Langsung ke konten
DuaSisi
  • HIBURAN
  • RAGAM
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI DAN SENI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Makassar

Ada Anak Bawah Umur, Mahasiswa hingga Jukir, 29 Orang Ini Jadi Tersangka Pembakaran DPRD Sulsel dan DPRD Makassar

Kamis, 4 September 2025 17:13
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
Kabid Humas Polda Sulsel, KBP Didik Supranoto, S.I.K., M.H dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Kamis (4/9/2025).

LUMINASIA.ID, MAKASSAR  – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) resmi menetapkan 29 orang sebagai tersangka terkait kerusuhan dan pembakaran gedung DPRD Sulsel serta DPRD Kota Makassar yang terjadi pada Jumat, 29 Agustus 2025.

Kabid Humas Polda Sulsel, KBP Didik Supranoto, S.I.K., M.H, dalam rilis di Polda Sulsel Kamis (4/9/2025) menyampaikan bahwa dari total 29 tersangka, 14 orang terlibat di DPRD Sulsel dan 15 orang di DPRD Makassar. Dari jumlah tersebut, enam di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.

“Seluruh tersangka memiliki peran berbeda. Ada yang terlibat langsung dalam pembakaran, perusakan, pencurian, hingga menghasut melalui media sosial. Perbuatan mereka dikenakan pasal berlapis sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan undang-undang lain yang berlaku,” kata Didik dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Kamis (4/9/2025).

Tersangka DPRD Sulsel

Di DPRD Sulsel, polisi menetapkan 14 orang sebagai tersangka, terdiri atas 13 orang dewasa dan satu anak di bawah umur.

Mereka dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, serta pasal pemberatan bagi pelaku tindak pidana yang dilakukan bersama-sama.


  1. RN (19), buruh harian lepas, Makassar – Pasal 187, 170, 406 KUHP

  2. RHM (22), petugas kebersihan, Makassar – Pasal 187, 170, 406 KUHP

  3. MIS (17), pelajar, Makassar – Pasal 170, 187, 406 KUHP, UU Perlindungan Anak

  4. RND (21), buruh bangunan, Makassar – Pasal 187, 170, 406 KUHP

  5. MR (20), mahasiswa, Gowa – Pasal 187, 170, 406, 64, 55, 56 KUHP

  6. AFJ (23), tidak bekerja, Toraja Utara – Pasal 170, 406 KUHP

  7. SNK (22), mahasiswa, Sikka NTT – Pasal 187, 406, 55, 56 KUHP

  8. AFR (20), pelajar/mahasiswa, Takalar – Pasal 187, 170, 406 KUHP

  9. MRD (18), tidak bekerja, Makassar – Pasal 170, 406, 55, 56 KUHP

  10. MRZ (20), pelajar/mahasiswa, Gowa – Pasal 187, 170, 406 KUHP

  11. MHS (21), pelajar/mahasiswa, Palu Barat Sulteng – Pasal 187, 170, 406 KUHP

  12. AMM (22), pelajar/mahasiswa, Makassar – Pasal 170, 406 KUHP

  13. MAR (21), pelajar/mahasiswa, Makassar – Pasal 187, 170, 406, 64, 55, 56 KUHP

  14. AY (23), pelajar/mahasiswa, Makassar – Pasal 187, 170, 406, 64, 55, 56 KUHP 


Tersangka DPRD Makassar

Sementara di DPRD Makassar, polisi menetapkan 15 orang sebagai tersangka, terdiri atas 10 orang dewasa dan 5 anak di bawah umur.

Mereka dijerat pasal yang lebih beragam, di antaranya Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 480 KUHP tentang penadahan, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 45A ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian.


  1. MYR (31), buruh bangunan, Makassar – Pasal 363 KUHP

  2. AG (30), buruh harian, Makassar – Pasal 480 KUHP

  3. GSL (18), mahasiswa, Makassar – Pasal 363 KUHP

  4. MAP (20), cleaning service, Makassar – Pasal 363 KUHP

  5. ASW (18), tidak bekerja, Makassar – Pasal 363 KUHP

  6. MS (23), tukang parkir, Gowa – Pasal 363 KUHP

  7. FTR (16), pelajar, Gowa – Pasal 363 ayat (1) ke-2 KUHP

  8. MAF (16), pelajar, Gowa – Pasal 363 ayat (1) ke-2 KUHP

  9. RMT (19), penambang, Gowa – Pasal 480 KUHP

  10. ZM (22), mahasiswa, Bone – Pasal 160 KUHP, Pasal 45A ayat (2) UU ITE

  11. MI (22), buruh, Makassar – Pasal 187, 160 KUHP

  12. FDL (18), pelajar, Makassar – Pasal 170 KUHP

  13. MAY (15), tidak bekerja, Makassar – Pasal 170 KUHP

  14. IA (16), pelajar, Makassar – Pasal 170 KUHP

  15. MNF (17), pelajar, Makassar – Pasal 170 KUHP

Barang Bukti

Polisi turut mengamankan barang bukti dari dua lokasi berbeda. Dari DPRD Sulsel, barang bukti berupa batu, besi, bambu, balok, sekop, telepon genggam, dan rekaman CCTV.

Dari DPRD Makassar, barang bukti yang disita antara lain satu unit sepeda motor Aerox, kulkas, kursi kerja, kipas exhaust, dan satu unit mobil hasil curian.

“Dengan bukti-bukti tersebut, polisi menjerat para tersangka dengan ancaman hukuman berlapis, mulai dari 5 tahun hingga 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup,” jelas Didik.

Tags: kebakaran DPRD Makassar DPRD Sulsel Polda Sulsel korban demo makassar

Baca Juga

Viral Ingin Rampok Habiskan Uang Negara, Anggota DPRD Gorontalo dari PDIP Wahyudin Moridu Pernah Terlibat Narkoba
Viral Ingin Rampok Habiskan Uang Negara, Anggota DPRD Gorontalo dari PDIP Wahyudin Moridu Pernah Terlibat Narkoba
Budi Haryadi Satpol PP Korban Demo Makassar Terima Bantuan Rp27,4 Juta, yang Diinisiasi Diku Warga Makassar
Budi Haryadi Satpol PP Korban Demo Makassar Terima Bantuan Rp27,4 Juta, yang Diinisiasi Diku Warga Makassar
Total Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI Capai Rp74 Juta per Bulan, DPR Sepakati Penghentian Sejumlah Fasilitas
Total Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI Capai Rp74 Juta per Bulan, DPR Sepakati Penghentian Sejumlah Fasilitas
OJK Kawal Proses Klaim Asuransi Gedung dan Kendaraan Akibat Demo, termasuk DPRD Sulsel
OJK Kawal Proses Klaim Asuransi Gedung dan Kendaraan Akibat Demo, termasuk DPRD Sulsel
Kronologi Lengkap Kerusuhan dan Pembakaran Gedung DPRD Sulsel dan DPRD Makassar, Versi Polda Sulsel
Kronologi Lengkap Kerusuhan dan Pembakaran Gedung DPRD Sulsel dan DPRD Makassar, Versi Polda Sulsel
11 Orang Ditetapkan Tersangka Pembakaran DPRD di Makassar, dari Mahasiswa, Pelajar, Buruh, hingga Jukir
11 Orang Ditetapkan Tersangka Pembakaran DPRD di Makassar, dari Mahasiswa, Pelajar, Buruh, hingga Jukir

Populer

  • 1
    TSM Makassar Rayakan Hut ke-15, Ada Festival Japan-Korea, Fashion Metro, hingga Late Night Sale
  • 2
    Lewat Breakfast With Leader, Pelindo Regional 4 Dorong Dialog Terbuka antara Pimpinan dan Pegaw
  • 3
    Siswa SD Athirah Belajar Langsung di Kampung Inggris Pare Kediri
  • 4
    Jadwal French Open Badminton 2025: Jonatan Christie, Putri KW, dan Fajar/Rian Berlaga Babak Pertama
  • 5
    Siapa Riza Chalid? Asetnya Uang Asing, Rumah Elit, hingga Kendaraan Mewah Disita Kejagung

Ekonomi

  • Pameran di MaRI, Bukit Baruga Tawarkan Promo DP 0% hingga Gratis SHM
    Pameran di MaRI, Bukit Baruga Tawarkan Promo DP 0% hingga Gratis SHM
  • Bank Indonesia Umumkan BI Rate Hari Ini, Bertahan di Level 4,75 Persen
    Bank Indonesia Umumkan BI Rate Hari Ini, Bertahan di Level 4,75 Persen
  • SPJM Catat Kenaikan Laba Bersih 8,91 Persen hingga Triwulan III 2025
    SPJM Catat Kenaikan Laba Bersih 8,91 Persen hingga Triwulan III 2025

Peristiwa

  • PT Vale Sukses Bersihkan Enam Titik Tumpahan Minyak, dari Total 11 Titik
    PT Vale Sukses Bersihkan Enam Titik Tumpahan Minyak, dari Total 11 Titik
  • Siapa Riza Chalid? Asetnya Uang Asing, Rumah Elit, hingga Kendaraan Mewah Disita Kejagung
    Siapa Riza Chalid? Asetnya Uang Asing, Rumah Elit, hingga Kendaraan Mewah Disita Kejagung
  • Fakta-fakta Pencurian Besar Siang Hari di Museum Louvre: Permata Mahkota Prancis Raib dalam 7 Menit
    Fakta-fakta Pencurian Besar Siang Hari di Museum Louvre: Permata Mahkota Prancis Raib dalam 7 Menit
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2025 LUMINASIA.ID