Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

DJP Sulselbartra Catat Pertumbuhan SPT 9,67 Persen, Tempati Peringkat Dua Nasional

Senin, 4 Mei 2026 15:56
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
ilustrasi warga Makassar bayar pajak


LUMINASIA.ID, MAKASSAR — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) mencatat capaian kinerja positif dengan menempati peringkat kedua nasional dalam kategori pertumbuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 pada awal kuartal kedua tahun 2026.

Melalui implementasi sistem Coretax DJP, sebanyak 736.824 wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan hingga 4 Mei 2026. Jumlah tersebut terdiri atas 703.024 SPT Tahunan orang pribadi dan 33.800 SPT Tahunan badan.

Capaian ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 9,67 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025 yang tercatat sebanyak 671.892 SPT Tahunan.

Peningkatan ini turut didorong oleh kebijakan relaksasi yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak. Akhir April 2026 menjadi batas waktu relaksasi pelaporan SPT Tahunan orang pribadi, sekaligus momentum pengumuman kebijakan serupa bagi wajib pajak badan berupa penghapusan sanksi administrasi hingga 31 Mei 2026.

Kebijakan tersebut diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026 tentang kebijakan perpajakan sehubungan dengan implementasi sistem inti administrasi perpajakan dalam rangka penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2025.

Dalam ketentuan tersebut, wajib pajak badan diberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan, keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 29, serta kekurangan pembayaran yang dilakukan dalam jangka waktu hingga satu bulan setelah jatuh tempo.

Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Sulselbartra, Ali Zainal Abidin, mengatakan kebijakan relaksasi ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan ruang penyesuaian terhadap sistem baru.

“Relaksasi pelaporan SPT Tahunan hingga akhir Mei 2026 bertujuan meningkatkan tren kepatuhan sekaligus memfasilitasi wajib pajak badan dalam menyelaraskan dokumen pelaporan dengan fitur Coretax DJP. Kami juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang telah menjalankan kewajibannya tepat waktu,” ujarnya.

Menurutnya, kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam menjaga tren positif kepatuhan sekaligus membantu wajib pajak beradaptasi pada masa transisi sistem administrasi perpajakan yang baru.

Kanwil DJP Sulselbartra juga mengimbau agar kebijakan relaksasi ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh wajib pajak, sembari terus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Selain itu, DJP berkomitmen untuk terus memberikan edukasi dan pendampingan kepada wajib pajak guna mempercepat proses adaptasi serta memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan berjalan dengan baik. (*)

Tags: DJP Pajak SPT Tahunan

Baca Juga

Direktorat Jenderal Pajak Sita Ruko, Mobil, Perhiasan, Emas, hingga Tanah Milik Penunggak Pajak
Direktorat Jenderal Pajak Sita Ruko, Mobil, Perhiasan, Emas, hingga Tanah Milik Penunggak Pajak
DJP Sulselbartra Blokir Ribuan Rekening Penunggak Pajak di 16 Bank
DJP Sulselbartra Blokir Ribuan Rekening Penunggak Pajak di 16 Bank
Literasi Pajak Diperkuat di Mamuju dan Majene, Ajak UMKM Naik Kelas
Literasi Pajak Diperkuat di Mamuju dan Majene, Ajak UMKM Naik Kelas
Akhir Era Insentif Penuh: Kendaraan Listrik Kini Hadapi Pajak, Daerah Siapkan Penyeimbang
Akhir Era Insentif Penuh: Kendaraan Listrik Kini Hadapi Pajak, Daerah Siapkan Penyeimbang
Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Warga Sulsel Berpeluang Dapat Emas
Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Warga Sulsel Berpeluang Dapat Emas
Lewat Paroki Santo Clemens Mandonga, DJP Dekatkan Edukasi SPT dengan Pendekatan Humanis
Lewat Paroki Santo Clemens Mandonga, DJP Dekatkan Edukasi SPT dengan Pendekatan Humanis

Populer

  • 1
    PT ITSEC Asia Tbk Latih Pimpinan Organisasi hingga Pemangku Kepentingan di Makassar Tangani Krisis Siber
  • 2
    Prediksi Skotlandia vs Brasil di Piala Dunia 2026, Laga Penentuan Tiket ke Babak 32 Besar.
  • 3
    Rockstar Games Pertahankan Gambar Helikopter di Cover Art GTA 6, Tradisi 25 Tahun
  • 4
    Andi Gilang Borong 4 Podium di Mandalika Racing Series 2026 Seri 2
  • 5
    LENGKAP! Satgas PASTI Hentikan 27 Gadai Ilegal, Ini DAFTARNYA

Ekonomi

  • SPBU di Parepare Perketat Pengawasan BBM Subsidi, QR Code dan STNK Kini Dicek Sebelum Pengisian
    SPBU di Parepare Perketat Pengawasan BBM Subsidi, QR Code dan STNK Kini Dicek Sebelum Pengisian
  • LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan Mulai Juli 2026
    LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan Mulai Juli 2026
  • Direktorat Jenderal Pajak Sita Ruko, Mobil, Perhiasan, Emas, hingga Tanah Milik Penunggak Pajak
    Direktorat Jenderal Pajak Sita Ruko, Mobil, Perhiasan, Emas, hingga Tanah Milik Penunggak Pajak

Peristiwa

  • Kasgot Bekas Budidaya Maggot Diolah Jadi Pupuk Organik, Cara Bosowa Peduli Dukung Urban Farming
    Kasgot Bekas Budidaya Maggot Diolah Jadi Pupuk Organik, Cara Bosowa Peduli Dukung Urban Farming
  • Semangat Hijrah Menggapai Baitullah, Tazkiyah Group Perkenalkan Layanan Haji dan Umrah dengan Jaminan Kenyamanan
    Semangat Hijrah Menggapai Baitullah, Tazkiyah Group Perkenalkan Layanan Haji dan Umrah dengan Jaminan Kenyamanan
  • Asmo Sulsel Edukasi Warga Kassi-Kassi tentang Safety Riding dan Keselamatan Berboncengan
    Asmo Sulsel Edukasi Warga Kassi-Kassi tentang Safety Riding dan Keselamatan Berboncengan
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID