LUMINASIA.ID, JAKARTA - Nama Samin Tan kembali menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengelolaan tambang batu bara.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Direktur Penyelidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi langkah hukum tersebut.
“Kami telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu saudara ST,” ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (28/3/2026).
Kasus ini berkaitan dengan aktivitas pertambangan di PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), perusahaan yang terafiliasi dengan Samin Tan. Perusahaan tersebut diduga tetap melakukan kegiatan penambangan dan penjualan batu bara meskipun izin operasionalnya telah dicabut sejak 2017.
Aktivitas tersebut dinilai melanggar hukum karena dilakukan tanpa dasar perizinan yang sah. Selain itu, praktik tersebut juga berpotensi merugikan negara.
Jejak Karier dari Akuntan hingga Raja Batu Bara
Samin Tan dikenal sebagai salah satu pengusaha besar di sektor tambang Indonesia. Pria kelahiran Teluk Pinang, Riau, 3 Maret 1964 ini sempat mengenyam pendidikan di Universitas Tarumanegara, meski tidak menyelesaikan studinya.
Kariernya dimulai dari dunia profesional sebagai akuntan di kantor Peat Marwick. Dari sana, ia membangun jaringan bisnis yang luas hingga akhirnya terjun ke industri pertambangan.
Namanya mulai melejit setelah mengambil alih PT Borneo Lumbung Energi, yang kemudian berkembang menjadi salah satu produsen batu bara metalurgi terkemuka.
Puncak kariernya terjadi saat ia menjabat sebagai Chairman Bumi Plc, perusahaan tambang yang tercatat di bursa London. Pada periode tersebut, kekayaannya diperkirakan mencapai sekitar US$940 juta dan menempatkannya dalam daftar orang terkaya Indonesia versi Forbes pada 2011.
Riwayat Kasus Hukum
Meski dikenal sebagai pengusaha sukses, perjalanan Samin Tan tidak lepas dari persoalan hukum. Pada 2019, ia sempat terseret kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT.
Ia bahkan sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sebelum akhirnya ditangkap pada April 2021. Namun, dalam proses persidangan, ia dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Agustus 2021.
Kini, kasus baru kembali menyeret namanya. Dalam perkara terbaru, ia diduga terlibat dalam pengelolaan tambang ilegal di Kalimantan Tengah melalui PT AKT.
Ditahan 20 Hari ke Depan
Sebagai bagian dari proses hukum, penyidik menahan Samin Tan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penanganan kasus ini masih terus berkembang. Kejaksaan Agung juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan salah satu tokoh besar di industri tambang nasional, sekaligus menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam menindak praktik ilegal di sektor sumber daya alam.

