LUMINASIA.ID, MAKASSAR - Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar menyosialisasikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk mendorong pemilik serta pengelola bangunan memenuhi persyaratan administratif dan teknis sebelum bangunan digunakan.
Sosialisasi bertema “SLF sebagai Instrumen Legalitas dan Keselamatan Bangunan Gedung” tersebut digelar di Hotel Maxone Makassar, Selasa (20/10/2026), dengan melibatkan sekitar 100 peserta yang terdiri atas aparatur sipil negara (ASN), unsur pemerintah setempat, penyedia jasa konsultansi, dan perwakilan media.
Sekretaris Distaru Kota Makassar, Andi Zainal Abidin Takko, mengatakan pemahaman mengenai prosedur perizinan diperlukan agar pemilik bangunan tidak hanya memenuhi aspek administrasi, tetapi juga memastikan bangunannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Melalui sosialisasi ini, pemerintah kota berupaya meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan mengenai persyaratan administratif dan teknis dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Pemilik dan pengelola bangunan diharapkan memahami kewajiban yang harus dipenuhi sebelum bangunan digunakan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Salah satu materi yang dibahas dalam sosialisasi tersebut adalah perbedaan fungsi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
PBG berkaitan dengan persetujuan pembangunan atau perubahan bangunan sesuai standar teknis, sedangkan SLF menjadi bukti bahwa bangunan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi untuk digunakan sesuai ketentuan.
Pemahaman mengenai perbedaan kedua persyaratan tersebut diharapkan membantu masyarakat dan pelaku usaha menghindari kesalahan dalam proses perizinan bangunan.
Distaru juga mengarahkan sosialisasi ini untuk meningkatkan kualitas pelayanan pengurusan PBG dan SLF. Kejelasan prosedur serta pemahaman terhadap persyaratan diharapkan membuat proses pengurusan lebih efisien sekaligus mengurangi kesalahpahaman antara pemohon dan penyelenggara layanan.
Pelaksanaan sosialisasi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung.
Distaru berharap kegiatan ini tidak berhenti pada penyampaian materi, tetapi berlanjut pada peningkatan kepatuhan pemilik dan pengelola bangunan dalam memenuhi kewajibannya.
Melalui pemahaman yang lebih baik mengenai PBG dan SLF, Pemerintah Kota Makassar berharap masyarakat memperoleh kepastian dalam penyelenggaraan bangunan, sementara standar keselamatan dan keandalan bangunan tetap terjaga.
Upaya tersebut menjadi bagian dari langkah Pemkot Makassar dalam memperbaiki pelayanan publik sekaligus mendukung pembangunan kota yang tertib, aman, dan berkelanjutan.




