Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

DJP Sulselbartra Catat Pertumbuhan SPT 9,67 Persen, Tempati Peringkat Dua Nasional

Senin, 4 Mei 2026 15:56
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
ilustrasi warga Makassar bayar pajak


LUMINASIA.ID, MAKASSAR — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) mencatat capaian kinerja positif dengan menempati peringkat kedua nasional dalam kategori pertumbuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 pada awal kuartal kedua tahun 2026.

Melalui implementasi sistem Coretax DJP, sebanyak 736.824 wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan hingga 4 Mei 2026. Jumlah tersebut terdiri atas 703.024 SPT Tahunan orang pribadi dan 33.800 SPT Tahunan badan.

Capaian ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 9,67 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025 yang tercatat sebanyak 671.892 SPT Tahunan.

Peningkatan ini turut didorong oleh kebijakan relaksasi yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak. Akhir April 2026 menjadi batas waktu relaksasi pelaporan SPT Tahunan orang pribadi, sekaligus momentum pengumuman kebijakan serupa bagi wajib pajak badan berupa penghapusan sanksi administrasi hingga 31 Mei 2026.

Kebijakan tersebut diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026 tentang kebijakan perpajakan sehubungan dengan implementasi sistem inti administrasi perpajakan dalam rangka penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2025.

Dalam ketentuan tersebut, wajib pajak badan diberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan, keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 29, serta kekurangan pembayaran yang dilakukan dalam jangka waktu hingga satu bulan setelah jatuh tempo.

Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Sulselbartra, Ali Zainal Abidin, mengatakan kebijakan relaksasi ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan ruang penyesuaian terhadap sistem baru.

“Relaksasi pelaporan SPT Tahunan hingga akhir Mei 2026 bertujuan meningkatkan tren kepatuhan sekaligus memfasilitasi wajib pajak badan dalam menyelaraskan dokumen pelaporan dengan fitur Coretax DJP. Kami juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang telah menjalankan kewajibannya tepat waktu,” ujarnya.

Menurutnya, kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam menjaga tren positif kepatuhan sekaligus membantu wajib pajak beradaptasi pada masa transisi sistem administrasi perpajakan yang baru.

Kanwil DJP Sulselbartra juga mengimbau agar kebijakan relaksasi ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh wajib pajak, sembari terus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Selain itu, DJP berkomitmen untuk terus memberikan edukasi dan pendampingan kepada wajib pajak guna mempercepat proses adaptasi serta memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan berjalan dengan baik. (*)

Tags: DJP Pajak SPT Tahunan

Baca Juga

KP2KP Masamba dan Bapenda Luwu Utara Perkuat Sinergi Data Perpajakan untuk Optimalkan PAD
KP2KP Masamba dan Bapenda Luwu Utara Perkuat Sinergi Data Perpajakan untuk Optimalkan PAD
Cara Mendapat Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Cara Mendapat Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
KALLA Kembali Raih Penghargaan Wajib Pajak Korporasi Terbaik Sulselbartra 2025
KALLA Kembali Raih Penghargaan Wajib Pajak Korporasi Terbaik Sulselbartra 2025
Unhas Masuk Jajaran Wajib Pajak Teladan, Terima Penghargaan dari KPP Madya Makassar
Unhas Masuk Jajaran Wajib Pajak Teladan, Terima Penghargaan dari KPP Madya Makassar
Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kini Resmi Berlakukan Pajak! Belanja Maupun Jualan
Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Kini Resmi Berlakukan Pajak! Belanja Maupun Jualan
Direktorat Jenderal Pajak Sita Ruko, Mobil, Perhiasan, Emas, hingga Tanah Milik Penunggak Pajak
Direktorat Jenderal Pajak Sita Ruko, Mobil, Perhiasan, Emas, hingga Tanah Milik Penunggak Pajak

Populer

  • 1
    Ini Pernjelasan Manajemen Terkait Kebakaran Nipah Park, Penyebab Kebakaran Lengkap Kronologis
  • 2
    Belajar dari UTM, Pendidikan Sosiologi Unismuh Dorong Kolaborasi Perkuat Daya Saing Global
  • 3
    Bupati Talenrang Hadiri Wisuda Polbangtan Gowa
  • 4
    Honda PCX 160 Dapat Promo Honda, Harga Mulai Rp36,11 Juta
  • 5
    Special Screening di Makassar, Film Dan Bandung Tawarkan Kisah Romansa Gen Z yang Relate dengan Kehidupan Anak Muda

Ekonomi

  • Pelindo Multi Terminal Catat Arus Barang 59,59 Juta Ton pada Semester I 2026
    Pelindo Multi Terminal Catat Arus Barang 59,59 Juta Ton pada Semester I 2026
  • Gelar Pertemuan dengan Elemen Masyarakat, PT KIMA Perkuat Komitmen Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan
    Gelar Pertemuan dengan Elemen Masyarakat, PT KIMA Perkuat Komitmen Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan
  • Pelindo Beri Layanan Kesehatan Gratis bagi 200 Warga Wajo Sambut HUT Ke-81 RI
    Pelindo Beri Layanan Kesehatan Gratis bagi 200 Warga Wajo Sambut HUT Ke-81 RI

Peristiwa

  • Dedi Congor Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi, Perkara di Polri Berjalan Sejak 2023
    Dedi Congor Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi, Perkara di Polri Berjalan Sejak 2023
  • Rebo Wekasan 2026 Jatuh 12 Agustus, Begini Sejarah dan Tradisinya di Masyarakat Jawa
    Rebo Wekasan 2026 Jatuh 12 Agustus, Begini Sejarah dan Tradisinya di Masyarakat Jawa
  • BLT 2026 Cair Bertahap, Ini Jadwal Penyaluran dan Cara Cek Penerima
    BLT 2026 Cair Bertahap, Ini Jadwal Penyaluran dan Cara Cek Penerima
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID