Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

Tentang Tax Amnesty atau Amnesti Pajak: Tujuan, Dasar Hukum, dan Siapa yang Bisa Memanfaatkannya

Senin, 22 September 2025 13:30
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
Tax Amnesty

LUMINISA.ID, MAKASSAR  – Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty atau amnesti pajak, memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk mengungkapkan hartanya dengan imbalan penghapusan pajak terutang.

Kebijakan ini juga membebaskan sanksi administrasi maupun pidana perpajakan, selama Wajib Pajak membayar sejumlah uang tebusan ke kas negara.

Mengutip keterangan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak, tax amnesty bertujuan mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi nasional.

Caranya melalui pengalihan harta ke dalam negeri yang diharapkan berdampak pada peningkatan likuiditas domestik, memperbaiki nilai tukar Rupiah, menurunkan suku bunga, hingga mendorong investasi. Selain itu, kebijakan ini juga dirancang untuk mendukung reformasi perpajakan agar lebih adil dan memperluas basis data perpajakan yang valid, komprehensif, serta terintegrasi. Pada akhirnya, penerimaan pajak dapat meningkat dan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.

Dasar pelaksanaan tax amnesty berpegang pada empat asas, yakni kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, dan kepentingan nasional.

Asas kepastian hukum diwujudkan dalam jaminan aturan yang jelas, asas keadilan menjunjung keseimbangan hak dan kewajiban, asas kemanfaatan menekankan manfaat kebijakan bagi masyarakat luas, sementara asas kepentingan nasional memastikan kebijakan ini mendahulukan kepentingan bangsa di atas kepentingan lain.

Adapun tax amnesty dapat diikuti oleh setiap Wajib Pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha yang memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi Wajib Pajak yang sedang dalam penyidikan dengan status P-21, yang tengah menjalani proses peradilan, atau yang telah dipidana atas kasus perpajakan.

Wajib Pajak yang hanya memiliki kewajiban sebagai pemotong atau pemungut pajak, seperti bendahara, juga tidak bisa memanfaatkan program ini.

Melalui program tax amnesty, pemerintah berharap Wajib Pajak bisa memperbaiki kepatuhan sekaligus berkontribusi lebih besar bagi pembangunan ekonomi nasional.

Tags: amnesti pajak tax amnesty SPT Tahunan apa itu tax amnesty Direktorat Jenderal Pajak

Baca Juga

DJP Sulselbartra Catat Pertumbuhan SPT 9,67 Persen, Tempati Peringkat Dua Nasional
DJP Sulselbartra Catat Pertumbuhan SPT 9,67 Persen, Tempati Peringkat Dua Nasional
Literasi Pajak Diperkuat di Mamuju dan Majene, Ajak UMKM Naik Kelas
Literasi Pajak Diperkuat di Mamuju dan Majene, Ajak UMKM Naik Kelas
Relaksasi Pajak 2025: Sanksi Telat Lapor dan Bayar Dihapus hingga Akhir Apr
Relaksasi Pajak 2025: Sanksi Telat Lapor dan Bayar Dihapus hingga Akhir Apr
Batas Lapor SPT Orang Pribadi Diperpanjang hingga 30 April 2026
Batas Lapor SPT Orang Pribadi Diperpanjang hingga 30 April 2026
Guru dan Staf SMAN 1 Lasusua Laporkan SPT Tahunan Serentak Lewat Coretax DJP
Guru dan Staf SMAN 1 Lasusua Laporkan SPT Tahunan Serentak Lewat Coretax DJP
Sinergi dengan JMSI Sidrap, Pajak Parepare Dorong UMKM melalui Kegiatan BDS
Sinergi dengan JMSI Sidrap, Pajak Parepare Dorong UMKM melalui Kegiatan BDS

Populer

  • 1
    OJK Ajak Generasi Muda Pahami Risiko Investasi Kripto dan Tokenisasi Aset
  • 2
    Saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk Tertekan, Turun Tajam
  • 3
    Ini Jadwal Lengkap Penyaluran BPNT 2026, Tahap 2 Dibagikan Juni Rp600 RIbu
  • 4
    Umat Buddha Sulawesi Selatan Tuang 1.500 Liter Eco-Enzyme di Kanal Makassar, Gaungkan Kepedulian Lingkungan Saat Waisak
  • 5
    Pelajar Asal Gowa Lolos ke Final Liga Pencarian Bakat Bergengsi di Belanda

Ekonomi

  • DJP Sulselbartra Blokir Ribuan Rekening Penunggak Pajak di 16 Bank
    DJP Sulselbartra Blokir Ribuan Rekening Penunggak Pajak di 16 Bank
  • SPJM Catat Laba Bersih Lampaui Target RKAP pada Kuartal I 2026
    SPJM Catat Laba Bersih Lampaui Target RKAP pada Kuartal I 2026
  • XLSMART Awali 2026 dengan Kinerja Solid, Integrasi dan Ekspansi 5G Jadi Motor Pertumbuhan
    XLSMART Awali 2026 dengan Kinerja Solid, Integrasi dan Ekspansi 5G Jadi Motor Pertumbuhan

Peristiwa

  • GMTD Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis Peringati Hari Hipertensi Sedunia
    GMTD Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis Peringati Hari Hipertensi Sedunia
  • MaxOne Hotel Makassar Gelar Donor Darah, Terkumpul 83 Kantong
    MaxOne Hotel Makassar Gelar Donor Darah, Terkumpul 83 Kantong
  • Pertamina Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Banjir
    Pertamina Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Banjir
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID