Langsung ke konten
DuaSisi
  • HIBURAN
  • RAGAM
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • EDUKASI
  • GAYA HIDUP
  • SENI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Peristiwa

KAJ Sulsel dan LBH Pers Apresiasi Putusan MA Tolak Kasasi Gugatan Rp700 Miliar ke Jurnalis, dari Eks Stafsus Gubernur

Kamis, 26 Juni 2025 20:04
Editor: Maharani
  • Bagikan
kemerdekaan pers

LUMINASIA.ID, MAKASSAR - Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar menyambut positif putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan perdata eks lima Staf Khusus Gubernur Sulsel terkait pemberitaan sengketa pers.

Putusan ini menguatkan kebebasan pers dan profesi jurnalis dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Koordinator KAJ Sulsel, Sahrul Ramadhan, mengatakan putusan MA ini membawa angin segar bagi jurnalis dan media yang menjunjung tinggi kode etik dan aturan jurnalistik.

“Dengan putusan ini, profesi jurnalis semakin kuat dalam memberikan informasi yang layak bagi publik. Sekaligus memberi pesan tegas bahwa upaya membungkam media tidak dapat dibenarkan,” tegas Sahrul di Makassar, Kamis (26/6/2025).

Ia menjelaskan, dari tingkat Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, hingga tingkat kasasi di MA, semua gugatan yang diajukan pihak penggugat ditolak. “Ini bukti bahwa mekanisme penyelesaian sengketa pers memang sudah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 dan Peraturan Dewan Pers,” kata Sahrul.

Sementara itu, Firmansyah, Kuasa Hukum dari LBH Pers Makassar, juga memberikan apresiasi tinggi atas putusan MA. “Kami menghargai putusan ini sebagai bentuk penghormatan atas nilai-nilai demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia. Putusan ini juga menjadi preseden positif bagi penegakan hukum terkait sengketa pers,” ujarnya.

Firmansyah juga menekankan bahwa para pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan seharusnya menempuh mekanisme yang diatur dalam UU Pers dan Peraturan Dewan Pers, bukan dengan gugatan perdata bernilai fantastis. “Kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi siapapun bahwa mekanisme sengketa pers sudah jelas dan harus diikuti,” tegas Firmansyah.

Awal Gugatan dan Putusan MA
Kasus ini bermula dari gugatan perdata sebesar Rp700 miliar yang diajukan lima eks Staf Khusus Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, yakni Muh. Hasanuddin Taibien, Andi Ilal Tasma, A. Chidayat Abdullah, Arif, dan Arman. Gugatan tersebut menyasar media online Herald.id dan Inikata.co.id, masing-masing dengan nilai gugatan Rp100 miliar, terkait pemberitaan “ASN yang di-nonjobkan di era kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman diduga ada campur tangan Stafsus” yang terbit 19 September 2023. Narasumber berita, Aruddini, juga turut digugat.

Saat itu, media telah memberikan hak jawab, tetapi penggugat tetap membawa perkara ini ke pengadilan. Sejak tingkat PN Makassar hingga MA, gugatan itu ditolak.

Mahkamah Agung dalam putusan perkara No. 1016 K/Pdt/2025 yang dibacakan pada 9 April 2025 menolak permohonan kasasi dari para penggugat dan menghukum mereka untuk membayar biaya perkara sebesar Rp500.000. Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Dr. Pri Pambudi Teguh dengan anggota hakim Dr. Nani Indrawati dan Agus Subroto, serta Panitera Pengganti Harika Nova Yeri.

“Ini bukan hanya kemenangan bagi jurnalis, tetapi juga bagi publik yang berhak mendapatkan informasi dari media yang independen dan profesional,” ujar Firmansyah.

Pada akhirnya, KAJ Sulsel dan LBH Pers Makassar mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung perjuangan ini, termasuk para ahli pers dan pihak lainnya. “Ini adalah kemenangan bagi publik atas pihak yang tidak mau diawasi,” tutup Firmansyah.

Baca Juga

Kapal Pesiar Mewah MS Scenic Eclipse II Sandar di Pelabuhan Makassar, Bawa 161 Wisatawan Asing
Kapal Pesiar Mewah MS Scenic Eclipse II Sandar di Pelabuhan Makassar, Bawa 161 Wisatawan Asing
Ada Gangguan Akses Portal SPMB, Disdik Makassar Perpanjang Masa Pendaftaran Jalur Domisili
Ada Gangguan Akses Portal SPMB, Disdik Makassar Perpanjang Masa Pendaftaran Jalur Domisili
SPJM Salurkan 400 Paket Sembako bagi Panti Asuhan dan Panti Werdha
SPJM Salurkan 400 Paket Sembako bagi Panti Asuhan dan Panti Werdha
Cerita 25 Tahun Setia Pakai Simpati: Pertama Beli Harga Rp1 Juta dengan Pulsa 300 Ribu
Cerita 25 Tahun Setia Pakai Simpati: Pertama Beli Harga Rp1 Juta dengan Pulsa 300 Ribu
Empat Unit Pertamina Patra Niaga Sulawesi Bersinar di BUMN Track CSR Awards 2025 Lewat Program TJSL Unggulan
Empat Unit Pertamina Patra Niaga Sulawesi Bersinar di BUMN Track CSR Awards 2025 Lewat Program TJSL Unggulan
MaxOne Hotel Terbaik Dalam Pengelolaan Limbah B3 di Makassar
MaxOne Hotel Terbaik Dalam Pengelolaan Limbah B3 di Makassar

Populer

  • 1
    Makassar Tuan Rumah Pesparani Katolik Sulsel
  • 2
    Resmi Berakhir, Ini Daftar Juara PESPARANI Katolik I Sulawesi Selatan
  • 3
    Mapala PNUP Makassar Berlatih Cara Penyelamatan di Goa Vertikal
  • 4
    Cluster Golden Royal Bukit Baruga Resmi Hadir, Mulai Tipe 100
  • 5
    Warga Makassar Pemakai Listrik 450-900 VA Kini Bebas Iuran Sampah

Ekonomi

  • Cerita 25 Tahun Setia Pakai Simpati: Pertama Beli Harga Rp1 Juta dengan Pulsa 300 Ribu
    Cerita 25 Tahun Setia Pakai Simpati: Pertama Beli Harga Rp1 Juta dengan Pulsa 300 Ribu
  • Empat Unit Pertamina Patra Niaga Sulawesi Bersinar di BUMN Track CSR Awards 2025 Lewat Program TJSL Unggulan
    Empat Unit Pertamina Patra Niaga Sulawesi Bersinar di BUMN Track CSR Awards 2025 Lewat Program TJSL Unggulan
  • Beredar Tawaran Penghapusan Utang Kredit, OJK Tegaskan Itu Hoaks
    Beredar Tawaran Penghapusan Utang Kredit, OJK Tegaskan Itu Hoaks

Peristiwa

  • Astra Daihatsu Makassar Urip Raih Penghargaan Lingkungan HIdup dari Pemkot Makassar
    Astra Daihatsu Makassar Urip Raih Penghargaan Lingkungan HIdup dari Pemkot Makassar
  • KAJ Sulsel dan LBH Pers Apresiasi Putusan MA Tolak Kasasi Gugatan Rp700 Miliar ke Jurnalis, dari Eks Stafsus Gubernur
    KAJ Sulsel dan LBH Pers Apresiasi Putusan MA Tolak Kasasi Gugatan Rp700 Miliar ke Jurnalis, dari Eks Stafsus Gubernur
  • Agam Rinjani Ternyata Anak Korpala Unhas, Namanya Viral Usai Bantu Evakuasi Juliana di Rinjani
    Agam Rinjani Ternyata Anak Korpala Unhas, Namanya Viral Usai Bantu Evakuasi Juliana di Rinjani
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2025 LUMINASIA.ID