LUMINASIA.ID - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) setelah melakukan evaluasi dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK). Kebijakan ini berlaku untuk periode reguler September 2025 hingga 31 Januari 2026.
Dalam keputusan tersebut, TBP simpanan rupiah di bank umum ditetapkan sebesar 3,50% dan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 6,00%.
Sementara itu, TBP simpanan valuta asing (valas) di bank umum menjadi 2,00%.
Plt. Ketua Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono, mengatakan langkah ini mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional yang masih terjaga namun membutuhkan penguatan lebih lanjut.
“Indeks Kepercayaan Konsumen (IKK) LPS pada Agustus 2025 masih berada pada level suboptimal dan cenderung melandai, yaitu 94,0. Indeks Penjualan Riil (IPR) tumbuh positif namun relatif datar sebesar 2,7% yoy pada Agustus 2025,” jelas Didik di Jakarta.
Meski demikian, ia mengakui pertumbuhan kredit lintas sektor, khususnya sektor padat karya termasuk UMKM, belum optimal. Karena itu, menurutnya sinergi kebijakan antar-stakeholder perlu diperkuat agar kinerja perekonomian tumbuh lebih seimbang dan berkelanjutan.
Sejumlah indikator perbankan masih menunjukkan tren positif. Kredit perbankan per Agustus 2025 tumbuh 7,56% yoy, sedangkan Dana Pihak Ketiga (DPK) naik 8,51% yoy. Pertumbuhan kredit investasi korporasi tercatat cukup tinggi, yakni 13,9% yoy. Di sisi lain, DPK produk giro terdorong oleh belanja pemerintah dan korporasi, dengan pertumbuhan 15,01% yoy.
Ketahanan permodalan perbankan juga terjaga dengan rasio KPMM industri di level 25,88% per Juli 2025. Dari sisi risiko, rasio Non Performing Loan (NPL) terkendali di level 2,28% dan Loan at Risk (LaR) menurun ke 9,73%.
LPS menegaskan cakupan penjaminan simpanan tetap di atas batas minimal yang diatur Undang-Undang, yakni paling sedikit 90% dari seluruh nasabah bank. Hingga Agustus 2025, rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya (hingga Rp2 miliar) mencapai 99,94% atau sekitar 651,58 juta rekening. Sementara di BPR/BPRS, cakupan mencapai 99,97% atau setara dengan 15,79 juta rekening.
Sejalan dengan keputusan penyesuaian, LPS juga mencatat suku bunga pasar (SBP) simpanan rupiah turun 8 bps ke level 3,37% pada September 2025. Sejak Mei 2025, total penurunan mencapai 19 bps. Sementara itu, SBP valas turun 8 bps menjadi 2,04%.
Didik pun meminta perbankan agar transparan kepada nasabah terkait besaran TBP yang berlaku.
“Dalam rangka memperkuat perlindungan dana nasabah serta menjaga kepercayaan deposan, LPS mengimbau agar bank selalu memperhatikan ketentuan Tingkat Bunga Penjaminan dalam penghimpunan dana,” pungkasnya.

