LUMINASIA.ID, MAKASSAR — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara melakukan pemblokiran serentak terhadap rekening para penunggak pajak sebagai bagian dari langkah penegakan hukum perpajakan.
Kegiatan yang berlangsung pada 28 hingga 29 April 2026 itu menyasar sekitar 2.100 berkas wajib pajak dengan rekening yang tersebar di 16 bank besar berkantor pusat di Jakarta dan Tangerang.
Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut proses penagihan pajak terhadap wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya setelah diterbitkan Surat Teguran hingga Surat Paksa.
Proses pemblokiran dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dengan menyampaikan surat permintaan pemblokiran secara langsung kepada kantor pusat bank terkait.
Kepala Seksi Bimbingan Penagihan Kanwil DJP Sulselbartra, Nurman Efendi, mewakili Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Imanul Hakim, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan aturan perpajakan diterapkan secara konsisten.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa peraturan perpajakan diterapkan secara konsisten. Ini adalah tindak lanjut yang terukur bagi wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya sesuai dengan pemberitahuan dan jangka waktu yang telah kami sampaikan,” ujar Nurman.
Ia menegaskan pemblokiran dilakukan secara sistematis, selektif, dan proporsional berdasarkan data tunggakan pajak.
“Kami hanya memblokir rekening milik wajib pajak yang memang sudah melewati batas waktu pelunasan yang diatur dalam surat paksa. Artinya, tindakan ini telah melewati tahapan persuasif namun tetap tidak direspons,” katanya.
Menurut Nurman, pendekatan persuasif dan edukasi tetap menjadi prioritas utama DJP sebelum langkah penegakan hukum dilakukan.
“Pendekatan persuasif dan edukasi selalu menjadi prioritas utama kami. Namun, apabila kewajiban belum juga dipenuhi, maka tindakan penagihan sesuai undang-undang perlu dijalankan. Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kepatuhan kewajiban perpajakan secara sukarela,” terangnya.
Kewenangan DJP untuk meminta bank melakukan pemblokiran rekening penunggak pajak mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.
Sementara prosedur teknis pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Kanwil DJP Sulselbartra menyebut langkah pemblokiran massal tersebut menjadi bagian dari strategi pengamanan penerimaan negara sekaligus penegakan keadilan bagi wajib pajak yang selama ini patuh memenuhi kewajibannya.

