Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Peristiwa

Pengukuran Objek Tanah Sengketa di Gowa Ricuh, Massa Tergugat Mengamuk

Jumat, 6 Juni 2025 15:09
Editor: Luminasia.id
  • Bagikan
Ricuh, sengketa tanah di Gowa

Luminasia.id, Makassar - Pengukuran obyek tanah sengketa seluas 1,85 hektar di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu siang (4/6), berlangsung ricuh.

Sejumlah warga yang merupakan pihak tergugat dalam perkara perdata tersebut menolak keras pengukuran lahan dan sempat terlibat adu mulut dengan aparat kepolisian yang mengawal proses tersebut.

Kericuhan terjadi saat Panitera Pengadilan Negeri Sungguminasa bersama tim pengukuran tiba di Kelurahan Tompo Balang, Kecamatan Somba Opu, untuk melaksanakan pengukuran sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan.

Massa tergugat yang terdiri dari 19 ahli waris mengamuk dan berusaha menghalangi petugas agar tidak melanjutkan proses pengukuran.

Mereka menilai pengukuran yang dilakukan melebihi batas obyek sengketa yang sebenarnya.

Menurut para tergugat, dalam putusan pengadilan, lahan yang disengketakan hanya seluas 1,85 hektar, namun lahan yang hendak diukur luasnya mencapai empat hektar.

Panitera Pengadilan Negeri Sungguminasa, Sulaiman, menegaskan bahwa pengukuran tetap dilakukan sebagai bagian dari prosedur resmi yang harus dijalankan sebelum pelaksanaan eksekusi.

“Pengukuran ini bertujuan untuk memastikan obyek yang tercantum dalam amar putusan. Ini adalah langkah administratif agar eksekusi tidak salah sasaran,” kata Sulaiman di lokasi.

Namun pihak tergugat tetap menolak pengukuran dan mempertanyakan keabsahan proses tersebut.

Kuasa hukum tergugat, Kurniawan, menyatakan bahwa apa yang diukur dan akan dieksekusi bukan merupakan bagian dari obyek perkara yang telah diputus oleh pengadilan.

“Objek yang diukur tidak sesuai dengan yang tercantum dalam putusan pengadilan. Karena itu kami menolak, dan kami akan menempuh jalur hukum untuk membela hak para ahli waris,” ujarnya.

Meski sempat diwarnai ketegangan, pengukuran tetap dilanjutkan oleh tim pengadilan.

Proses ini menjadi bagian penting untuk menentukan batas-batas lahan sebelum pelaksanaan eksekusi bangunan dan lahan sesuai putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.

Sengketa lahan ini sendiri telah berlangsung lama, antara Sangkala Daeng Ngerang bin Cange’ sebagai penggugat melawan Sagune Daeng Ngalle sebagai tergugat, dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Sungguminasa sejak tahun 2001.

Tags: Tanah sengketa Gowa

Baca Juga

Ini Spesifikasi Lengkap Hyundai CRETA N Line dan Harga Terbaru di Makassar
Ini Spesifikasi Lengkap Hyundai CRETA N Line dan Harga Terbaru di Makassar
Setahun One Day One District, Bupati Gowa Kembali Serap Aspirasi Warga Parigi
Setahun One Day One District, Bupati Gowa Kembali Serap Aspirasi Warga Parigi
Andi Tenri Indah Dikukuhkan sebagai Bunda Guru PGRI Kabupaten Gowa
Andi Tenri Indah Dikukuhkan sebagai Bunda Guru PGRI Kabupaten Gowa
Sekda Gowa Ajak Rombongan KTNA Promosikan Produk Unggulan di Penas Petani Nelayan Ke-XVII Gorontalo
Sekda Gowa Ajak Rombongan KTNA Promosikan Produk Unggulan di Penas Petani Nelayan Ke-XVII Gorontalo
167 Mahasantri Gowa Diwisuda, Bukti Keberhasilan Program Satu Desa/Kelurahan Satu Hafiz
167 Mahasantri Gowa Diwisuda, Bukti Keberhasilan Program Satu Desa/Kelurahan Satu Hafiz
Wabup Gowa Berbaur dengan Ribuan Santri dan Remaja Masjid di Pawai Muharram 1448 H
Wabup Gowa Berbaur dengan Ribuan Santri dan Remaja Masjid di Pawai Muharram 1448 H

Populer

  • 1
    PT ITSEC Asia Tbk Latih Pimpinan Organisasi hingga Pemangku Kepentingan di Makassar Tangani Krisis Siber
  • 2
    Pemkot Makassar Siapkan 67 Sekolah Swasta Gratis, untuk Siswa yang Tak Lolos Sekolah Negeri
  • 3
    LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan Mulai Juli 2026
  • 4
    SPBU di Parepare Perketat Pengawasan BBM Subsidi, QR Code dan STNK Kini Dicek Sebelum Pengisian
  • 5
    Kasgot Bekas Budidaya Maggot Diolah Jadi Pupuk Organik, Cara Bosowa Peduli Dukung Urban Farming

Ekonomi

  • Kredit UMKM Sulsel Capai Rp61,66 Triliun, Didominasi Pelaku Usaha Mikro
    Kredit UMKM Sulsel Capai Rp61,66 Triliun, Didominasi Pelaku Usaha Mikro
  • Investor Pasar Modal Sulsel Tembus 693 Ribu SID, Reksa Dana Tumbuh Paling Pesat
    Investor Pasar Modal Sulsel Tembus 693 Ribu SID, Reksa Dana Tumbuh Paling Pesat
  • Perbankan Syariah Sulsel Tumbuh Pesat, Total Aset Naik Jadi Rp23 Triliun
    Perbankan Syariah Sulsel Tumbuh Pesat, Total Aset Naik Jadi Rp23 Triliun

Peristiwa

  • Kasgot Bekas Budidaya Maggot Diolah Jadi Pupuk Organik, Cara Bosowa Peduli Dukung Urban Farming
    Kasgot Bekas Budidaya Maggot Diolah Jadi Pupuk Organik, Cara Bosowa Peduli Dukung Urban Farming
  • Semangat Hijrah Menggapai Baitullah, Tazkiyah Group Perkenalkan Layanan Haji dan Umrah dengan Jaminan Kenyamanan
    Semangat Hijrah Menggapai Baitullah, Tazkiyah Group Perkenalkan Layanan Haji dan Umrah dengan Jaminan Kenyamanan
  • Asmo Sulsel Edukasi Warga Kassi-Kassi tentang Safety Riding dan Keselamatan Berboncengan
    Asmo Sulsel Edukasi Warga Kassi-Kassi tentang Safety Riding dan Keselamatan Berboncengan
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID