Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

DJP Sulselbartra Catat Pertumbuhan SPT 9,67 Persen, Tempati Peringkat Dua Nasional

Senin, 4 Mei 2026 15:56
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
ilustrasi warga Makassar bayar pajak


LUMINASIA.ID, MAKASSAR — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) mencatat capaian kinerja positif dengan menempati peringkat kedua nasional dalam kategori pertumbuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 pada awal kuartal kedua tahun 2026.

Melalui implementasi sistem Coretax DJP, sebanyak 736.824 wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan hingga 4 Mei 2026. Jumlah tersebut terdiri atas 703.024 SPT Tahunan orang pribadi dan 33.800 SPT Tahunan badan.

Capaian ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 9,67 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025 yang tercatat sebanyak 671.892 SPT Tahunan.

Peningkatan ini turut didorong oleh kebijakan relaksasi yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak. Akhir April 2026 menjadi batas waktu relaksasi pelaporan SPT Tahunan orang pribadi, sekaligus momentum pengumuman kebijakan serupa bagi wajib pajak badan berupa penghapusan sanksi administrasi hingga 31 Mei 2026.

Kebijakan tersebut diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026 tentang kebijakan perpajakan sehubungan dengan implementasi sistem inti administrasi perpajakan dalam rangka penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2025.

Dalam ketentuan tersebut, wajib pajak badan diberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan, keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 29, serta kekurangan pembayaran yang dilakukan dalam jangka waktu hingga satu bulan setelah jatuh tempo.

Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Sulselbartra, Ali Zainal Abidin, mengatakan kebijakan relaksasi ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan ruang penyesuaian terhadap sistem baru.

“Relaksasi pelaporan SPT Tahunan hingga akhir Mei 2026 bertujuan meningkatkan tren kepatuhan sekaligus memfasilitasi wajib pajak badan dalam menyelaraskan dokumen pelaporan dengan fitur Coretax DJP. Kami juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang telah menjalankan kewajibannya tepat waktu,” ujarnya.

Menurutnya, kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam menjaga tren positif kepatuhan sekaligus membantu wajib pajak beradaptasi pada masa transisi sistem administrasi perpajakan yang baru.

Kanwil DJP Sulselbartra juga mengimbau agar kebijakan relaksasi ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh wajib pajak, sembari terus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Selain itu, DJP berkomitmen untuk terus memberikan edukasi dan pendampingan kepada wajib pajak guna mempercepat proses adaptasi serta memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan berjalan dengan baik. (*)

Tags: DJP Pajak SPT Tahunan

Baca Juga

Literasi Pajak Diperkuat di Mamuju dan Majene, Ajak UMKM Naik Kelas
Literasi Pajak Diperkuat di Mamuju dan Majene, Ajak UMKM Naik Kelas
Akhir Era Insentif Penuh: Kendaraan Listrik Kini Hadapi Pajak, Daerah Siapkan Penyeimbang
Akhir Era Insentif Penuh: Kendaraan Listrik Kini Hadapi Pajak, Daerah Siapkan Penyeimbang
Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Warga Sulsel Berpeluang Dapat Emas
Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Warga Sulsel Berpeluang Dapat Emas
Lewat Paroki Santo Clemens Mandonga, DJP Dekatkan Edukasi SPT dengan Pendekatan Humanis
Lewat Paroki Santo Clemens Mandonga, DJP Dekatkan Edukasi SPT dengan Pendekatan Humanis
Waspada Penipuan Catut Nama Direktorat Pajak Makassar Via Whatsapp, Pelaku Punya Data Lengkap
Waspada Penipuan Catut Nama Direktorat Pajak Makassar Via Whatsapp, Pelaku Punya Data Lengkap
Bupati Luwu Utara Pelopori Lapor Pajak via Coretax, Layanan Pajak Diperluas hingga Wotu
Bupati Luwu Utara Pelopori Lapor Pajak via Coretax, Layanan Pajak Diperluas hingga Wotu

Populer

  • 1
    Skenario Promosi Liga 2: PSS Sleman di Atas Angin, Persipura Menempel, Barito Putera Butuh Keajaiban
  • 2
    Gree Expert Shop Resmi Hadir di Maksasar, Tawarkan Kecanggihan AC Mulai Rp2 Jutaan, Garansi 10 Tahun, hingga Layanan Servis 24 Jam
  • 3
    Garudayaksa FC Kunci Promosi ke Super League 2026-2027 Usai Tekuk Persikad, Adhyaksa FC Jalani Playoff
  • 4
    Daftar Tanggal Merah Mei 2026: Ada 6 Hari Libur dan Tiga Long Weekend
  • 5
    16 Pangkalan Militer AS di Timur Tengah Rusak Diserang Iran, Kerugian Tembus USD25 Miliar

Ekonomi

  • DJP Sulselbartra Catat Pertumbuhan SPT 9,67 Persen, Tempati Peringkat Dua Nasional
    DJP Sulselbartra Catat Pertumbuhan SPT 9,67 Persen, Tempati Peringkat Dua Nasional
  • Krakatau Osaka Steel Tutup, Industri Baja Domestik Tertekan Gempuran Produk Impor China
    Krakatau Osaka Steel Tutup, Industri Baja Domestik Tertekan Gempuran Produk Impor China
  • BYD Haka Auto Dorong Pengembangan Talenta Industri, CEO Hariyadi Kaimuddin Berbagi Pengalaman di Forum IATI ITB
    BYD Haka Auto Dorong Pengembangan Talenta Industri, CEO Hariyadi Kaimuddin Berbagi Pengalaman di Forum IATI ITB

Peristiwa

  • Eks Wakil Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, Uji Penyitaan KPK di PN Jakarta Selatan
    Eks Wakil Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, Uji Penyitaan KPK di PN Jakarta Selatan
  • Rupiah Berpeluang Menguat, Sentimen Global Membaik Usai Pernyataan Trump soal Selat Hormuz
    Rupiah Berpeluang Menguat, Sentimen Global Membaik Usai Pernyataan Trump soal Selat Hormuz
  • Lai Ching-te Tiba di Eswatini Usai Hambatan Izin Terbang, Klaim Tekanan China Menguat
    Lai Ching-te Tiba di Eswatini Usai Hambatan Izin Terbang, Klaim Tekanan China Menguat
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID