Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

DJP Sulselbartra Blokir Ribuan Rekening Penunggak Pajak di 16 Bank

Rabu, 13 Mei 2026 21:36
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
ilustrasi warga Makassar bayar pajak


LUMINASIA.ID, MAKASSAR — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara melakukan pemblokiran serentak terhadap rekening para penunggak pajak sebagai bagian dari langkah penegakan hukum perpajakan.

Kegiatan yang berlangsung pada 28 hingga 29 April 2026 itu menyasar sekitar 2.100 berkas wajib pajak dengan rekening yang tersebar di 16 bank besar berkantor pusat di Jakarta dan Tangerang.

Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut proses penagihan pajak terhadap wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya setelah diterbitkan Surat Teguran hingga Surat Paksa.

Proses pemblokiran dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dengan menyampaikan surat permintaan pemblokiran secara langsung kepada kantor pusat bank terkait.

Kepala Seksi Bimbingan Penagihan Kanwil DJP Sulselbartra, Nurman Efendi, mewakili Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Imanul Hakim, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan aturan perpajakan diterapkan secara konsisten.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa peraturan perpajakan diterapkan secara konsisten. Ini adalah tindak lanjut yang terukur bagi wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya sesuai dengan pemberitahuan dan jangka waktu yang telah kami sampaikan,” ujar Nurman.

Ia menegaskan pemblokiran dilakukan secara sistematis, selektif, dan proporsional berdasarkan data tunggakan pajak.

“Kami hanya memblokir rekening milik wajib pajak yang memang sudah melewati batas waktu pelunasan yang diatur dalam surat paksa. Artinya, tindakan ini telah melewati tahapan persuasif namun tetap tidak direspons,” katanya.

Menurut Nurman, pendekatan persuasif dan edukasi tetap menjadi prioritas utama DJP sebelum langkah penegakan hukum dilakukan.

“Pendekatan persuasif dan edukasi selalu menjadi prioritas utama kami. Namun, apabila kewajiban belum juga dipenuhi, maka tindakan penagihan sesuai undang-undang perlu dijalankan. Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kepatuhan kewajiban perpajakan secara sukarela,” terangnya.

Kewenangan DJP untuk meminta bank melakukan pemblokiran rekening penunggak pajak mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

Sementara prosedur teknis pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Kanwil DJP Sulselbartra menyebut langkah pemblokiran massal tersebut menjadi bagian dari strategi pengamanan penerimaan negara sekaligus penegakan keadilan bagi wajib pajak yang selama ini patuh memenuhi kewajibannya.

Tags: Pajak DJP

Baca Juga

Direktorat Jenderal Pajak Sita Ruko, Mobil, Perhiasan, Emas, hingga Tanah Milik Penunggak Pajak
Direktorat Jenderal Pajak Sita Ruko, Mobil, Perhiasan, Emas, hingga Tanah Milik Penunggak Pajak
DJP Sulselbartra Catat Pertumbuhan SPT 9,67 Persen, Tempati Peringkat Dua Nasional
DJP Sulselbartra Catat Pertumbuhan SPT 9,67 Persen, Tempati Peringkat Dua Nasional
Literasi Pajak Diperkuat di Mamuju dan Majene, Ajak UMKM Naik Kelas
Literasi Pajak Diperkuat di Mamuju dan Majene, Ajak UMKM Naik Kelas
Akhir Era Insentif Penuh: Kendaraan Listrik Kini Hadapi Pajak, Daerah Siapkan Penyeimbang
Akhir Era Insentif Penuh: Kendaraan Listrik Kini Hadapi Pajak, Daerah Siapkan Penyeimbang
Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Warga Sulsel Berpeluang Dapat Emas
Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Warga Sulsel Berpeluang Dapat Emas
Lewat Paroki Santo Clemens Mandonga, DJP Dekatkan Edukasi SPT dengan Pendekatan Humanis
Lewat Paroki Santo Clemens Mandonga, DJP Dekatkan Edukasi SPT dengan Pendekatan Humanis

Populer

  • 1
    PT ITSEC Asia Tbk Latih Pimpinan Organisasi hingga Pemangku Kepentingan di Makassar Tangani Krisis Siber
  • 2
    Prediksi Skotlandia vs Brasil di Piala Dunia 2026, Laga Penentuan Tiket ke Babak 32 Besar.
  • 3
    Rockstar Games Pertahankan Gambar Helikopter di Cover Art GTA 6, Tradisi 25 Tahun
  • 4
    Andi Gilang Borong 4 Podium di Mandalika Racing Series 2026 Seri 2
  • 5
    LENGKAP! Daftar 228 Pedagang Aset Kripto Ilegal, Digentikan Satgas PASTI OJK

Ekonomi

  • Kredit UMKM Sulsel Capai Rp61,66 Triliun, Didominasi Pelaku Usaha Mikro
    Kredit UMKM Sulsel Capai Rp61,66 Triliun, Didominasi Pelaku Usaha Mikro
  • Investor Pasar Modal Sulsel Tembus 693 Ribu SID, Reksa Dana Tumbuh Paling Pesat
    Investor Pasar Modal Sulsel Tembus 693 Ribu SID, Reksa Dana Tumbuh Paling Pesat
  • Perbankan Syariah Sulsel Tumbuh Pesat, Total Aset Naik Jadi Rp23 Triliun
    Perbankan Syariah Sulsel Tumbuh Pesat, Total Aset Naik Jadi Rp23 Triliun

Peristiwa

  • Kasgot Bekas Budidaya Maggot Diolah Jadi Pupuk Organik, Cara Bosowa Peduli Dukung Urban Farming
    Kasgot Bekas Budidaya Maggot Diolah Jadi Pupuk Organik, Cara Bosowa Peduli Dukung Urban Farming
  • Semangat Hijrah Menggapai Baitullah, Tazkiyah Group Perkenalkan Layanan Haji dan Umrah dengan Jaminan Kenyamanan
    Semangat Hijrah Menggapai Baitullah, Tazkiyah Group Perkenalkan Layanan Haji dan Umrah dengan Jaminan Kenyamanan
  • Asmo Sulsel Edukasi Warga Kassi-Kassi tentang Safety Riding dan Keselamatan Berboncengan
    Asmo Sulsel Edukasi Warga Kassi-Kassi tentang Safety Riding dan Keselamatan Berboncengan
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID