Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Makassar

Ada Anak Bawah Umur, Mahasiswa hingga Jukir, 29 Orang Ini Jadi Tersangka Pembakaran DPRD Sulsel dan DPRD Makassar

Kamis, 4 September 2025 17:13
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
Kabid Humas Polda Sulsel, KBP Didik Supranoto, S.I.K., M.H dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Kamis (4/9/2025).

LUMINASIA.ID, MAKASSAR  – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) resmi menetapkan 29 orang sebagai tersangka terkait kerusuhan dan pembakaran gedung DPRD Sulsel serta DPRD Kota Makassar yang terjadi pada Jumat, 29 Agustus 2025.

Kabid Humas Polda Sulsel, KBP Didik Supranoto, S.I.K., M.H, dalam rilis di Polda Sulsel Kamis (4/9/2025) menyampaikan bahwa dari total 29 tersangka, 14 orang terlibat di DPRD Sulsel dan 15 orang di DPRD Makassar. Dari jumlah tersebut, enam di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.

“Seluruh tersangka memiliki peran berbeda. Ada yang terlibat langsung dalam pembakaran, perusakan, pencurian, hingga menghasut melalui media sosial. Perbuatan mereka dikenakan pasal berlapis sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan undang-undang lain yang berlaku,” kata Didik dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Kamis (4/9/2025).

Tersangka DPRD Sulsel

Di DPRD Sulsel, polisi menetapkan 14 orang sebagai tersangka, terdiri atas 13 orang dewasa dan satu anak di bawah umur.

Mereka dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, serta pasal pemberatan bagi pelaku tindak pidana yang dilakukan bersama-sama.


  1. RN (19), buruh harian lepas, Makassar – Pasal 187, 170, 406 KUHP

  2. RHM (22), petugas kebersihan, Makassar – Pasal 187, 170, 406 KUHP

  3. MIS (17), pelajar, Makassar – Pasal 170, 187, 406 KUHP, UU Perlindungan Anak

  4. RND (21), buruh bangunan, Makassar – Pasal 187, 170, 406 KUHP

  5. MR (20), mahasiswa, Gowa – Pasal 187, 170, 406, 64, 55, 56 KUHP

  6. AFJ (23), tidak bekerja, Toraja Utara – Pasal 170, 406 KUHP

  7. SNK (22), mahasiswa, Sikka NTT – Pasal 187, 406, 55, 56 KUHP

  8. AFR (20), pelajar/mahasiswa, Takalar – Pasal 187, 170, 406 KUHP

  9. MRD (18), tidak bekerja, Makassar – Pasal 170, 406, 55, 56 KUHP

  10. MRZ (20), pelajar/mahasiswa, Gowa – Pasal 187, 170, 406 KUHP

  11. MHS (21), pelajar/mahasiswa, Palu Barat Sulteng – Pasal 187, 170, 406 KUHP

  12. AMM (22), pelajar/mahasiswa, Makassar – Pasal 170, 406 KUHP

  13. MAR (21), pelajar/mahasiswa, Makassar – Pasal 187, 170, 406, 64, 55, 56 KUHP

  14. AY (23), pelajar/mahasiswa, Makassar – Pasal 187, 170, 406, 64, 55, 56 KUHP 


Tersangka DPRD Makassar

Sementara di DPRD Makassar, polisi menetapkan 15 orang sebagai tersangka, terdiri atas 10 orang dewasa dan 5 anak di bawah umur.

Mereka dijerat pasal yang lebih beragam, di antaranya Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 480 KUHP tentang penadahan, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 45A ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian.


  1. MYR (31), buruh bangunan, Makassar – Pasal 363 KUHP

  2. AG (30), buruh harian, Makassar – Pasal 480 KUHP

  3. GSL (18), mahasiswa, Makassar – Pasal 363 KUHP

  4. MAP (20), cleaning service, Makassar – Pasal 363 KUHP

  5. ASW (18), tidak bekerja, Makassar – Pasal 363 KUHP

  6. MS (23), tukang parkir, Gowa – Pasal 363 KUHP

  7. FTR (16), pelajar, Gowa – Pasal 363 ayat (1) ke-2 KUHP

  8. MAF (16), pelajar, Gowa – Pasal 363 ayat (1) ke-2 KUHP

  9. RMT (19), penambang, Gowa – Pasal 480 KUHP

  10. ZM (22), mahasiswa, Bone – Pasal 160 KUHP, Pasal 45A ayat (2) UU ITE

  11. MI (22), buruh, Makassar – Pasal 187, 160 KUHP

  12. FDL (18), pelajar, Makassar – Pasal 170 KUHP

  13. MAY (15), tidak bekerja, Makassar – Pasal 170 KUHP

  14. IA (16), pelajar, Makassar – Pasal 170 KUHP

  15. MNF (17), pelajar, Makassar – Pasal 170 KUHP

Barang Bukti

Polisi turut mengamankan barang bukti dari dua lokasi berbeda. Dari DPRD Sulsel, barang bukti berupa batu, besi, bambu, balok, sekop, telepon genggam, dan rekaman CCTV.

Dari DPRD Makassar, barang bukti yang disita antara lain satu unit sepeda motor Aerox, kulkas, kursi kerja, kipas exhaust, dan satu unit mobil hasil curian.

“Dengan bukti-bukti tersebut, polisi menjerat para tersangka dengan ancaman hukuman berlapis, mulai dari 5 tahun hingga 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup,” jelas Didik.

Tags: kebakaran DPRD Makassar DPRD Sulsel Polda Sulsel korban demo makassar

Baca Juga

JMSI Wajo Serahkan Rekomendasi Dialog Publik PI Migas ke DPRD Sulsel, Wakil Ketua Janji Tindak Lanjuti
JMSI Wajo Serahkan Rekomendasi Dialog Publik PI Migas ke DPRD Sulsel, Wakil Ketua Janji Tindak Lanjuti
171 Rider Cilik Ramaikan Balance Bike Makassar Championship 2026, Peserta Ada dari Jawa, Palu, hingga Kalimantan
171 Rider Cilik Ramaikan Balance Bike Makassar Championship 2026, Peserta Ada dari Jawa, Palu, hingga Kalimantan
Melalui RDP DPRD Sulsel, GMTD Tegaskan Kepastian Hukum Usaha, Kepatuhan Regulasi, dan Transparansi Perusahaan
Melalui RDP DPRD Sulsel, GMTD Tegaskan Kepastian Hukum Usaha, Kepatuhan Regulasi, dan Transparansi Perusahaan
Pemkot Makassar-Polda Sulsel Siap Kembali Hadirkan Pemolisian Masyarakat, Berbasis Abbulo SIbatang
Pemkot Makassar-Polda Sulsel Siap Kembali Hadirkan Pemolisian Masyarakat, Berbasis Abbulo SIbatang
Pemkab Gowa dan Polda Sulsel Perkuat Sinergi Polisi Masyarakat Berbasis Abbulo Sibatang
Pemkab Gowa dan Polda Sulsel Perkuat Sinergi Polisi Masyarakat Berbasis Abbulo Sibatang
Viral Ingin Rampok Habiskan Uang Negara, Anggota DPRD Gorontalo dari PDIP Wahyudin Moridu Pernah Terlibat Narkoba
Viral Ingin Rampok Habiskan Uang Negara, Anggota DPRD Gorontalo dari PDIP Wahyudin Moridu Pernah Terlibat Narkoba

Populer

  • 1
    VIDEO: Pesawat Cassa TNI Tergelincir di Bandara Hasanuddin Makassar, Kini Sudah Dievakuasi
  • 2
    Lowongan Kerja: Honda Asmo Sulsel Cari Karyawan, Kepala Bengkel dan Team Leader
  • 3
    Begini Aktivitas Appi di Hari Libur, Pantau Aktivitas Pulau Lanjukang hingganam Pohon Ta
  • 4
    Gajah Sena PSI Sulsel Perkuat Basis Kader hingga Kecamatan dan Kelurahan, Bidik Satu Fraksi di Makassar
  • 5
    Adira Expo Hadir di Sengkang, Tawarkan Solusi Pembiayaan dan Promo Kemerdekaan

Ekonomi

  • OJK Dorong Pembiayaan Kakao Sulsel Tembus Rantai Nilai, Petani hingga UMKM Disasar
    OJK Dorong Pembiayaan Kakao Sulsel Tembus Rantai Nilai, Petani hingga UMKM Disasar
  • Penjualan Motor Honda di Sulsel Sepanjang 2026 Tunjukkan Perkembangan Positif, Matic Masih Jadi Favorit
    Penjualan Motor Honda di Sulsel Sepanjang 2026 Tunjukkan Perkembangan Positif, Matic Masih Jadi Favorit
  • KP2KP Masamba Bimbing Bendahara Pemda Luwu Utara Kelola Pajak Lewat Coretax
    KP2KP Masamba Bimbing Bendahara Pemda Luwu Utara Kelola Pajak Lewat Coretax

Peristiwa

  • Tiba di Lokasi Bencana Gempa NTT Prabowo Langsung Pimpin Rapat, Setujui Gudang Logistik Bencana di Tiap Daerah
    Tiba di Lokasi Bencana Gempa NTT Prabowo Langsung Pimpin Rapat, Setujui Gudang Logistik Bencana di Tiap Daerah
  • Aksi Demo 27 Agustus 2026 di DPR Bakal Bawa Beragam Tuntutan, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus
    Aksi Demo 27 Agustus 2026 di DPR Bakal Bawa Beragam Tuntutan, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus
  •  BeAT dan Scoopy Jadi Motor Honda Paling Banyak Diminati di Sulsel
    BeAT dan Scoopy Jadi Motor Honda Paling Banyak Diminati di Sulsel
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID