LUMINASIA.ID, MAKASSAR - Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar menyambut positif putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan perdata eks lima Staf Khusus Gubernur Sulsel terkait pemberitaan sengketa pers.
Putusan ini menguatkan kebebasan pers dan profesi jurnalis dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Koordinator KAJ Sulsel, Sahrul Ramadhan, mengatakan putusan MA ini membawa angin segar bagi jurnalis dan media yang menjunjung tinggi kode etik dan aturan jurnalistik.
“Dengan putusan ini, profesi jurnalis semakin kuat dalam memberikan informasi yang layak bagi publik. Sekaligus memberi pesan tegas bahwa upaya membungkam media tidak dapat dibenarkan,” tegas Sahrul di Makassar, Kamis (26/6/2025).
Ia menjelaskan, dari tingkat Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, hingga tingkat kasasi di MA, semua gugatan yang diajukan pihak penggugat ditolak. “Ini bukti bahwa mekanisme penyelesaian sengketa pers memang sudah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 dan Peraturan Dewan Pers,” kata Sahrul.
Sementara itu, Firmansyah, Kuasa Hukum dari LBH Pers Makassar, juga memberikan apresiasi tinggi atas putusan MA. “Kami menghargai putusan ini sebagai bentuk penghormatan atas nilai-nilai demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia. Putusan ini juga menjadi preseden positif bagi penegakan hukum terkait sengketa pers,” ujarnya.
Firmansyah juga menekankan bahwa para pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan seharusnya menempuh mekanisme yang diatur dalam UU Pers dan Peraturan Dewan Pers, bukan dengan gugatan perdata bernilai fantastis. “Kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi siapapun bahwa mekanisme sengketa pers sudah jelas dan harus diikuti,” tegas Firmansyah.
Awal Gugatan dan Putusan MA
Kasus ini bermula dari gugatan perdata sebesar Rp700 miliar yang diajukan lima eks Staf Khusus Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, yakni Muh. Hasanuddin Taibien, Andi Ilal Tasma, A. Chidayat Abdullah, Arif, dan Arman. Gugatan tersebut menyasar media online Herald.id dan Inikata.co.id, masing-masing dengan nilai gugatan Rp100 miliar, terkait pemberitaan “ASN yang di-nonjobkan di era kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman diduga ada campur tangan Stafsus” yang terbit 19 September 2023. Narasumber berita, Aruddini, juga turut digugat.
Saat itu, media telah memberikan hak jawab, tetapi penggugat tetap membawa perkara ini ke pengadilan. Sejak tingkat PN Makassar hingga MA, gugatan itu ditolak.
Mahkamah Agung dalam putusan perkara No. 1016 K/Pdt/2025 yang dibacakan pada 9 April 2025 menolak permohonan kasasi dari para penggugat dan menghukum mereka untuk membayar biaya perkara sebesar Rp500.000. Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Dr. Pri Pambudi Teguh dengan anggota hakim Dr. Nani Indrawati dan Agus Subroto, serta Panitera Pengganti Harika Nova Yeri.
“Ini bukan hanya kemenangan bagi jurnalis, tetapi juga bagi publik yang berhak mendapatkan informasi dari media yang independen dan profesional,” ujar Firmansyah.
Pada akhirnya, KAJ Sulsel dan LBH Pers Makassar mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung perjuangan ini, termasuk para ahli pers dan pihak lainnya. “Ini adalah kemenangan bagi publik atas pihak yang tidak mau diawasi,” tutup Firmansyah.