JAKARTA – Pemerintah memutuskan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk periode Juli–September 2026 atau Triwulan III 2026 tetap tidak mengalami kenaikan bagi seluruh golongan pelanggan, baik subsidi maupun non-subsidi.
Keputusan tersebut diambil untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung stabilitas ekonomi nasional, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha di tengah dinamika ekonomi global.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan kebijakan mempertahankan tarif listrik merupakan bentuk komitmen pemerintah agar masyarakat dan pelaku usaha tidak terbebani kenaikan biaya energi.
"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," kata Bahlil dalam keterangan resminya, Senin (10/8/2026).
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan empat indikator ekonomi makro, yakni nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Untuk penetapan tarif Triwulan III 2026, pemerintah menggunakan realisasi indikator ekonomi pada periode Februari hingga April 2026.
Pada periode tersebut, kurs rupiah tercatat sebesar Rp16.959,32 per dolar Amerika Serikat, ICP mencapai US$96,12 per barel, inflasi sebesar 0,21 persen, serta HBA sebesar US$70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.
Meski berdasarkan formula terdapat potensi perubahan tarif, pemerintah memilih mempertahankan tarif listrik demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Kebijakan tersebut juga berlaku bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi, termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," ujar Bahlil.
Daftar tarif listrik pelanggan non-subsidi Juli–September 2026
- R-1/TR 900 VA: Rp1.352/kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp1.445/kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp1.445/kWh
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.700/kWh
- R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp1.700/kWh
- B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.445/kWh
- B-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.122/kWh
- I-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.122/kWh
- I-4/TT 30.000 kVA ke atas: Rp997/kWh
- P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.700/kWh
- P-2/TM di atas 200 kVA: Rp1.533/kWh
- P-3/TR penerangan jalan umum: Rp1.700/kWh
- L/TR, TM, TT: Rp1.645/kWh



