Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax DJP, Ini Tahapan dan Syaratnya

Sabtu, 10 Januari 2026 11:18
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
Coretax

LUMINASIA.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong transformasi digital layanan perpajakan melalui kehadiran Coretax DJP, sistem administrasi pajak terintegrasi yang memudahkan wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara daring tanpa harus datang ke kantor pajak.

Melalui Coretax, seluruh proses pelaporan pajak kini dapat dilakukan secara online, mulai dari aktivasi akun hingga pengiriman SPT Tahunan. Inovasi ini diharapkan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan kemudahan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Apa Itu SPT Tahunan?

SPT Tahunan merupakan laporan resmi yang wajib disampaikan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak selama satu tahun pajak. Kewajiban ini berlaku bagi setiap orang pribadi maupun badan usaha yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Berdasarkan subjeknya, SPT Tahunan terbagi menjadi dua jenis, yakni SPT Tahunan Orang Pribadi yang diperuntukkan bagi individu berpenghasilan, serta SPT Tahunan Badan yang digunakan oleh badan usaha seperti PT, CV, yayasan, dan entitas lainnya.

Syarat Lapor SPT Tahunan

Sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP, wajib pajak perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, antara lain NPWP sebagai identitas wajib pajak, bukti pemotongan pajak seperti Formulir 1721-A1 atau 1721-A2 bagi karyawan, serta laporan keuangan dan bukti pembayaran pajak untuk wajib pajak badan.

Selain itu, wajib pajak juga perlu menyiapkan data harta dan utang, jika ada, serta rekapitulasi pendapatan atau peredaran bruto selama satu tahun pajak.

Aktivasi Akun Coretax DJP

Sebelum dapat melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak harus mengaktifkan akun Coretax DJP terlebih dahulu. Aktivasi dilakukan dengan mengakses situs resmi Coretax DJP di https://coretaxdjp.pajak.go.id.

Wajib pajak diminta memasukkan NPWP sebagai ID pengguna, mengisi kode verifikasi (captcha), lalu memilih metode konfirmasi melalui alamat e-mail atau nomor ponsel aktif. Setelah menyetujui pernyataan yang tersedia, sistem akan mengirimkan tautan aktivasi melalui e-mail atau SMS resmi DJP.

Selanjutnya, wajib pajak membuat kata sandi dan passphrase sesuai ketentuan. Setelah proses ini selesai, akun Coretax DJP dinyatakan aktif dan siap digunakan.

Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax

Setelah akun aktif, wajib pajak dapat langsung melakukan pelaporan SPT Tahunan. Caranya, pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT) pada halaman utama, kemudian masuk ke sub menu SPT dan klik Buat Konsep SPT.

Selanjutnya, tentukan jenis SPT yang akan dilaporkan, misalnya PPh Orang Pribadi, lalu pilih SPT Tahunan. Pada bagian periode dan tahun pajak, tentukan Januari hingga Desember tahun pajak berjalan, kemudian pilih model SPT, apakah normal atau pembetulan.

Setelah konsep SPT dibuat, wajib pajak diminta mengisi seluruh data pada formulir SPT secara lengkap dan benar sesuai dokumen pendukung. Jika seluruh kolom telah terisi, klik tombol Bayar dan Lapor. Sistem akan menampilkan kode billing untuk proses pembayaran pajak.

Setelah pembayaran berhasil, simpan bukti transaksi sebagai arsip. Dengan demikian, pelaporan SPT Tahunan dinyatakan selesai.

DJP mengimbau wajib pajak untuk tidak menunda pelaporan SPT Tahunan dan memastikan seluruh data yang disampaikan akurat. Pemanfaatan Coretax DJP diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, serta kenyamanan dalam administrasi perpajakan nasional.

Tags: DJP Coretax cara lapor SPT Tahunan SPT Tahunan

Baca Juga

Relaksasi Pajak 2025: Sanksi Telat Lapor dan Bayar Dihapus hingga Akhir Apr
Relaksasi Pajak 2025: Sanksi Telat Lapor dan Bayar Dihapus hingga Akhir Apr
DJP Longgarkan Sanksi, Fokus Jaga Transisi Coretax dan Kepatuhan Wajib Pajak
DJP Longgarkan Sanksi, Fokus Jaga Transisi Coretax dan Kepatuhan Wajib Pajak
Batas Lapor SPT Orang Pribadi Diperpanjang hingga 30 April 2026
Batas Lapor SPT Orang Pribadi Diperpanjang hingga 30 April 2026
 DJP Sulselbartra Ajar Cara Isi SPT Pajak Pakai Coretax ke Perwakilan Media di Makassar
DJP Sulselbartra Ajar Cara Isi SPT Pajak Pakai Coretax ke Perwakilan Media di Makassar
KP2KP Malili Gandeng Disdikbud Luwu Timur Sosialisasikan Pelaporan SPT Tahunan bagi Aparatur Pendidikan
KP2KP Malili Gandeng Disdikbud Luwu Timur Sosialisasikan Pelaporan SPT Tahunan bagi Aparatur Pendidikan
Kanwil DJP Sulselbartra Apresiasi Pemkot Makassar atas Kelancaran Pertukaran Data Perpajakan
Kanwil DJP Sulselbartra Apresiasi Pemkot Makassar atas Kelancaran Pertukaran Data Perpajakan

Populer

  • 1
    Wabup Gowa Ajak IKA SPENSAB Berperan Aktif Majukan Pendidikan Daerah
  • 2
    Kombes Pol. Arisandi Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua IKA SPENSAB
  • 3
    Harga Emas Hari Ini Naik, Global Tembus USD 4.491 per Ons
  • 4
    Syawalan Muhammadiyah Sulsel Dimajukan ke 28 Maret 2026, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Dijadwalkan Hadir
  • 5
    Menteri Abdul Mu’ti Hadiri Syawalan Muhammadiyah Sulsel, Gubernur Salurkan Bantuan Rp800 Juta

Ekonomi

  • Showroom Motoplex Resmi Hadir di Makassar, Tawarkan Penjualan dan Servis Motor Vespa, Piaggio, Aprilia, dan Moto Guzzi
    Showroom Motoplex Resmi Hadir di Makassar, Tawarkan Penjualan dan Servis Motor Vespa, Piaggio, Aprilia, dan Moto Guzzi
  • Emados Berangkatkan 30 Pelari ke Eropa, Program SuperHalfs Challenge
    Emados Berangkatkan 30 Pelari ke Eropa, Program SuperHalfs Challenge
  • Harga Emas Hari Ini Naik, Global Tembus USD 4.491 per Ons
    Harga Emas Hari Ini Naik, Global Tembus USD 4.491 per Ons

Peristiwa

  • Kombes Pol. Arisandi Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua IKA SPENSAB
    Kombes Pol. Arisandi Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua IKA SPENSAB
  • Wabup Gowa Ajak IKA SPENSAB Berperan Aktif Majukan Pendidikan Daerah
    Wabup Gowa Ajak IKA SPENSAB Berperan Aktif Majukan Pendidikan Daerah
  • Menteri Abdul Mu’ti Hadiri Syawalan Muhammadiyah Sulsel, Gubernur Salurkan Bantuan Rp800 Juta
    Menteri Abdul Mu’ti Hadiri Syawalan Muhammadiyah Sulsel, Gubernur Salurkan Bantuan Rp800 Juta
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID