Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

Tentang Tax Amnesty atau Amnesti Pajak: Tujuan, Dasar Hukum, dan Siapa yang Bisa Memanfaatkannya

Senin, 22 September 2025 13:30
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
Tax Amnesty

LUMINISA.ID, MAKASSAR  – Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty atau amnesti pajak, memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk mengungkapkan hartanya dengan imbalan penghapusan pajak terutang.

Kebijakan ini juga membebaskan sanksi administrasi maupun pidana perpajakan, selama Wajib Pajak membayar sejumlah uang tebusan ke kas negara.

Mengutip keterangan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak, tax amnesty bertujuan mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi nasional.

Caranya melalui pengalihan harta ke dalam negeri yang diharapkan berdampak pada peningkatan likuiditas domestik, memperbaiki nilai tukar Rupiah, menurunkan suku bunga, hingga mendorong investasi. Selain itu, kebijakan ini juga dirancang untuk mendukung reformasi perpajakan agar lebih adil dan memperluas basis data perpajakan yang valid, komprehensif, serta terintegrasi. Pada akhirnya, penerimaan pajak dapat meningkat dan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.

Dasar pelaksanaan tax amnesty berpegang pada empat asas, yakni kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, dan kepentingan nasional.

Asas kepastian hukum diwujudkan dalam jaminan aturan yang jelas, asas keadilan menjunjung keseimbangan hak dan kewajiban, asas kemanfaatan menekankan manfaat kebijakan bagi masyarakat luas, sementara asas kepentingan nasional memastikan kebijakan ini mendahulukan kepentingan bangsa di atas kepentingan lain.

Adapun tax amnesty dapat diikuti oleh setiap Wajib Pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha yang memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi Wajib Pajak yang sedang dalam penyidikan dengan status P-21, yang tengah menjalani proses peradilan, atau yang telah dipidana atas kasus perpajakan.

Wajib Pajak yang hanya memiliki kewajiban sebagai pemotong atau pemungut pajak, seperti bendahara, juga tidak bisa memanfaatkan program ini.

Melalui program tax amnesty, pemerintah berharap Wajib Pajak bisa memperbaiki kepatuhan sekaligus berkontribusi lebih besar bagi pembangunan ekonomi nasional.

Tags: amnesti pajak tax amnesty SPT Tahunan apa itu tax amnesty Direktorat Jenderal Pajak

Baca Juga

Relaksasi Pajak 2025: Sanksi Telat Lapor dan Bayar Dihapus hingga Akhir Apr
Relaksasi Pajak 2025: Sanksi Telat Lapor dan Bayar Dihapus hingga Akhir Apr
Batas Lapor SPT Orang Pribadi Diperpanjang hingga 30 April 2026
Batas Lapor SPT Orang Pribadi Diperpanjang hingga 30 April 2026
Guru dan Staf SMAN 1 Lasusua Laporkan SPT Tahunan Serentak Lewat Coretax DJP
Guru dan Staf SMAN 1 Lasusua Laporkan SPT Tahunan Serentak Lewat Coretax DJP
Sinergi dengan JMSI Sidrap, Pajak Parepare Dorong UMKM melalui Kegiatan BDS
Sinergi dengan JMSI Sidrap, Pajak Parepare Dorong UMKM melalui Kegiatan BDS
KP2KP Malili Gandeng Disdikbud Luwu Timur Sosialisasikan Pelaporan SPT Tahunan bagi Aparatur Pendidikan
KP2KP Malili Gandeng Disdikbud Luwu Timur Sosialisasikan Pelaporan SPT Tahunan bagi Aparatur Pendidikan
Semakin Terintegrasi, ASN Setda Enrekang Rasakan Kemudahan Lapor SPT Lewat Coretax DJP
Semakin Terintegrasi, ASN Setda Enrekang Rasakan Kemudahan Lapor SPT Lewat Coretax DJP

Populer

  • 1
    Wabup Gowa Ajak IKA SPENSAB Berperan Aktif Majukan Pendidikan Daerah
  • 2
    Kombes Pol. Arisandi Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua IKA SPENSAB
  • 3
    Harga Emas Hari Ini Naik, Global Tembus USD 4.491 per Ons
  • 4
    Syawalan Muhammadiyah Sulsel Dimajukan ke 28 Maret 2026, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Dijadwalkan Hadir
  • 5
    Menteri Abdul Mu’ti Hadiri Syawalan Muhammadiyah Sulsel, Gubernur Salurkan Bantuan Rp800 Juta

Ekonomi

  • Emados Berangkatkan 30 Pelari ke Eropa, Program SuperHalfs Challenge
    Emados Berangkatkan 30 Pelari ke Eropa, Program SuperHalfs Challenge
  • Harga Emas Hari Ini Naik, Global Tembus USD 4.491 per Ons
    Harga Emas Hari Ini Naik, Global Tembus USD 4.491 per Ons
  • Proyek Mobil Listrik Honda Gagal, Afeela dan Seri 0 Tak Jadi Diproduksi Massal
    Proyek Mobil Listrik Honda Gagal, Afeela dan Seri 0 Tak Jadi Diproduksi Massal

Peristiwa

  • Kombes Pol. Arisandi Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua IKA SPENSAB
    Kombes Pol. Arisandi Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua IKA SPENSAB
  • Wabup Gowa Ajak IKA SPENSAB Berperan Aktif Majukan Pendidikan Daerah
    Wabup Gowa Ajak IKA SPENSAB Berperan Aktif Majukan Pendidikan Daerah
  • Menteri Abdul Mu’ti Hadiri Syawalan Muhammadiyah Sulsel, Gubernur Salurkan Bantuan Rp800 Juta
    Menteri Abdul Mu’ti Hadiri Syawalan Muhammadiyah Sulsel, Gubernur Salurkan Bantuan Rp800 Juta
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID