LUMINASIA.ID, JAKARTA - Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai cuti bersama nasional dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Penetapan 18 Agustus Libur Cuti Bersama ini bertujuan mengoptimalkan momentum kemerdekaan untuk memperkuat semangat kebersamaan, optimisme, dan kreativitas bangsa menuju kesejahteraan dan kemajuan.
Baca: Selama Agustus, Ada Festival Merah Putih di RTH Syech Yusuf Gowa
Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (7/8/2025).
SKB tersebut merupakan perubahan atas SKB No. 1017/2024, No. 2/2024, dan No. 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, dengan penambahan cuti bersama pada 18 Agustus 2025, sehari setelah Hari Kemerdekaan RI.
Dalam dokumen keputusan itu dijelaskan bahwa unit kerja, satuan organisasi, lembaga, serta perusahaan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, baik di pusat maupun daerah, dapat mengatur penugasan pegawai atau pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menteri PANRB Rini Widyantini mengatakan cuti bersama ini diharapkan menjadi momen untuk mempererat hubungan sosial dan kekeluargaan, sekaligus merayakan kemerdekaan secara khidmat dan meriah.
“Momen ini menjadi kesempatan mempererat ikatan sosial dan nilai persatuan bangsa. Selaras dengan semangat dari berbagai program Presiden, keputusan ini juga jadi bagian dari keberpihakan pemerintah kepada rakyat,” kata Menteri Rini.
Baca: Syukur dan Persaudaraan Warnai Perayaan 27 Tahun Imamat RD Albert Arina
Ia menambahkan, instansi pemerintah dapat mengatur penugasan secara proporsional berdasarkan karakteristik layanan masing-masing.
“Kita ingin masyarakat dapat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan, tanpa mengurangi kelancaran layanan publik yang menjadi kebutuhan bersama,” tutupnya.

