LUMINASIA.ID, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar memberlakukan kebijakan sistem kerja Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN lingkup Pemkot Makassar. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 hingga 4 September 2025, sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 272 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 31 Agustus 2025.
Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, membenarkan penerbitan surat edaran tersebut. Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah antisipasi terhadap kejadian yang mungkin timbul akibat situasi terkini di Kota Makassar.
“Surat Edaran Pak Wali Kota Makassar terkait WFA berlaku sepekan, tepatnya tanggal 1–4 September 2025. Hal ini juga sejalan dengan instruksi pusat,” ujarnya, Minggu (31/8/2025).
Dalam penjelasan Pemkot, sistem Work From Anywhere (WFA) memberikan fleksibilitas kepada pegawai untuk melaksanakan tugas dari lokasi mana pun, baik kantor, rumah, maupun tempat lain yang mendukung produktivitas. Hal ini berbeda dengan Work From Home (WFH) yang membatasi pegawai untuk bekerja dari rumah saja.
“Baik WFA maupun WFH tetap mewajibkan pegawai menjalankan tugas sesuai jam kerja dan tanggung jawab masing-masing. Koordinasi antarpegawai juga dapat dilakukan secara daring,” jelasnya.
Meski kebijakan WFA diberlakukan, Pemkot menegaskan pelayanan publik tidak akan terganggu. Unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti rumah sakit, puskesmas, kecamatan, dan kelurahan, tetap diwajibkan bertugas di kantor sesuai ketentuan hari dan jam kerja.
“Hal ini untuk menjamin kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi secara normal,” katanya.
Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan bahwa ASN Makassar tetap melaksanakan tugas kedinasan dari kantor, rumah, atau lokasi lain dengan sistem WFA. Pegawai tetap wajib menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab, termasuk menjaga koordinasi secara daring bila diperlukan. Pengaturan teknis diserahkan kepada masing-masing kepala perangkat daerah, sementara atasan langsung diminta melakukan monitoring agar pelaksanaan WFA berjalan efektif. Bila ada pekerjaan mendesak yang harus dilakukan di kantor, pegawai diminta melakukan komunikasi langsung dengan atasannya.
Kebijakan ini menegaskan unit pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap beroperasi dari kantor sesuai ketentuan jam kerja. Sistem WFA yang diterapkan juga akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan. Kepala perangkat daerah bertanggung jawab penuh atas pengawasan pelaksanaan edaran ini.
Tidak hanya berlaku bagi pegawai, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar juga menginstruksikan seluruh satuan pendidikan mulai dari jenjang PAUD/TK, SD, hingga SMP, baik negeri maupun swasta, untuk melaksanakan pembelajaran secara daring pada 1 sampai 4 September 2025. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap potensi dampak aksi demonstrasi di wilayah Makassar.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat edaran bernomor 400.3.5/8/S.Edar/Disdik/VIII/2025 yang ditandatangani Kepala Disdik Makassar, Achi Soleman, pada 31 Agustus 2025.
“Seluruh guru dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas pembelajaran secara optimal dengan memanfaatkan berbagai platform daring seperti WhatsApp, Google Classroom, Zoom, atau platform lainnya,” demikian keterangan resmi dalam edaran tersebut.