Laporna: Mute Amri
LUMINASIA.ID, MAROS - Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Maros, Sulawesi Selatan, viral di media sosial. Dalam rekaman, terlihat seorang pria menganiaya istri sirinya yang sedang hamil delapan bulan, bahkan mengancamnya dengan pisau dapur.
Peristiwa itu terjadi di Perumahan Kariango Dua, Dusun Padaelo, Desa Tenrigangkae, Kecamatan Mandai. Pelaku tega menganiaya korban hanya karena tidak terima ditegur saat menonton video porno.
Kapolsek Mandai, IPTU Erwin, membenarkan kejadian tersebut. Korban diketahui bernama Fadillah binti Rahmat (22), yang datang melapor ke Polsek Mandai, Jumat 15 Agustus 2025.
"Ya benar telah terjadi penganiayaan di wilayah Polsek Mandai. Korban melapor telah dipukul oleh suami sirinya, padahal dia hamil delapan bulan. Kami prihatin ada seorang suami tega memukul istrinya yang hamil tua," ujarnya.
Menurut polisi, korban mengaku sering mendapatkan kekerasan, baik fisik maupun dengan senjata tajam, sejak masih tinggal di Ambon hingga pindah ke Maros.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung mengeluarkan surat perintah penyelidikan untuk memburu pelaku. Polisi juga mengimbau masyarakat melapor jika mengetahui keberadaan pelaku.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap perempuan di Maros, terlebih dengan kondisi korban yang tengah mengandung.

