LUMINASIA.ID, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah menerima 318.908 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) sejak 1 Januari hingga 15 Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 31.456 merupakan pengaduan resmi masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa pengaduan paling banyak berasal dari industri perbankan sebanyak 12.090 laporan.
Sementara itu, industri financial technology (fintech) menyumbang 11.687 laporan, perusahaan pembiayaan 6.252 laporan, industri asuransi 990 laporan, serta sektor pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) lainnya sebanyak 437 laporan.
“Selain itu, dari 1 Januari hingga 29 Agustus 2025, OJK juga menerima 14.634 pengaduan terkait entitas ilegal,” ujar Friderica dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (4/8/2025), dilansir dari Kontan.
Ia merinci, dari total pengaduan entitas ilegal tersebut, 11.653 di antaranya merupakan laporan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal, sedangkan sisanya 2.981 laporan terkait investasi ilegal.
Sejak 2017 hingga Agustus 2025, OJK telah menghentikan atau memblokir 13.228 entitas ilegal. Dari jumlah itu, 11.166 merupakan pinjol ilegal, 1.812 investasi ilegal, dan 251 gadai ilegal.
Friderica menegaskan bahwa OJK terus berupaya melindungi konsumen jasa keuangan dengan menindak entitas ilegal sekaligus memperkuat edukasi kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi dan pinjaman yang mencurigakan.
Data Pengaduan OJK Januari – 15 Agustus 2025
Total permintaan layanan APPK: 318.908
Total pengaduan resmi: 31.456
12.090 dari industri perbankan
11.687 dari industri financial technology (fintech)
6.252 dari industri perusahaan pembiayaan
990 dari industri asuransi
437 dari pasar modal & IKNB lainnya
Data Pengaduan Entitas Ilegal (1 Januari – 29 Agustus 2025)
Total pengaduan entitas ilegal: 14.634
11.653 pinjaman online (pinjol) ilegal
2.981 investasi ilegal
Data Penindakan Entitas Ilegal (2017 – Agustus 2025)
Total entitas ilegal dihentikan/blokir: 13.228
11.166 pinjol ilegal
1.812 investasi ilegal
251 gadai ilegal