Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

DJP Sulselbartra Catat Pertumbuhan SPT 9,67 Persen, Tempati Peringkat Dua Nasional

Senin, 4 Mei 2026 15:56
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
ilustrasi warga Makassar bayar pajak


LUMINASIA.ID, MAKASSAR — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) mencatat capaian kinerja positif dengan menempati peringkat kedua nasional dalam kategori pertumbuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 pada awal kuartal kedua tahun 2026.

Melalui implementasi sistem Coretax DJP, sebanyak 736.824 wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan hingga 4 Mei 2026. Jumlah tersebut terdiri atas 703.024 SPT Tahunan orang pribadi dan 33.800 SPT Tahunan badan.

Capaian ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 9,67 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025 yang tercatat sebanyak 671.892 SPT Tahunan.

Peningkatan ini turut didorong oleh kebijakan relaksasi yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak. Akhir April 2026 menjadi batas waktu relaksasi pelaporan SPT Tahunan orang pribadi, sekaligus momentum pengumuman kebijakan serupa bagi wajib pajak badan berupa penghapusan sanksi administrasi hingga 31 Mei 2026.

Kebijakan tersebut diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026 tentang kebijakan perpajakan sehubungan dengan implementasi sistem inti administrasi perpajakan dalam rangka penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2025.

Dalam ketentuan tersebut, wajib pajak badan diberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan, keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 29, serta kekurangan pembayaran yang dilakukan dalam jangka waktu hingga satu bulan setelah jatuh tempo.

Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Sulselbartra, Ali Zainal Abidin, mengatakan kebijakan relaksasi ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan ruang penyesuaian terhadap sistem baru.

“Relaksasi pelaporan SPT Tahunan hingga akhir Mei 2026 bertujuan meningkatkan tren kepatuhan sekaligus memfasilitasi wajib pajak badan dalam menyelaraskan dokumen pelaporan dengan fitur Coretax DJP. Kami juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang telah menjalankan kewajibannya tepat waktu,” ujarnya.

Menurutnya, kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam menjaga tren positif kepatuhan sekaligus membantu wajib pajak beradaptasi pada masa transisi sistem administrasi perpajakan yang baru.

Kanwil DJP Sulselbartra juga mengimbau agar kebijakan relaksasi ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh wajib pajak, sembari terus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Selain itu, DJP berkomitmen untuk terus memberikan edukasi dan pendampingan kepada wajib pajak guna mempercepat proses adaptasi serta memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan berjalan dengan baik. (*)

Tags: DJP Pajak SPT Tahunan


Baca Juga

APBN Salurkan KUR Rp12,96 Triliun ke 181.912 Debitur di Sulsel
APBN Salurkan KUR Rp12,96 Triliun ke 181.912 Debitur di Sulsel
Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 Triliun hingga Agustus 2026
Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 Triliun hingga Agustus 2026
Tunjangan Reses Kena Potongan Pajak PPh 21, Pimpinan hingga Anggota DPRD Jeneponto Datangi Kantor DJP Sulselbartra
Tunjangan Reses Kena Potongan Pajak PPh 21, Pimpinan hingga Anggota DPRD Jeneponto Datangi Kantor DJP Sulselbartra
KP2KP Masamba Bimbing Bendahara Pemda Luwu Utara Kelola Pajak Lewat Coretax
KP2KP Masamba Bimbing Bendahara Pemda Luwu Utara Kelola Pajak Lewat Coretax
KP2KP Masamba dan Bapenda Luwu Utara Perkuat Sinergi Data Perpajakan untuk Optimalkan PAD
KP2KP Masamba dan Bapenda Luwu Utara Perkuat Sinergi Data Perpajakan untuk Optimalkan PAD
Cara Mendapat Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Cara Mendapat Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Populer

  • 1
    LPS Libatkan 100 Guru untuk Bangun Kebiasaan Menabung Pelajar Sulsel
  • 2
    Lima Tim Dance Terpilih Jadi Best Five di Honda DBL South Sulawesi 2026
  • 3
    Peserta KALLA 10K dari Riau hingga Papua, Ada Aturan Cut Off hingga DNF
  • 4
    APBN Salurkan KUR Rp12,96 Triliun ke 181.912 Debitur di Sulsel
  • 5
    Rektor Unismuh Dorong Ketahanan Air Berbasis Masyarakat di Tengah Perubahan Iklim

Ekonomi

  • Dari Hutan Desa Nuha ke Tangan Gen Z, Anyaman Teduhu Selamat dari Kepunahan
    Dari Hutan Desa Nuha ke Tangan Gen Z, Anyaman Teduhu Selamat dari Kepunahan
  • Dirut dan Manajemen Semen Tonasa Turun Langsung ke Toko, Serap Masukan Pelanggan dan Pantau Pasar
    Dirut dan Manajemen Semen Tonasa Turun Langsung ke Toko, Serap Masukan Pelanggan dan Pantau Pasar
  • Future Ready XLSMART Sudah Antar 850 Talenta Muda ke Dunia Kerja, Target 1.000 Orang
    Future Ready XLSMART Sudah Antar 850 Talenta Muda ke Dunia Kerja, Target 1.000 Orang

Peristiwa

  • Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
    Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
  • Cuaca Besok di Sulsel 19 September 2026, BMKG Peringatkan Angin Kencang
    Cuaca Besok di Sulsel 19 September 2026, BMKG Peringatkan Angin Kencang
  • Ini Kronologi Bule Australia Habisi Anak dan Dirinya di Bali, Jeritan 'I Love You Daddy' Bikin Miris
    Ini Kronologi Bule Australia Habisi Anak dan Dirinya di Bali, Jeritan 'I Love You Daddy' Bikin Miris
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID