LUMINASIA.ID, MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) resmi menetapkan 29 orang sebagai tersangka terkait kerusuhan dan pembakaran gedung DPRD Sulsel serta DPRD Kota Makassar yang terjadi pada Jumat, 29 Agustus 2025.
Kabid Humas Polda Sulsel, KBP Didik Supranoto, S.I.K., M.H, dalam rilis di Polda Sulsel Kamis (4/9/2025) menyampaikan bahwa dari total 29 tersangka, 14 orang terlibat di DPRD Sulsel dan 15 orang di DPRD Makassar. Dari jumlah tersebut, enam di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.
“Seluruh tersangka memiliki peran berbeda. Ada yang terlibat langsung dalam pembakaran, perusakan, pencurian, hingga menghasut melalui media sosial. Perbuatan mereka dikenakan pasal berlapis sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan undang-undang lain yang berlaku,” kata Didik dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Kamis (4/9/2025).
Tersangka DPRD Sulsel
Di DPRD Sulsel, polisi menetapkan 14 orang sebagai tersangka, terdiri atas 13 orang dewasa dan satu anak di bawah umur.
Mereka dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, serta pasal pemberatan bagi pelaku tindak pidana yang dilakukan bersama-sama.
RN (19), buruh harian lepas, Makassar – Pasal 187, 170, 406 KUHP
RHM (22), petugas kebersihan, Makassar – Pasal 187, 170, 406 KUHP
MIS (17), pelajar, Makassar – Pasal 170, 187, 406 KUHP, UU Perlindungan Anak
RND (21), buruh bangunan, Makassar – Pasal 187, 170, 406 KUHP
MR (20), mahasiswa, Gowa – Pasal 187, 170, 406, 64, 55, 56 KUHP
AFJ (23), tidak bekerja, Toraja Utara – Pasal 170, 406 KUHP
SNK (22), mahasiswa, Sikka NTT – Pasal 187, 406, 55, 56 KUHP
AFR (20), pelajar/mahasiswa, Takalar – Pasal 187, 170, 406 KUHP
MRD (18), tidak bekerja, Makassar – Pasal 170, 406, 55, 56 KUHP
MRZ (20), pelajar/mahasiswa, Gowa – Pasal 187, 170, 406 KUHP
MHS (21), pelajar/mahasiswa, Palu Barat Sulteng – Pasal 187, 170, 406 KUHP
AMM (22), pelajar/mahasiswa, Makassar – Pasal 170, 406 KUHP
MAR (21), pelajar/mahasiswa, Makassar – Pasal 187, 170, 406, 64, 55, 56 KUHP
AY (23), pelajar/mahasiswa, Makassar – Pasal 187, 170, 406, 64, 55, 56 KUHP
Tersangka DPRD Makassar
Sementara di DPRD Makassar, polisi menetapkan 15 orang sebagai tersangka, terdiri atas 10 orang dewasa dan 5 anak di bawah umur.
Mereka dijerat pasal yang lebih beragam, di antaranya Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 480 KUHP tentang penadahan, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 45A ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian.
MYR (31), buruh bangunan, Makassar – Pasal 363 KUHPAG (30), buruh harian, Makassar – Pasal 480 KUHP
GSL (18), mahasiswa, Makassar – Pasal 363 KUHP
MAP (20), cleaning service, Makassar – Pasal 363 KUHP
ASW (18), tidak bekerja, Makassar – Pasal 363 KUHP
MS (23), tukang parkir, Gowa – Pasal 363 KUHP
FTR (16), pelajar, Gowa – Pasal 363 ayat (1) ke-2 KUHP
MAF (16), pelajar, Gowa – Pasal 363 ayat (1) ke-2 KUHP
RMT (19), penambang, Gowa – Pasal 480 KUHP
ZM (22), mahasiswa, Bone – Pasal 160 KUHP, Pasal 45A ayat (2) UU ITE
MI (22), buruh, Makassar – Pasal 187, 160 KUHP
FDL (18), pelajar, Makassar – Pasal 170 KUHP
MAY (15), tidak bekerja, Makassar – Pasal 170 KUHP
IA (16), pelajar, Makassar – Pasal 170 KUHP
MNF (17), pelajar, Makassar – Pasal 170 KUHP
Barang Bukti
Polisi turut mengamankan barang bukti dari dua lokasi berbeda. Dari DPRD Sulsel, barang bukti berupa batu, besi, bambu, balok, sekop, telepon genggam, dan rekaman CCTV.
Dari DPRD Makassar, barang bukti yang disita antara lain satu unit sepeda motor Aerox, kulkas, kursi kerja, kipas exhaust, dan satu unit mobil hasil curian.
“Dengan bukti-bukti tersebut, polisi menjerat para tersangka dengan ancaman hukuman berlapis, mulai dari 5 tahun hingga 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup,” jelas Didik.