LUMINASIA.ID, MAKASSAR - Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran gedung DPRD Makassar dan DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel). Dari jumlah tersebut, 8 orang terlibat di DPRD Makassar, sedangkan 3 lainnya di DPRD Sulsel.
"Saat ini yang sudah ditetapkan tersangka sebanyak 11 orang. DPRD Sulsel 3 dan (DPRD) Makassar 8," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto dikutip detikSulsel, Rabu (3/9/2025).
Baca: JMSI Sulsel Imbau Media Jangan Jadi Pemicu Provokasi Demo
Didik menjelaskan para tersangka bukan hanya terlibat dalam insiden pembakaran, tetapi juga aksi penjarahan.
Identitas mereka rata-rata berusia muda, dengan latar belakang mahasiswa, buruh, pekerja harian, hingga pelajar.
"Terkait dengan kejadian di DPRD Sulsel dan Makassar. Iya, betul (pelaku penjarahan sekaligus pembakaran)," ucap Didik.
Para tersangka dijerat pasal dalam KUHP, di antaranya Pasal 170 dengan ancaman 5 tahun 6 bulan, Pasal 363 dengan ancaman 7 tahun, Pasal 362 dengan ancaman 5 tahun, serta Pasal 187 tentang pembakaran dengan ancaman hukuman 12 tahun, 15 tahun, 20 tahun, bahkan seumur hidup.
Polisi juga masih menyelidiki kasus pengeroyokan terhadap pengemudi ojek online Rusdamdiansyah alias Dandi. Namun, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan. “Masih dilakukan penyelidikan,” ungkap Didik.
Berdasarkan data dari Polda Sulsel, berikut identitas 11 tersangka pembakaran gedung DPRD Sulsel dan DPRD Makassar:
-
M alias N (36), wiraswasta, Makassar
-
MAS (20), cleaning service, Makassar
-
AZ (18), tidak bekerja, Makassar
-
GSL (18), mahasiswa, Makassar
-
MS (23), juru parkir, Gowa
-
SM (22), mahasiswa, Makassar
-
RI (19), buruh harian lepas, Makassar
-
MAA (22), petugas kebersihan, Makassar
-
MIS (17), pelajar, Makassar
-
R (21), buruh bangunan, Makassar
-
ZM (22), tidak bekerja, Makassar