LUMINASIA.ID, MAKASSAR - Upaya mendorong profesionalisme dan kepatuhan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terus diperkuat melalui sinergi antara pemerintah daerah dan otoritas perpajakan di Sulawesi Barat.
Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian Kabupaten Mamuju bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mamuju menggelar Pelatihan Peningkatan SDM UMKM di Hotel Grand Putra, Kamis (23/4/2026).
Kegiatan ini diikuti sekitar 100 pelaku UMKM dari berbagai sektor usaha.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian Kabupaten Mamuju, Hj. Sahari Bulan, mengatakan pelatihan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendorong UMKM agar lebih adaptif terhadap perkembangan digital sekaligus memahami kewajiban perpajakan dengan benar.
“Kami ingin pelaku UMKM tidak hanya berkembang secara ekonomi, tetapi juga memiliki pemahaman yang baik terkait kewajiban perpajakan serta mampu memanfaatkan teknologi digital dalam menjalankan usahanya,” ujarnya.
Materi pelatihan disampaikan oleh narasumber dari KPP Pratama Mamuju, Ihsan Ahmad dan Septian Indra Kurniawan.
Keduanya menekankan pentingnya kepatuhan pajak serta kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dalam pemaparannya, narasumber menegaskan seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh DJP tidak dipungut biaya.
Peserta juga diberikan pemahaman terkait langkah mitigasi apabila menemukan pihak mencurigakan yang mengaku sebagai petugas pajak dan meminta sejumlah uang.
“Kami mengimbau wajib pajak untuk selalu memastikan kebenaran informasi dan tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengatasnamakan DJP. Seluruh layanan kami gratis dan dapat diakses secara resmi,” jelas Ihsan Ahmad.
Selain itu, pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap wajib menyampaikan SPT Tahunan meskipun dengan status nihil.
Bagi pelaku usaha yang juga memiliki pekerjaan lain sebagai ASN atau karyawan swasta, seluruh penghasilan wajib dilaporkan dalam satu SPT Tahunan secara terpadu.
Diskusi berlangsung interaktif, khususnya saat membahas teknis perpajakan bagi pengusaha katering.
Dalam sesi tersebut dijelaskan bahwa tidak terjadi pajak berganda, karena jika suatu transaksi telah dikenakan pajak daerah, maka tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Pemahaman yang benar terkait pajak akan memberikan rasa aman bagi pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya, sekaligus menghindari kesalahan dalam pelaporan,” tambah Septian Indra Kurniawan.
Sementara itu, upaya serupa juga dilakukan di Kabupaten Majene.
KPP Pratama Majene menyelenggarakan sosialisasi perpajakan bagi pelaku UMKM yang berlangsung di Rumah BUMN Majene, Senin (20/4/2026).
Kegiatan ini menghadirkan Fungsional Penyuluh Pajak, Arsyad Jaya, sebagai narasumber utama.
Dalam pemaparannya, Arsyad menjelaskan berbagai materi terkait kewajiban perpajakan UMKM, kemudahan administrasi, serta pentingnya peran pajak dalam mendukung pembangunan nasional.
“Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada pelaku UMKM terkait hak dan kewajiban perpajakan mereka,” ujarnya.
Kegiatan ini juga merupakan bagian dari program Business Development Services (BDS) Pajak, yaitu program pembinaan dan pendampingan untuk mendukung pengembangan UMKM.
Melalui program ini, KPP Pratama Majene tidak hanya memberikan edukasi perpajakan, tetapi juga mendorong peningkatan kapasitas usaha secara menyeluruh.
Arsyad menambahkan bahwa pendekatan edukatif dan berkelanjutan menjadi kunci dalam membangun kepatuhan pajak.
“Kami tidak hanya fokus pada aspek pemenuhan kewajiban, tetapi juga ingin membangun hubungan yang lebih erat dengan pelaku UMKM melalui pendampingan,” tambahnya.
Para peserta menyambut baik kegiatan tersebut karena dinilai memberikan pemahaman yang praktis dan mudah diterapkan dalam kegiatan usaha sehari-hari.
Melalui berbagai kegiatan ini, diharapkan pelaku UMKM di wilayah Sulawesi Barat semakin meningkat kapasitasnya, baik dari sisi digital maupun kepatuhan hukum.
Dengan demikian, UMKM diharapkan mampu tumbuh lebih mandiri, berdaya saing, dan memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian daerah. (*)

