Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax DJP, Ini Tahapan dan Syaratnya

Sabtu, 10 Januari 2026 11:18
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
Coretax

LUMINASIA.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong transformasi digital layanan perpajakan melalui kehadiran Coretax DJP, sistem administrasi pajak terintegrasi yang memudahkan wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara daring tanpa harus datang ke kantor pajak.

Melalui Coretax, seluruh proses pelaporan pajak kini dapat dilakukan secara online, mulai dari aktivasi akun hingga pengiriman SPT Tahunan. Inovasi ini diharapkan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan kemudahan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Apa Itu SPT Tahunan?

SPT Tahunan merupakan laporan resmi yang wajib disampaikan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak selama satu tahun pajak. Kewajiban ini berlaku bagi setiap orang pribadi maupun badan usaha yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Berdasarkan subjeknya, SPT Tahunan terbagi menjadi dua jenis, yakni SPT Tahunan Orang Pribadi yang diperuntukkan bagi individu berpenghasilan, serta SPT Tahunan Badan yang digunakan oleh badan usaha seperti PT, CV, yayasan, dan entitas lainnya.

Syarat Lapor SPT Tahunan

Sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP, wajib pajak perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, antara lain NPWP sebagai identitas wajib pajak, bukti pemotongan pajak seperti Formulir 1721-A1 atau 1721-A2 bagi karyawan, serta laporan keuangan dan bukti pembayaran pajak untuk wajib pajak badan.

Selain itu, wajib pajak juga perlu menyiapkan data harta dan utang, jika ada, serta rekapitulasi pendapatan atau peredaran bruto selama satu tahun pajak.

Aktivasi Akun Coretax DJP

Sebelum dapat melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak harus mengaktifkan akun Coretax DJP terlebih dahulu. Aktivasi dilakukan dengan mengakses situs resmi Coretax DJP di https://coretaxdjp.pajak.go.id.

Wajib pajak diminta memasukkan NPWP sebagai ID pengguna, mengisi kode verifikasi (captcha), lalu memilih metode konfirmasi melalui alamat e-mail atau nomor ponsel aktif. Setelah menyetujui pernyataan yang tersedia, sistem akan mengirimkan tautan aktivasi melalui e-mail atau SMS resmi DJP.

Selanjutnya, wajib pajak membuat kata sandi dan passphrase sesuai ketentuan. Setelah proses ini selesai, akun Coretax DJP dinyatakan aktif dan siap digunakan.

Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax

Setelah akun aktif, wajib pajak dapat langsung melakukan pelaporan SPT Tahunan. Caranya, pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT) pada halaman utama, kemudian masuk ke sub menu SPT dan klik Buat Konsep SPT.

Selanjutnya, tentukan jenis SPT yang akan dilaporkan, misalnya PPh Orang Pribadi, lalu pilih SPT Tahunan. Pada bagian periode dan tahun pajak, tentukan Januari hingga Desember tahun pajak berjalan, kemudian pilih model SPT, apakah normal atau pembetulan.

Setelah konsep SPT dibuat, wajib pajak diminta mengisi seluruh data pada formulir SPT secara lengkap dan benar sesuai dokumen pendukung. Jika seluruh kolom telah terisi, klik tombol Bayar dan Lapor. Sistem akan menampilkan kode billing untuk proses pembayaran pajak.

Setelah pembayaran berhasil, simpan bukti transaksi sebagai arsip. Dengan demikian, pelaporan SPT Tahunan dinyatakan selesai.

DJP mengimbau wajib pajak untuk tidak menunda pelaporan SPT Tahunan dan memastikan seluruh data yang disampaikan akurat. Pemanfaatan Coretax DJP diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, serta kenyamanan dalam administrasi perpajakan nasional.

Tags: DJP Coretax cara lapor SPT Tahunan SPT Tahunan

Baca Juga

Lakukan Sebelum 2025 Berakhir! Aktivasi Akun Coretax DJP Wajib, Ini Panduan Lengkap Syarat, Cara Login, dan Kode Otorisasi
Lakukan Sebelum 2025 Berakhir! Aktivasi Akun Coretax DJP Wajib, Ini Panduan Lengkap Syarat, Cara Login, dan Kode Otorisasi
Tentang Tax Amnesty atau Amnesti Pajak: Tujuan, Dasar Hukum, dan Siapa yang Bisa Memanfaatkannya
Tentang Tax Amnesty atau Amnesti Pajak: Tujuan, Dasar Hukum, dan Siapa yang Bisa Memanfaatkannya
SMSI Sulsel dan Kanwil DJP Sulselbartra Sepakat Bersinergi
SMSI Sulsel dan Kanwil DJP Sulselbartra Sepakat Bersinergi
Bangun Kesadaran Pajak Bagi Generasi Muda, DJP Laksanakan Pajak Bertutur
Bangun Kesadaran Pajak Bagi Generasi Muda, DJP Laksanakan Pajak Bertutur
DJP Sulselbartra Siap Tukar Data dengan Pemprov Sulsel
DJP Sulselbartra Siap Tukar Data dengan Pemprov Sulsel

Populer

  • 1
    Harga Emas Hari Ini: Antam Rp2,9 Juta per Gram
  • 2
    Harga Emas Hari Ini Naik, 1 Gram Antam Tembus Rp2,94 Juta
  • 3
    Libur Lebaran 2026 Jadi 7 Hari, Nyepi dan Cuti Bersama Picu Lonjakan Mudik
  • 4
    Harga Emas Hari Ini, Antam Pecahan 1 Gram Tembus Rp2,95 Juta
  • 5
    Hasil Super Bowl: Seattle Seahawks Kalahkan New England Patriots 29-13 di Levi’s Stadium

Ekonomi

  • Menteri Amran Sulaiman, Rosan Roeslani, dan Bahlil Lahadalia Bakal Hadiri Sidang Dewan Pleno HIPMI 2026 di Makassar
    Menteri Amran Sulaiman, Rosan Roeslani, dan Bahlil Lahadalia Bakal Hadiri Sidang Dewan Pleno HIPMI 2026 di Makassar
  • Tiga Indeks Futures AS Naik, Wall Street Bersiap Dibuka di Zona Hijau
    Tiga Indeks Futures AS Naik, Wall Street Bersiap Dibuka di Zona Hijau
  • Harga Emas Hari Ini Antam Turun Rp7.000, 1 Gram Kini Rp2,947 Juta
    Harga Emas Hari Ini Antam Turun Rp7.000, 1 Gram Kini Rp2,947 Juta

Peristiwa

  • Reses di Minasa Upa, Andi Suhada Soroti Krisis Armada Sampah dan Drainase Rawan Genangan
    Reses di Minasa Upa, Andi Suhada Soroti Krisis Armada Sampah dan Drainase Rawan Genangan
  • Jadwal Pencairan THR PNS, TNI, Polri dan Pensiunan 2026, Diperkirakan Cair Pertengahan Maret
    Jadwal Pencairan THR PNS, TNI, Polri dan Pensiunan 2026, Diperkirakan Cair Pertengahan Maret
  • Libur Awal Ramadan 2026 Berdekatan Imlek, Siswa Berpeluang Long Weekend
    Libur Awal Ramadan 2026 Berdekatan Imlek, Siswa Berpeluang Long Weekend
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID