Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

DJP Sulselbartra Blokir Ribuan Rekening Penunggak Pajak di 16 Bank

Rabu, 13 Mei 2026 21:36
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
ilustrasi warga Makassar bayar pajak


LUMINASIA.ID, MAKASSAR — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara melakukan pemblokiran serentak terhadap rekening para penunggak pajak sebagai bagian dari langkah penegakan hukum perpajakan.

Kegiatan yang berlangsung pada 28 hingga 29 April 2026 itu menyasar sekitar 2.100 berkas wajib pajak dengan rekening yang tersebar di 16 bank besar berkantor pusat di Jakarta dan Tangerang.

Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut proses penagihan pajak terhadap wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya setelah diterbitkan Surat Teguran hingga Surat Paksa.

Proses pemblokiran dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dengan menyampaikan surat permintaan pemblokiran secara langsung kepada kantor pusat bank terkait.

Kepala Seksi Bimbingan Penagihan Kanwil DJP Sulselbartra, Nurman Efendi, mewakili Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Imanul Hakim, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan aturan perpajakan diterapkan secara konsisten.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa peraturan perpajakan diterapkan secara konsisten. Ini adalah tindak lanjut yang terukur bagi wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya sesuai dengan pemberitahuan dan jangka waktu yang telah kami sampaikan,” ujar Nurman.

Ia menegaskan pemblokiran dilakukan secara sistematis, selektif, dan proporsional berdasarkan data tunggakan pajak.

“Kami hanya memblokir rekening milik wajib pajak yang memang sudah melewati batas waktu pelunasan yang diatur dalam surat paksa. Artinya, tindakan ini telah melewati tahapan persuasif namun tetap tidak direspons,” katanya.

Menurut Nurman, pendekatan persuasif dan edukasi tetap menjadi prioritas utama DJP sebelum langkah penegakan hukum dilakukan.

“Pendekatan persuasif dan edukasi selalu menjadi prioritas utama kami. Namun, apabila kewajiban belum juga dipenuhi, maka tindakan penagihan sesuai undang-undang perlu dijalankan. Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kepatuhan kewajiban perpajakan secara sukarela,” terangnya.

Kewenangan DJP untuk meminta bank melakukan pemblokiran rekening penunggak pajak mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

Sementara prosedur teknis pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Kanwil DJP Sulselbartra menyebut langkah pemblokiran massal tersebut menjadi bagian dari strategi pengamanan penerimaan negara sekaligus penegakan keadilan bagi wajib pajak yang selama ini patuh memenuhi kewajibannya.

Tags: Pajak DJP

Baca Juga

KP2KP Masamba dan Bapenda Luwu Utara Perkuat Sinergi Data Perpajakan untuk Optimalkan PAD
KP2KP Masamba dan Bapenda Luwu Utara Perkuat Sinergi Data Perpajakan untuk Optimalkan PAD
Cara Mendapat Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Cara Mendapat Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
KALLA Kembali Raih Penghargaan Wajib Pajak Korporasi Terbaik Sulselbartra 2025
KALLA Kembali Raih Penghargaan Wajib Pajak Korporasi Terbaik Sulselbartra 2025
Unhas Masuk Jajaran Wajib Pajak Teladan, Terima Penghargaan dari KPP Madya Makassar
Unhas Masuk Jajaran Wajib Pajak Teladan, Terima Penghargaan dari KPP Madya Makassar
Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kini Resmi Berlakukan Pajak! Belanja Maupun Jualan
Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kini Resmi Berlakukan Pajak! Belanja Maupun Jualan
Direktorat Jenderal Pajak Sita Ruko, Mobil, Perhiasan, Emas, hingga Tanah Milik Penunggak Pajak
Direktorat Jenderal Pajak Sita Ruko, Mobil, Perhiasan, Emas, hingga Tanah Milik Penunggak Pajak

Populer

  • 1
    Ini Pernjelasan Manajemen Terkait Kebakaran Nipah Park, Penyebab Kebakaran Lengkap Kronologis
  • 2
    Belajar dari UTM, Pendidikan Sosiologi Unismuh Dorong Kolaborasi Perkuat Daya Saing Global
  • 3
    Bupati Talenrang Hadiri Wisuda Polbangtan Gowa
  • 4
    Pemkot Makassar Matangkan HUT Ke-81 RI, Karebosi Jadi Pusat Upacara Kemerdekaan
  • 5
    Special Screening di Makassar, Film Dan Bandung Tawarkan Kisah Romansa Gen Z yang Relate dengan Kehidupan Anak Muda

Ekonomi

  • XLSMART Catat Kinerja Solid Semester I 2026, Laba Bersih Melonjak 294 Persen
    XLSMART Catat Kinerja Solid Semester I 2026, Laba Bersih Melonjak 294 Persen
  • Pelindo Multi Terminal Catat Arus Barang 59,59 Juta Ton pada Semester I 2026
    Pelindo Multi Terminal Catat Arus Barang 59,59 Juta Ton pada Semester I 2026
  • Gelar Pertemuan dengan Elemen Masyarakat, PT KIMA Perkuat Komitmen Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan
    Gelar Pertemuan dengan Elemen Masyarakat, PT KIMA Perkuat Komitmen Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan

Peristiwa

  • Sholat Rebo Wekasan 2026 Bisa Dimulai Kapan? Ini Waktu dan Tata Caranya
    Sholat Rebo Wekasan 2026 Bisa Dimulai Kapan? Ini Waktu dan Tata Caranya
  • Dedi Congor Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi, Perkara di Polri Berjalan Sejak 2023
    Dedi Congor Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi, Perkara di Polri Berjalan Sejak 2023
  • Rebo Wekasan 2026 Jatuh 12 Agustus, Begini Sejarah dan Tradisinya di Masyarakat Jawa
    Rebo Wekasan 2026 Jatuh 12 Agustus, Begini Sejarah dan Tradisinya di Masyarakat Jawa
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID