layanan Samsat di tengah pameran otomotif ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengurus kewajiban pajak kendaraan di sela-sela kunjungan.
Pengunjung juga dapat memanfaatkan layanan tersebut saat mencari informasi kendaraan baru maupun menjajaki program tukar tambah yang ditawarkan selama Toyota Auto Show 2026.
Tidak hanya melayani pembayaran secara langsung, petugas Samsat turut memberikan sosialisasi dan pendampingan pembayaran pajak kendaraan secara digital melalui aplikasi e-Samsat SIGNAL dan Bapenda Sulsel Mobile.
Dengan adanya layanan terpadu ini, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai pembayaran pajak sekaligus memanfaatkan insentif yang tersedia sesuai ketentuan program.
Toyota Auto Show 2026 berlangsung hingga 25 Oktober 2026 di Atrium Mal Ratu Indah, Makassar. Pengunjung yang ingin memanfaatkan program keringanan pajak perlu memperhatikan periode berlaku serta ketentuan yang ditetapkan untuk setiap jenis insentif.




