LUMINASIA.ID, MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) memaparkan secara detail kronologi kerusuhan yang berujung pada perusakan dan pembakaran di gedung DPRD Provinsi Sulsel dan DPRD Kota Makassar, Jumat (29/8/2025).
Kabid Humas Polda Sulsel, KBP Didik Supranoto, S.I.K., M.H, dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Kamis (4/9/2025) menyebut peristiwa itu terjadi mulai sore hingga larut malam.
Dua titik kerusuhan besar tercatat, yakni di Jalan Urip Sumoharjo (DPRD Sulsel) dan di Jalan AP Pettarani (DPRD Kota Makassar).
Awal Kericuhan di DPRD Sulsel
Sekitar pukul 18.00 WITA, massa yang tidak diketahui identitasnya melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Provinsi Sulsel. Aksi yang awalnya berlangsung orasi berubah menjadi ricuh ketika massa berusaha masuk ke halaman kantor dengan merusak serta membobol gerbang depan.
Setelah masuk, massa melakukan perusakan dan pembakaran. Pos jaga serta bagian depan gedung DPRD Sulsel dibakar. Tidak hanya itu, satu unit mobil dan tiga unit sepeda motor yang terparkir di halaman ikut dibakar massa.
Kerusuhan tidak berhenti di situ. Pada pukul 23.00 WITA, massa dari arah DPRD Kota Makassar bergeser menuju DPRD Sulsel. Jumlahnya diperkirakan mencapai 3.000 orang. Mereka bergabung dengan kelompok yang sebelumnya sudah berada di lokasi.
Massa kembali berkumpul di depan gedung DPRD Sulsel dan melanjutkan orasi. Namun hanya bertahan sekitar 30 menit, kemudian massa mulai memaksa masuk dan melakukan perusakan lanjutan. Api kembali berkobar di berbagai bagian gedung DPRD Sulsel.
Sejumlah ruangan penting hangus terbakar, di antaranya ruang rapat Badan Musyawarah (Banmus), ruang rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), ruang rapat paripurna, ruang pimpinan DPRD, hingga ruang fraksi-fraksi di lantai 1. Selain itu, ruangan sekretariat DPRD di lantai 1 dan 2, sebagian lantai gedung tower (lantai 1 hingga 11), kantor kas pembantu Bank Sulselbar, serta gedung aspirasi juga menjadi sasaran.
Tidak hanya bangunan, dua unit mobil dan dua unit motor dinas di halaman DPRD Sulsel ikut terbakar. Atas kejadian tersebut, pihak sekretariat DPRD Sulsel segera melaporkan insiden ini ke kepolisian.
Kerusuhan di DPRD Kota Makassar
Kerusuhan serupa juga terjadi di DPRD Kota Makassar. Sekitar pukul 20.00 WITA, situasi di lokasi unjuk rasa mulai memanas. Massa melakukan pembakaran ban di depan kantor DPRD, kemudian merusak mobil-mobil yang terparkir di halaman dan membakarnya.
Sebagian massa masuk ke dalam gedung DPRD Kota Makassar. Mereka merusak serta mengambil barang-barang inventaris milik DPRD, mulai dari kursi, peralatan elektronik, hingga dokumen. Tidak berhenti di situ, massa juga melontarkan bom molotov ke dalam gedung.
Akibatnya, seluruh ruangan gedung DPRD Kota Makassar hangus terbakar. Kerusuhan ini bahkan menimbulkan korban jiwa dari masyarakat.
Selain tindakan anarkis langsung, polisi juga menemukan adanya penghasutan melalui media sosial. Sekitar pukul 20.00 WITA, seorang pelaku melakukan siaran langsung (live) di platform TikTok dari lokasi aksi. Dalam siaran tersebut, pelaku mengajak massa untuk melakukan pengrusakan terhadap fasilitas DPRD Kota Makassar.
Catatan Polda Sulsel
Polda Sulsel menegaskan bahwa kejadian di DPRD Sulsel dan DPRD Makassar memiliki pola yang sama: massa awalnya melakukan aksi demonstrasi, kemudian situasi berangsur panas hingga berujung pada pembakaran dan perusakan fasilitas umum.
“Dari kronologi ini terlihat bahwa perbuatan dilakukan secara sistematis dan melibatkan ribuan orang. Aparat kepolisian sudah menetapkan 29 orang tersangka dengan peran berbeda, termasuk pelaku penghasutan melalui media sosial,” ungkap KBP Didik Supranoto.
Polda Sulsel menambahkan, proses hukum terhadap para tersangka akan dijalankan secara tuntas. Barang bukti yang sudah dikumpulkan di antaranya berupa batu, besi, sekop, telepon genggam, hingga barang curian yang diambil dari dalam gedung DPRD Makassar.
“Peristiwa ini menjadi perhatian serius. Kami berharap masyarakat bisa menyampaikan aspirasi secara damai, bukan dengan tindakan anarkis yang merugikan banyak pihak,” tegas Didik.