LUMINASIA.ID, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya angkat bicara terkait kasus viral tagihan sebesar Rp 1,8 miliar yang dikeluhkan seorang nasabah Ajaib Sekuritas.
Menindaklanjuti hal tersebut, OJK telah memanggil manajemen Ajaib Sekuritas untuk memberikan klarifikasi serta menjelaskan kronologi kejadian secara rinci.
“OJK telah memanggil Ajaib untuk meminta penjelasan rinci terkait kronologi kejadian serta langkah-langkah penyelesaian yang telah dan akan dilakukan. OJK juga telah menginstruksikan agar Ajaib segera melakukan pertemuan langsung dengan nasabah guna menyelesaikan permasalahan tersebut secara transparan dan tuntas,” ujar Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, dalam keterangan tertulis, Jumat (4/7).
OJK menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi perkembangan penyelesaian kasus ini dan meminta hasil pemeriksaan internal dari Ajaib Sekuritas untuk ditindaklanjuti.
“OJK akan terus memantau dan menganalisis perkembangan penyelesaian kasus ini, serta meminta Ajaib untuk menyampaikan laporan hasil pemeriksaan internal secara menyeluruh kepada OJK,” tambah Eddy.
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) juga mengonfirmasi bahwa pihak Ajaib Sekuritas akan segera menemui nasabah yang melaporkan tagihan janggal tersebut. BEI menyatakan masih menunggu hasil pertemuan antara kedua belah pihak.
“Ajaib akan melakukan pertemuan dengan nasabahnya. Kami menunggu hasil pertemuan tersebut,” kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, pada Kamis (3/7/2025).
Di tengah sorotan publik, manajemen Ajaib Sekuritas menegaskan bahwa dana dan transaksi nasabah tetap aman. Mereka juga menyatakan telah berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk memastikan penyelesaian kasus sesuai regulasi.
“Seluruh temuan ini telah disampaikan secara transparan, dan kami akan terus berkoordinasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Direktur Utama Ajaib Sekuritas, Juliana, dalam pernyataan resmi yang dirilis Rabu (2/7/2025).