Luminasia.id, Makassar - Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang digelar pada Senin, 26 Mei 2025, LPS menetapkan penyesuaian Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode reguler II tahun 2025.
Penetapan ini berlaku untuk seluruh produk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum, serta simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
LPS memutuskan untuk menurunkan TBP simpanan dalam rupiah di bank umum dan BPR masing-masing sebesar 25 basis poin (bps), sementara TBP simpanan dalam valas di bank umum tetap dipertahankan. Dengan demikian, TBP simpanan rupiah di bank umum menjadi 4,00%, di BPR 6,50%, dan TBP simpanan valas di bank umum sebesar 2,25%. Seluruh tingkat bunga penjaminan ini akan berlaku untuk periode 1 Juni hingga 30 September 2025.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa penetapan TBP mempertimbangkan kondisi ekonomi global yang masih dibayangi ketidakpastian akibat kebijakan perdagangan serta negosiasi tarif yang terus berlangsung. Pertumbuhan ekonomi global pada triwulan I-2025 juga cenderung tidak merata, dengan tingkat inflasi yang mulai melandai namun rentan kembali meningkat akibat eskalasi perang tarif.
“Mayoritas bank sentral global melakukan pemangkasan suku bunga untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi. Di saat yang sama, dinamika ekonomi dan perubahan ekspektasi investor terhadap arah suku bunga turut meningkatkan volatilitas di pasar keuangan global,” ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Ia menambahkan bahwa ekonomi domestik masih tumbuh solid, meski tetap memerlukan penguatan di tengah meningkatnya risiko global. Pada triwulan I-2025, ekonomi Indonesia tumbuh 4,87% secara tahunan (yoy). Aktivitas manufaktur dan indeks penjualan ritel tercatat mulai memasuki fase normalisasi pasca-Idulfitri. Di sisi lain, pasar keuangan domestik mencatat aliran modal masuk (inflow) sepanjang Mei 2025, menunjukkan persepsi investor yang masih positif terhadap prospek ekonomi nasional.
“Ke depan, sinergi lintas-stakeholder tetap perlu diperkuat untuk mendorong kinerja perekonomian,” tambah Purbaya.
Ia juga menyoroti perkembangan positif di sektor perbankan, antara lain dari sisi intermediasi, permodalan, dan likuiditas. Per April 2025, kredit perbankan tumbuh 8,88% yoy, sedangkan Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 4,55% yoy. Pertumbuhan tertinggi tercatat pada segmen kredit investasi yang tumbuh hingga 15,2% yoy. Penghimpunan DPK didorong oleh pertumbuhan giro dan tabungan masing-masing 6,02% dan 6,05% yoy.
Dari sisi permodalan, industri perbankan tetap kokoh dengan Rasio Kecukupan Modal (KPMM) sebesar 25,43% per Maret 2025. Adapun likuiditas perbankan pada April 2025 masih memadai, ditandai dengan rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) sebesar 111,32% (di atas ambang batas 50%) dan rasio Alat Likuid terhadap DPK (AL/DPK) sebesar 25,23% (threshold 10%).
Stabilitas permodalan juga disertai dengan perbaikan dalam manajemen risiko kredit. Hal ini terlihat dari rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) yang terkendali pada 2,24%, serta Loan at Risk (LaR) yang turun menjadi 9,92% dari total penyaluran kredit pada April 2025.
LPS juga menyampaikan bahwa cakupan penjaminan simpanan berada pada tingkat yang memadai. Sesuai amanat Undang-Undang, LPS menjamin setiap rekening simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Per April 2025, terdapat 621,80 juta rekening bank umum yang dijamin seluruh simpanannya, setara dengan 99,94% dari total rekening.
Cakupan tersebut jauh di atas batas minimum 90% sesuai amanat UU LPS, dan melebihi standar 80% yang direkomendasikan oleh International Association of Deposit Insurers (IADI).
LPS pun terus memantau pergerakan suku bunga simpanan perbankan nasional, baik dalam rupiah maupun valas. Pada observasi Mei 2025, suku bunga pasar (SBP) simpanan rupiah tercatat naik 3 bps menjadi 3,56%, dibandingkan Januari 2025. Potensi penurunan SBP terbuka lebar seiring pemangkasan BI-Rate sebesar 25 bps oleh Bank Indonesia. Kondisi likuiditas yang masih terjaga serta target penyaluran kredit akan memengaruhi arah suku bunga ke depan.
Sebaliknya, SBP simpanan valas menunjukkan pergerakan lebih dinamis. Pada Mei 2025, SBP valas naik 11 bps menjadi 2,17% dibandingkan Januari 2025. Kenaikan ini dipengaruhi oleh pergeseran ekspektasi terhadap suku bunga The Fed, serta kebutuhan transaksi dan kondisi likuiditas bank.
Menutup pernyataannya, Purbaya mengimbau agar bank-bank di Indonesia bersikap transparan dalam menyampaikan informasi mengenai Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku kepada nasabah. Informasi tersebut perlu disampaikan secara terbuka melalui media informasi dan saluran komunikasi yang mudah diakses nasabah.
“Dalam rangka memperkuat perlindungan dana nasabah serta menjaga kepercayaan deposan, LPS juga mengimbau agar bank mematuhi ketentuan Tingkat Bunga Penjaminan dalam penghimpunan dana,” pungkasnya.