LUMINASIA.ID, MAKASSAR – Seorang warga Makassar korban kasus lakalantas, drg Nilam, mengawal perkembangan kasus yang dialaminya pada Maret 2025. Bersama suami dan pengacara, drg Nilam mendatangi Unit Lakalantas Polrestabes Makassar di Jl Kartini, Selasa (24/6/2025).
Kasus lakalantas ini bermula saat mobil drg. Nilam dan suaminya yang sedang berhenti total di tengah kemacetan Jalan Veteran, ditabrak dari belakang oleh mobil Brio merah yang dikendarai RN alias Naomi, yang berprofesi sebagai DJ.
Akibat tabrakan ini, mobil drg Nilam mengalami kerusakan parah dengan estimasi biaya perbaikan sebesar Rp16–17 juta.
Saat itu, RN sempat menyanggupi untuk bertanggung jawab bahkan datang bersama drg. Nilam ke dealer mobil guna menghitung estimasi biaya perbaikan.
Namun, setelah nilai perbaikan keluar, RN menyatakan tidak sanggup membayar dengan alasan mobil yang dikendarainya merupakan kendaraan rental yang belum lunas angsuran.
Untuk menyelesaikan secara baik-baik, malam itu juga drg Nilam membawa perkara ini ke Unit Lakalantas Polrestabes Makassar di Jalan Kartini
Di sana mereka ditemui oleh seorang petugas bernama Martinus yang bertindak sebagai mediator antara korban dan pelaku. Hasil mediasi menyepakati bahwa RN akan mengganti kerugian secara mencicil.
Tapi setelah itu, RN menghilang. Tidak ada kabar atau itikad baik, kabur dari Makassar. Kasus pun tersendat penangannya.
Namin baru-baru ini drg Nilam dihubungi oleh keluarga RN, yang menginformasikan RN sudah ditangkap oleh pihak kepolisian di Kendari, dan ditahan di Polrestabes Makassaer.
Namun, drg. Nilam mengaku belum pernah menerima pemberitahuan resmi dari pihak terkait mengenai status penahanan RN.
“Yang membuat saya kecewa, kami tidak pernah dikabari bahwa pelaku sudah ditahan. Padahal dari pihak keluarga RN sendiri juga sudah datang dan menyatakan siap bertanggung jawab,” ungkap drg. Nilam saat ditemui di Polrestabes Makassar.
Kerabat RN Firda yang turut hadir di Unit Lakalantas mengatakan pihak kerabat dan keluarga sudah siap mempertanggungjawabkan kerusakan mobil, dan membayar kerusakan. “Tapi kami berharap RN segera dikeliuarkan daripenjara. Karena kami kan sudah bertanggung jawab,” ujarnya,
Pasalnya, selama terparkir di Unit Lakalantas Polrestabes Makassaer mobilnya justru mengalami kerusakan tambahan. Kaca belakangnya pecah tertimpa buah nangka yang berada di dekat mobilnya terparkir.
Ditemui di lokasi Kanit Lakalantas Polrestabes Makassar, Iptu Jerryanto, menjelaskan bahwa memang benar RN memang sudah berhasil diamankan setelah dijemput dari Kendari.
Penangkapan RN bermula dari saat ia live di media sosial yang bernada menantang terkait polisi tidak akan bisa menangkapnya.
“Dari live itu kami mendeteksi bahwa ia berada di area Sulawesi Tenggara, yakni di Kendari. Disitulah akhirnya kami berkoordinasi, dan a sayasendiri ke sana menangkapnya,” ujar Iptu Jerryanto.
Dipaparkan Iptu Jerryanto, RN ditangkap Sabtu (21/6/2025) dan dibawa kembali ke Makassar untuk ditahan Minggu (22/6/2025).
“Kami tangkap RN di Kendari, kemudian membawa yang bersangkutan ke Makassar untuk proses pemeriksaan lanjutan. Sekarang RN sudah berada di Rutan Polrestabes Makassar,” tegas Iptu Jerryanto.
RN ditangkap atas dasar pasal 310 ayat 1 junto 311 dengan ancaman dua tahun penjara,
Saat ditanya soal langkah selanjutnya, Iptu Jerryanto menjelaskan bahwa status perdamaian sepenuhnya berada di tangan pihak korban. Meski demikian, tidak bisa semerta-merta diminta dibebaskan langsung dibebaskan.
“Apakah bisa diselesaikan secara damai? Itu kembali kepada korban. Saat ini, proses hukum terus berlangsung sesuai aturan yang berlaku. Ada prosedur yang memang harus dijalani setelah keluar SPDP,” jelasnya.
SPDP atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan sendiri telah diterbitkan oleh pihak kepolisian.
Iptu Jerryanto menjelaskan bahwa untuk menerbitkan SPDP pihaknya berkoordinasi dengan Kejaksaan.
“Saat SPDP keluar, harus ada tindak lanjut dari pihak kami maupun dari Kejaksaan. Jika memang memungkinkan untuk berdamai dan keluar SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), itu bisa dilakukan, tetapi harus sesuai dengan prosedur dan dengan kesepakatan dari pihak korban serta harus kembali berkoordinasi dengan kejak,” terangnya.
Di akhir pertemuan drg Nilam menyampaikan harapannya agar kasus ini segera selesai dengan adil dan transparan.
“Kami hanya berharap proses ini dapat diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku. Apalagi dari pihak keluarga pelaku juga sudah menyatakan siap bertanggung jawab. Yang kami inginkan hanyalah pertanggungjawaban dan kejelasan dari pihak terkait,” ujar drg Nilam.
drg Nilam juga berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk berhati hati dalam berlalu lintas.
“Kecerobohan seseorang bisa berdampak pada banyaknya kerugian. Baik material, waktu dan energi,” ujarnya.
drg. Nilam juga mengungkapkan rasa leganya setelah mengetahui pelaku telah tertangkap. Ia berharap perkara ini bisa segera dituntaskan agar hidupnya dan keluarga kembali tenang.
“Saya hanya ingin semuanya segera clear agar kami sekeluarga bisa hidup tenang. Tiga bulan ini saya bolak-balik urus perkara ini, dan itu sangat melelahkan,” ujarnya lirih saat ditemui di Unit Laka Lantas Polrestabes Makassar.
Sebelumnya, proses hukum terhadap kasus ini berjalan sangat lambat. RN alias Naomi sulit ditemukan, dan aparat pun kesulitan menelusuri identitas serta keberadaannya. Padahal, kasus ini terjadi sejak Maret 2025.
Kendala terbaru bahkan datang dari sulitnya menghadirkan pemilik mobil rental yang digunakan RN saat menabrak kendaraan drg. Nilam. Diketahui, mobil tersebut telah menunggak angsuran selama enam bulan dan tidak diketahui keberadaannya oleh pihak leasing.
"Mobil itu disewa pelaku, dan pihak leasing juga kesulitan menariknya kembali karena mereka tidak tahu lokasi pelaku. Ini sungguh merugikan kami sebagai korban," keluh drg Nilam.
Menurut penyidik Lakalantas, Syahrir, pemberkasan kasus sempat terhambat lantaran kehadiran pelaku menjadi kunci penting. Tim kepolisian telah menelusuri berbagai lokasi yang disinyalir sebagai tempat tinggal RN, namun selalu menemui jalan buntu.
“Kami sempat melacak ke Boulevard, Bau Kana Tanjung, hingga tempat kosnya, tapi belum ada hasil. Baru lewat jejak digital di media sosial, kami bisa melacaknya,” jelas Syahrir.
RN alias Naomi diketahui berdomisili di Kolaka berdasarkan KTP. Ia dikenal sebagai wiraswasta sekaligus DJ yang aktif di beberapa acara hiburan. Namun selama tiga bulan terakhir, ia menghilang dan memutus semua komunikasi.
Ironisnya, setelah sebelumnya menjanjikan akan mengganti rugi dan menyelesaikan masalah secara damai, RN justru menghindar dan sempat dikabarkan masih berpesta dan bermain kartu di beberapa tempat hiburan di Makassar.
Karena itikad buruk tersebut, pihak Satlantas Polrestabes Makassar pun menetapkan RN sebagai DPO dan menyebarkan informasi ke berbagai wilayah, termasuk permintaan bantuan masyarakat untuk memberikan informasi.