Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

Tentang Tax Amnesty atau Amnesti Pajak: Tujuan, Dasar Hukum, dan Siapa yang Bisa Memanfaatkannya

Senin, 22 September 2025 13:30
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
Tax Amnesty

LUMINISA.ID, MAKASSAR  – Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty atau amnesti pajak, memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk mengungkapkan hartanya dengan imbalan penghapusan pajak terutang.

Kebijakan ini juga membebaskan sanksi administrasi maupun pidana perpajakan, selama Wajib Pajak membayar sejumlah uang tebusan ke kas negara.

Mengutip keterangan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak, tax amnesty bertujuan mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi nasional.

Caranya melalui pengalihan harta ke dalam negeri yang diharapkan berdampak pada peningkatan likuiditas domestik, memperbaiki nilai tukar Rupiah, menurunkan suku bunga, hingga mendorong investasi. Selain itu, kebijakan ini juga dirancang untuk mendukung reformasi perpajakan agar lebih adil dan memperluas basis data perpajakan yang valid, komprehensif, serta terintegrasi. Pada akhirnya, penerimaan pajak dapat meningkat dan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.

Dasar pelaksanaan tax amnesty berpegang pada empat asas, yakni kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, dan kepentingan nasional.

Asas kepastian hukum diwujudkan dalam jaminan aturan yang jelas, asas keadilan menjunjung keseimbangan hak dan kewajiban, asas kemanfaatan menekankan manfaat kebijakan bagi masyarakat luas, sementara asas kepentingan nasional memastikan kebijakan ini mendahulukan kepentingan bangsa di atas kepentingan lain.

Adapun tax amnesty dapat diikuti oleh setiap Wajib Pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha yang memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi Wajib Pajak yang sedang dalam penyidikan dengan status P-21, yang tengah menjalani proses peradilan, atau yang telah dipidana atas kasus perpajakan.

Wajib Pajak yang hanya memiliki kewajiban sebagai pemotong atau pemungut pajak, seperti bendahara, juga tidak bisa memanfaatkan program ini.

Melalui program tax amnesty, pemerintah berharap Wajib Pajak bisa memperbaiki kepatuhan sekaligus berkontribusi lebih besar bagi pembangunan ekonomi nasional.

Tags: amnesti pajak tax amnesty SPT Tahunan apa itu tax amnesty Direktorat Jenderal Pajak

Baca Juga

KALLA Kembali Raih Penghargaan Wajib Pajak Korporasi Terbaik Sulselbartra 2025
KALLA Kembali Raih Penghargaan Wajib Pajak Korporasi Terbaik Sulselbartra 2025
Unhas Masuk Jajaran Wajib Pajak Teladan, Terima Penghargaan dari KPP Madya Makassar
Unhas Masuk Jajaran Wajib Pajak Teladan, Terima Penghargaan dari KPP Madya Makassar
Direktorat Jenderal Pajak Sita Ruko, Mobil, Perhiasan, Emas, hingga Tanah Milik Penunggak Pajak
Direktorat Jenderal Pajak Sita Ruko, Mobil, Perhiasan, Emas, hingga Tanah Milik Penunggak Pajak
DJP Sulselbartra Catat Pertumbuhan SPT 9,67 Persen, Tempati Peringkat Dua Nasional
DJP Sulselbartra Catat Pertumbuhan SPT 9,67 Persen, Tempati Peringkat Dua Nasional
Literasi Pajak Diperkuat di Mamuju dan Majene, Ajak UMKM Naik Kelas
Literasi Pajak Diperkuat di Mamuju dan Majene, Ajak UMKM Naik Kelas
Relaksasi Pajak 2025: Sanksi Telat Lapor dan Bayar Dihapus hingga Akhir Apr
Relaksasi Pajak 2025: Sanksi Telat Lapor dan Bayar Dihapus hingga Akhir Apr

Populer

  • 1
    Ini Pernjelasan Manajemen Terkait Kebakaran Nipah Park, Penyebab Kebakaran Lengkap Kronologis
  • 2
    Belajar dari UTM, Pendidikan Sosiologi Unismuh Dorong Kolaborasi Perkuat Daya Saing Global
  • 3
    Bupati Talenrang Hadiri Wisuda Polbangtan Gowa
  • 4
    Special Screening di Makassar, Film Dan Bandung Tawarkan Kisah Romansa Gen Z yang Relate dengan Kehidupan Anak Muda
  • 5
    Pemkot Makassar Matangkan HUT Ke-81 RI, Karebosi Jadi Pusat Upacara Kemerdekaan

Ekonomi

  • Pelindo Multi Terminal Catat Arus Barang 59,59 Juta Ton pada Semester I 2026
    Pelindo Multi Terminal Catat Arus Barang 59,59 Juta Ton pada Semester I 2026
  • Gelar Pertemuan dengan Elemen Masyarakat, PT KIMA Perkuat Komitmen Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan
    Gelar Pertemuan dengan Elemen Masyarakat, PT KIMA Perkuat Komitmen Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan
  • Pelindo Beri Layanan Kesehatan Gratis bagi 200 Warga Wajo Sambut HUT Ke-81 RI
    Pelindo Beri Layanan Kesehatan Gratis bagi 200 Warga Wajo Sambut HUT Ke-81 RI

Peristiwa

  • Dedi Congor Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi, Perkara di Polri Berjalan Sejak 2023
    Dedi Congor Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi, Perkara di Polri Berjalan Sejak 2023
  • Rebo Wekasan 2026 Jatuh 12 Agustus, Begini Sejarah dan Tradisinya di Masyarakat Jawa
    Rebo Wekasan 2026 Jatuh 12 Agustus, Begini Sejarah dan Tradisinya di Masyarakat Jawa
  • BLT 2026 Cair Bertahap, Ini Jadwal Penyaluran dan Cara Cek Penerima
    BLT 2026 Cair Bertahap, Ini Jadwal Penyaluran dan Cara Cek Penerima
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID