GOWA — DPRD Kabupaten Gowa menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD 2025 menjadi Perda dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat DPRD Gowa, Jumat (5/9/2025).
Perubahan APBD ini difokuskan pada penguatan program daerah periode 2025–2030, terutama peningkatan layanan publik dan percepatan pemulihan ekonomi.
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, mengatakan penetapan Perda ini menjadi wujud kolaborasi eksekutif, legislatif, dan seluruh pemangku kepentingan melalui proses yang transparan dan partisipatif.
Baca: Bupati Gowa Husniah Talenrang Duduk Bareng Cipayung Plus Saat Demo di Kantor Bupati
“Kita merespon dinamika dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang sehingga komitmen kita untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan berakselerasi untuk pemulihan ekonomi,” ujarnya.
Ia menegaskan perubahan APBD ini bukan hanya penyesuaian terhadap dinamika fiskal, tetapi juga menjadi APBD perdana di masa pemerintahannya bersama Wakil Bupati Darmawangsyah Muin untuk periode 2025–2030.
“Perubahan APBD ini dirancang untuk memperkuat program-program prioritas pembangunan, terlebih hal ini adalah pijakan awal yang akan menentukan arah kebijakan pembangunan daerah kita dalam lima tahun ke depan,” katanya.
Adapun nilai pendapatan daerah pada Perubahan APBD 2025 ditetapkan sebesar Rp2,207 triliun atau naik Rp8,8 miliar dari tahun sebelumnya. Sementara belanja daerah ditetapkan Rp2,272 triliun atau naik Rp51,2 miliar dari APBD sebelumnya.
Bupati Husniah menambahkan, penyusunan Perubahan APBD ini berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi untuk memastikan setiap anggaran benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
“Kami memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah berkontribusi aktif dalam penyusunan perubahan APBD ini. Semoga dapat dijadikan instrumen yang efektif dalam mewujudkan visi pemerintah daerah yakni Bersama Menuju Gowa yang lebih Maju dan Berkelanjutan,” ucapnya.
Baca: Kronologi Lengkap Kerusuhan dan Pembakaran Gedung DPRD Sulsel dan DPRD Makassar, Versi Polda Sulsel
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Gowa, Nur Wahyuni, menyampaikan dokumen Ranperda APBD Perubahan telah memenuhi ketentuan. Ia berpesan agar implementasi kegiatan dimanfaatkan secara maksimal mengingat waktu pelaksanaan yang hanya tersisa empat bulan.
“OPD selaku pengguna anggaran harus memanfaatkan anggaran dengan sebaik-baiknya khususnya belanja modal, pengadaan barang, dan konstruksi agar tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat mutu,” jelasnya.
Rapat paripurna turut dihadiri Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin, Sekda Gowa Andy Azis, Ketua DPRD Gowa Muh Ramli Siddik, Forkopimda Gowa, pimpinan SKPD, serta camat se-Kabupaten Gowa.