Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

Tentang Tax Amnesty atau Amnesti Pajak: Tujuan, Dasar Hukum, dan Siapa yang Bisa Memanfaatkannya

Senin, 22 September 2025 13:30
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
Tax Amnesty

LUMINISA.ID, MAKASSAR  – Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty atau amnesti pajak, memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk mengungkapkan hartanya dengan imbalan penghapusan pajak terutang.

Kebijakan ini juga membebaskan sanksi administrasi maupun pidana perpajakan, selama Wajib Pajak membayar sejumlah uang tebusan ke kas negara.

Mengutip keterangan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak, tax amnesty bertujuan mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi nasional.

Caranya melalui pengalihan harta ke dalam negeri yang diharapkan berdampak pada peningkatan likuiditas domestik, memperbaiki nilai tukar Rupiah, menurunkan suku bunga, hingga mendorong investasi. Selain itu, kebijakan ini juga dirancang untuk mendukung reformasi perpajakan agar lebih adil dan memperluas basis data perpajakan yang valid, komprehensif, serta terintegrasi. Pada akhirnya, penerimaan pajak dapat meningkat dan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.

Dasar pelaksanaan tax amnesty berpegang pada empat asas, yakni kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, dan kepentingan nasional.

Asas kepastian hukum diwujudkan dalam jaminan aturan yang jelas, asas keadilan menjunjung keseimbangan hak dan kewajiban, asas kemanfaatan menekankan manfaat kebijakan bagi masyarakat luas, sementara asas kepentingan nasional memastikan kebijakan ini mendahulukan kepentingan bangsa di atas kepentingan lain.

Adapun tax amnesty dapat diikuti oleh setiap Wajib Pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha yang memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi Wajib Pajak yang sedang dalam penyidikan dengan status P-21, yang tengah menjalani proses peradilan, atau yang telah dipidana atas kasus perpajakan.

Wajib Pajak yang hanya memiliki kewajiban sebagai pemotong atau pemungut pajak, seperti bendahara, juga tidak bisa memanfaatkan program ini.

Melalui program tax amnesty, pemerintah berharap Wajib Pajak bisa memperbaiki kepatuhan sekaligus berkontribusi lebih besar bagi pembangunan ekonomi nasional.

Tags: amnesti pajak tax amnesty SPT Tahunan apa itu tax amnesty Direktorat Jenderal Pajak

Baca Juga

Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax DJP, Ini Tahapan dan Syaratnya
Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax DJP, Ini Tahapan dan Syaratnya
Waspada Penipuan! Nomor 0895001536947 dan 087815230867 Ngaku dari Pajak Minta Data Terkait Perubahan Data NPWP
Waspada Penipuan! Nomor 0895001536947 dan 087815230867 Ngaku dari Pajak Minta Data Terkait Perubahan Data NPWP
Lakukan Sebelum 2025 Berakhir! Aktivasi Akun Coretax DJP Wajib, Ini Panduan Lengkap Syarat, Cara Login, dan Kode Otorisasi
Lakukan Sebelum 2025 Berakhir! Aktivasi Akun Coretax DJP Wajib, Ini Panduan Lengkap Syarat, Cara Login, dan Kode Otorisasi

Populer

  • 1
    Harga Emas Hari Ini: Antam Rp2,9 Juta per Gram
  • 2
    Harga Emas Hari Ini Naik, 1 Gram Antam Tembus Rp2,94 Juta
  • 3
    Harga Emas Hari Ini, Antam Pecahan 1 Gram Tembus Rp2,95 Juta
  • 4
    Libur Lebaran 2026 Jadi 7 Hari, Nyepi dan Cuti Bersama Picu Lonjakan Mudik
  • 5
    Hasil Super Bowl: Seattle Seahawks Kalahkan New England Patriots 29-13 di Levi’s Stadium

Ekonomi

  • Menteri Amran Sulaiman, Rosan Roeslani, dan Bahlil Lahadalia Bakal Hadiri Sidang Dewan Pleno HIPMI 2026 di Makassar
    Menteri Amran Sulaiman, Rosan Roeslani, dan Bahlil Lahadalia Bakal Hadiri Sidang Dewan Pleno HIPMI 2026 di Makassar
  • Tiga Indeks Futures AS Naik, Wall Street Bersiap Dibuka di Zona Hijau
    Tiga Indeks Futures AS Naik, Wall Street Bersiap Dibuka di Zona Hijau
  • Harga Emas Hari Ini Antam Turun Rp7.000, 1 Gram Kini Rp2,947 Juta
    Harga Emas Hari Ini Antam Turun Rp7.000, 1 Gram Kini Rp2,947 Juta

Peristiwa

  • Reses di Minasa Upa, Andi Suhada Soroti Krisis Armada Sampah dan Drainase Rawan Genangan
    Reses di Minasa Upa, Andi Suhada Soroti Krisis Armada Sampah dan Drainase Rawan Genangan
  • Jadwal Pencairan THR PNS, TNI, Polri dan Pensiunan 2026, Diperkirakan Cair Pertengahan Maret
    Jadwal Pencairan THR PNS, TNI, Polri dan Pensiunan 2026, Diperkirakan Cair Pertengahan Maret
  • Libur Awal Ramadan 2026 Berdekatan Imlek, Siswa Berpeluang Long Weekend
    Libur Awal Ramadan 2026 Berdekatan Imlek, Siswa Berpeluang Long Weekend
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID