Relaksasi Pajak 2025: Sanksi Telat Lapor dan Bayar Dihapus hingga Akhir Apr
petugas menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan kebijakan melalui KEP-55/PJ/2026
petugas menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan kebijakan melalui KEP-55/PJ/2026
Perpanjangan ini menggeser tenggat sebelumnya yang ditetapkan pada 31 Maret 2026.
pelaku kejahatan siber mulai memanfaatkan momentum tersebut dengan menyasar wajib pajak yang baru
DJP juga mengingatkan masyarakat agar segera menyampaikan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.
Pendampingan tersebut diikuti jajaran pimpinan sekolah, para guru, serta staf tata usaha