LUMINASIA.ID, MAKASSAR — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) mencatat capaian kinerja positif dengan menempati peringkat kedua nasional dalam kategori pertumbuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 pada awal kuartal kedua tahun 2026.
Melalui implementasi sistem Coretax DJP, sebanyak 736.824 wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan hingga 4 Mei 2026. Jumlah tersebut terdiri atas 703.024 SPT Tahunan orang pribadi dan 33.800 SPT Tahunan badan.
Capaian ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 9,67 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025 yang tercatat sebanyak 671.892 SPT Tahunan.
Peningkatan ini turut didorong oleh kebijakan relaksasi yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak. Akhir April 2026 menjadi batas waktu relaksasi pelaporan SPT Tahunan orang pribadi, sekaligus momentum pengumuman kebijakan serupa bagi wajib pajak badan berupa penghapusan sanksi administrasi hingga 31 Mei 2026.
Kebijakan tersebut diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026 tentang kebijakan perpajakan sehubungan dengan implementasi sistem inti administrasi perpajakan dalam rangka penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2025.
Dalam ketentuan tersebut, wajib pajak badan diberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan, keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 29, serta kekurangan pembayaran yang dilakukan dalam jangka waktu hingga satu bulan setelah jatuh tempo.
Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Sulselbartra, Ali Zainal Abidin, mengatakan kebijakan relaksasi ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan ruang penyesuaian terhadap sistem baru.
“Relaksasi pelaporan SPT Tahunan hingga akhir Mei 2026 bertujuan meningkatkan tren kepatuhan sekaligus memfasilitasi wajib pajak badan dalam menyelaraskan dokumen pelaporan dengan fitur Coretax DJP. Kami juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang telah menjalankan kewajibannya tepat waktu,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam menjaga tren positif kepatuhan sekaligus membantu wajib pajak beradaptasi pada masa transisi sistem administrasi perpajakan yang baru.
Kanwil DJP Sulselbartra juga mengimbau agar kebijakan relaksasi ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh wajib pajak, sembari terus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Selain itu, DJP berkomitmen untuk terus memberikan edukasi dan pendampingan kepada wajib pajak guna mempercepat proses adaptasi serta memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan berjalan dengan baik. (*)

