Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax DJP, Ini Tahapan dan Syaratnya

Sabtu, 10 Januari 2026 11:18
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
Coretax

LUMINASIA.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong transformasi digital layanan perpajakan melalui kehadiran Coretax DJP, sistem administrasi pajak terintegrasi yang memudahkan wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara daring tanpa harus datang ke kantor pajak.

Melalui Coretax, seluruh proses pelaporan pajak kini dapat dilakukan secara online, mulai dari aktivasi akun hingga pengiriman SPT Tahunan. Inovasi ini diharapkan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan kemudahan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Apa Itu SPT Tahunan?

SPT Tahunan merupakan laporan resmi yang wajib disampaikan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak selama satu tahun pajak. Kewajiban ini berlaku bagi setiap orang pribadi maupun badan usaha yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Berdasarkan subjeknya, SPT Tahunan terbagi menjadi dua jenis, yakni SPT Tahunan Orang Pribadi yang diperuntukkan bagi individu berpenghasilan, serta SPT Tahunan Badan yang digunakan oleh badan usaha seperti PT, CV, yayasan, dan entitas lainnya.

Syarat Lapor SPT Tahunan

Sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP, wajib pajak perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, antara lain NPWP sebagai identitas wajib pajak, bukti pemotongan pajak seperti Formulir 1721-A1 atau 1721-A2 bagi karyawan, serta laporan keuangan dan bukti pembayaran pajak untuk wajib pajak badan.

Selain itu, wajib pajak juga perlu menyiapkan data harta dan utang, jika ada, serta rekapitulasi pendapatan atau peredaran bruto selama satu tahun pajak.

Aktivasi Akun Coretax DJP

Sebelum dapat melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak harus mengaktifkan akun Coretax DJP terlebih dahulu. Aktivasi dilakukan dengan mengakses situs resmi Coretax DJP di https://coretaxdjp.pajak.go.id.

Wajib pajak diminta memasukkan NPWP sebagai ID pengguna, mengisi kode verifikasi (captcha), lalu memilih metode konfirmasi melalui alamat e-mail atau nomor ponsel aktif. Setelah menyetujui pernyataan yang tersedia, sistem akan mengirimkan tautan aktivasi melalui e-mail atau SMS resmi DJP.

Selanjutnya, wajib pajak membuat kata sandi dan passphrase sesuai ketentuan. Setelah proses ini selesai, akun Coretax DJP dinyatakan aktif dan siap digunakan.

Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax

Setelah akun aktif, wajib pajak dapat langsung melakukan pelaporan SPT Tahunan. Caranya, pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT) pada halaman utama, kemudian masuk ke sub menu SPT dan klik Buat Konsep SPT.

Selanjutnya, tentukan jenis SPT yang akan dilaporkan, misalnya PPh Orang Pribadi, lalu pilih SPT Tahunan. Pada bagian periode dan tahun pajak, tentukan Januari hingga Desember tahun pajak berjalan, kemudian pilih model SPT, apakah normal atau pembetulan.

Setelah konsep SPT dibuat, wajib pajak diminta mengisi seluruh data pada formulir SPT secara lengkap dan benar sesuai dokumen pendukung. Jika seluruh kolom telah terisi, klik tombol Bayar dan Lapor. Sistem akan menampilkan kode billing untuk proses pembayaran pajak.

Setelah pembayaran berhasil, simpan bukti transaksi sebagai arsip. Dengan demikian, pelaporan SPT Tahunan dinyatakan selesai.

DJP mengimbau wajib pajak untuk tidak menunda pelaporan SPT Tahunan dan memastikan seluruh data yang disampaikan akurat. Pemanfaatan Coretax DJP diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, serta kenyamanan dalam administrasi perpajakan nasional.

Tags: DJP Coretax cara lapor SPT Tahunan SPT Tahunan

Baca Juga

KALLA Kembali Raih Penghargaan Wajib Pajak Korporasi Terbaik Sulselbartra 2025
KALLA Kembali Raih Penghargaan Wajib Pajak Korporasi Terbaik Sulselbartra 2025
DJP Sulselbartra Blokir Ribuan Rekening Penunggak Pajak di 16 Bank
DJP Sulselbartra Blokir Ribuan Rekening Penunggak Pajak di 16 Bank
DJP Sulselbartra Catat Pertumbuhan SPT 9,67 Persen, Tempati Peringkat Dua Nasional
DJP Sulselbartra Catat Pertumbuhan SPT 9,67 Persen, Tempati Peringkat Dua Nasional
Lewat Paroki Santo Clemens Mandonga, DJP Dekatkan Edukasi SPT dengan Pendekatan Humanis
Lewat Paroki Santo Clemens Mandonga, DJP Dekatkan Edukasi SPT dengan Pendekatan Humanis
Relaksasi Pajak 2025: Sanksi Telat Lapor dan Bayar Dihapus hingga Akhir Apr
Relaksasi Pajak 2025: Sanksi Telat Lapor dan Bayar Dihapus hingga Akhir Apr
DJP Longgarkan Sanksi, Fokus Jaga Transisi Coretax dan Kepatuhan Wajib Pajak
DJP Longgarkan Sanksi, Fokus Jaga Transisi Coretax dan Kepatuhan Wajib Pajak

Populer

  • 1
    Ini Pernjelasan Manajemen Terkait Kebakaran Nipah Park, Penyebab Kebakaran Lengkap Kronologis
  • 2
    Belajar dari UTM, Pendidikan Sosiologi Unismuh Dorong Kolaborasi Perkuat Daya Saing Global
  • 3
    Bupati Talenrang Hadiri Wisuda Polbangtan Gowa
  • 4
    Pemkot Makassar Matangkan HUT Ke-81 RI, Karebosi Jadi Pusat Upacara Kemerdekaan
  • 5
    Special Screening di Makassar, Film Dan Bandung Tawarkan Kisah Romansa Gen Z yang Relate dengan Kehidupan Anak Muda

Ekonomi

  • XLSMART Catat Kinerja Solid Semester I 2026, Laba Bersih Melonjak 294 Persen
    XLSMART Catat Kinerja Solid Semester I 2026, Laba Bersih Melonjak 294 Persen
  • Pelindo Multi Terminal Catat Arus Barang 59,59 Juta Ton pada Semester I 2026
    Pelindo Multi Terminal Catat Arus Barang 59,59 Juta Ton pada Semester I 2026
  • Gelar Pertemuan dengan Elemen Masyarakat, PT KIMA Perkuat Komitmen Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan
    Gelar Pertemuan dengan Elemen Masyarakat, PT KIMA Perkuat Komitmen Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan

Peristiwa

  • Sholat Rebo Wekasan 2026 Bisa Dimulai Kapan? Ini Waktu dan Tata Caranya
    Sholat Rebo Wekasan 2026 Bisa Dimulai Kapan? Ini Waktu dan Tata Caranya
  • Dedi Congor Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi, Perkara di Polri Berjalan Sejak 2023
    Dedi Congor Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi, Perkara di Polri Berjalan Sejak 2023
  • Rebo Wekasan 2026 Jatuh 12 Agustus, Begini Sejarah dan Tradisinya di Masyarakat Jawa
    Rebo Wekasan 2026 Jatuh 12 Agustus, Begini Sejarah dan Tradisinya di Masyarakat Jawa
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID