LUMINISA.ID, MAKASSAR – Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty atau amnesti pajak, memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk mengungkapkan hartanya dengan imbalan penghapusan pajak terutang.
Kebijakan ini juga membebaskan sanksi administrasi maupun pidana perpajakan, selama Wajib Pajak membayar sejumlah uang tebusan ke kas negara.
Mengutip keterangan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak, tax amnesty bertujuan mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi nasional.
Caranya melalui pengalihan harta ke dalam negeri yang diharapkan berdampak pada peningkatan likuiditas domestik, memperbaiki nilai tukar Rupiah, menurunkan suku bunga, hingga mendorong investasi. Selain itu, kebijakan ini juga dirancang untuk mendukung reformasi perpajakan agar lebih adil dan memperluas basis data perpajakan yang valid, komprehensif, serta terintegrasi. Pada akhirnya, penerimaan pajak dapat meningkat dan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.
Dasar pelaksanaan tax amnesty berpegang pada empat asas, yakni kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, dan kepentingan nasional.
Asas kepastian hukum diwujudkan dalam jaminan aturan yang jelas, asas keadilan menjunjung keseimbangan hak dan kewajiban, asas kemanfaatan menekankan manfaat kebijakan bagi masyarakat luas, sementara asas kepentingan nasional memastikan kebijakan ini mendahulukan kepentingan bangsa di atas kepentingan lain.
Adapun tax amnesty dapat diikuti oleh setiap Wajib Pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha yang memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi Wajib Pajak yang sedang dalam penyidikan dengan status P-21, yang tengah menjalani proses peradilan, atau yang telah dipidana atas kasus perpajakan.
Wajib Pajak yang hanya memiliki kewajiban sebagai pemotong atau pemungut pajak, seperti bendahara, juga tidak bisa memanfaatkan program ini.
Melalui program tax amnesty, pemerintah berharap Wajib Pajak bisa memperbaiki kepatuhan sekaligus berkontribusi lebih besar bagi pembangunan ekonomi nasional.