LUMINASIA.ID, JAKARTA — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan dalam Rupiah dan valuta asing. Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS yang digelar Senin (19/1/2026).
Dalam keputusan tersebut, TBP simpanan Rupiah pada bank umum ditetapkan sebesar 3,50 persen, TBP simpanan Rupiah pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 6,00 persen, serta TBP simpanan valuta asing (valas) pada bank umum sebesar 2,00 persen. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2026.
Pgs. Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba, menjelaskan bahwa penetapan TBP dilakukan secara kredibel dengan mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi dan perbankan.
“Keputusan penetapan TBP LPS dilakukan secara kredibel dengan mempertimbangkan tingkat suku bunga pasar untuk simpanan yang trennya relatif menurun, pertumbuhan simpanan perbankan yang positif dengan kondisi likuiditas yang memadai, tingkat cakupan penjaminan simpanan yang jauh di atas mandat Undang-Undang, serta prospek pertumbuhan ekonomi dan risiko makroekonomi global maupun nasional,” ujar Ferdinan di Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Ia berharap perbankan senantiasa memperhatikan TBP dalam proses penghimpunan dana dari masyarakat.
“Kami berharap perbankan senantiasa memperhatikan TBP dalam rangka penghimpunan simpanan dari nasabah,” tambahnya.
Kinerja Perbankan Tetap Solid
Dalam konferensi pers tersebut, LPS juga memaparkan kondisi terkini industri perbankan nasional. Hingga Desember 2025, fungsi intermediasi perbankan dinilai tetap terjaga, ditopang oleh permodalan dan likuiditas yang kuat serta risiko kredit yang terkendali.
Kredit perbankan tercatat tumbuh 9,63 persen secara tahunan (year on year/yoy), terutama didorong oleh peningkatan penyaluran kredit investasi. Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 13,83 persen (yoy), yang terutama berasal dari meningkatnya aktivitas belanja pemerintah dan korporasi.
Ketahanan permodalan industri perbankan juga berada pada level yang tinggi. Per November 2025, rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) tercatat sebesar 26,05 persen. Dari sisi likuiditas, rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) mencapai 28,57 persen per Desember 2025, jauh di atas ambang batas sebesar 10 persen.
Adapun program penjaminan LPS dengan nilai simpanan dijamin maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank mencakup 99,94 persen dari total rekening bank umum dan 99,97 persen dari total rekening BPR/BPRS. Cakupan ini jauh melampaui mandat Undan
Ferdinan juga mengimbau perbankan agar transparan dalam menyampaikan informasi TBP kepada nasabah penyimpan.
“Dalam rangka memperkuat perlindungan dana nasabah serta menjaga kepercayaan deposan, LPS mengimbau agar bank selalu menginformasikan TBP LPS kepada nasabahnya, baik melalui penempatan informasi di lokasi yang mudah diakses maupun melalui media dan saluran komunikasi bank,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa TBP merupakan bagian dari tiga syarat penjaminan LPS (3T).
“TBP merupakan bagian dari 3T, yaitu simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank, nasabah tidak memperoleh bunga simpanan yang melebihi tingkat bunga yang ditetapkan LPS, serta nasabah tidak diindikasikan dan/atau terbukti melakukan tindakan melanggar hukum yang merugikan bank,” tutup Ferdinan.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, Farid Azhar Nasution, memaparkan kinerja LPS sepanjang tahun 2025.
“Setiap bank di Indonesia, baik bank umum maupun BPR, tanpa terkecuali merupakan anggota program penjaminan LPS,” ujarnya.
Sejak berdiri hingga saat ini, LPS telah melakukan resolusi bank melalui likuidasi terhadap 1 bank umum, 130 BPR, dan 16 BPRS, serta melakukan penempatan modal sementara pada 1 bank umum dan konversi modal (bail-in) pada 1 BPR.
“Pembayaran klaim kepada nasabah penyimpan juga semakin cepat. Saat ini, rata-rata waktu pembayaran klaim pertama kali sejak bank dicabut izin usahanya mencapai 5 hari kerja, jauh lebih cepat dibandingkan lima tahun lalu yang masih memerlukan waktu hingga 14 hari kerja,” jelas Farid.
Dari sisi neraca, total aset LPS pada tahun 2025 meningkat 13,6 persen dibandingkan tahun sebelumnya menjadi Rp276,2 triliun (unaudited). LPS juga mencatatkan surplus sebesar Rp33,8 triliun, naik 13,8 persen, serta peningkatan Cadangan Penjaminan sebesar 13,3 persen menjadi Rp213,4 triliun.
Selain itu, LPS turut mendukung perekonomian nasional melalui kontribusi pajak sebesar Rp3 triliun pada 2025 dan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp51,4 triliun. Melalui program LPS Peduli, LPS juga menyalurkan bantuan tanggap bencana, termasuk untuk banjir di Sumatera, dengan total nilai Rp1,4 miliar.
Dalam konferensi pers tersebut, LPS juga memaparkan program strategis tahun 2026, antara lain percepatan persiapan program penjaminan polis agar dapat diimplementasikan pada 2027, penguatan program IT BPR, serta berbagai program peningkatan literasi keuangan dan penjaminan.
Program-program tersebut ditujukan untuk menurunkan jumlah masyarakat unbanked dan akan dilaksanakan secara inklusif dan kolaboratif bersama anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), kementerian terkait, serta pelaku industri keuangan.
Menutup konferensi pers, Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, menegaskan komitmen LPS ke depan.
“Tahun 2026 merupakan the Great Leap bagi LPS. Kami akan menggunakan segenap sumber daya LPS untuk menjadi lembaga resolusi yang terdepan dan terpercaya di kawasan regional dalam melaksanakan penjaminan serta resolusi bank dan perusahaan asuransi guna turut memelihara stabilitas sistem keuangan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegas Anggito. (*)

