LUMINASIA.ID, MAKASSAR – Warga Makassar diresahkan oleh dugaan penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan dalih perubahan data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang disamakan dengan Kartu Keluarga (KK).
Modus ini terungkap setelah dua nomor berbeda, satu melalui panggilan telepon dan satu lagi melalui WhatsApp, menghubungi nomor milik warga Makassar, yang diketahui telah meninggal dunia sekitar lima tahun lalu.
Nomor pertama yang diduga terlibat adalah +62 895-0015-36947 atau 0895001536947 yang melakukan panggilan telepon langsung.
Sementara nomor kedua +62 878-1523-0867 atau 087815230867 menghubungi melalui aplikasi WhatsApp dengan menampilkan foto profil logo resmi DJP lengkap dengan nama “Direktorat Jenderal Pajak”, sehingga terkesan sebagai akun terverifikasi dan resmi.
Dalam komunikasi tersebut, pelaku menyampaikan informasi terkait perubahan data NPWP yang disebut-sebut harus disesuaikan atau disamakan dengan data Kartu Keluarga.
Pelaku juga meminta penerima panggilan untuk menindaklanjuti informasi tersebut, sampai menyalakan fitur berbagi layar whatsapp, sebuah pola yang kerap digunakan dalam upaya penipuan untuk memancing respons dan data pribadi korban.
Kecurigaan muncul ketika pihak keluarga mengetahui bahwa nomor yang dihubungi merupakan milik warga Makassar yang telah meninggal dunia sekitar lima tahun lalu.
Fakta ini menguatkan dugaan bahwa pelaku menggunakan data acak atau data lama tanpa verifikasi, namun mengemasnya dengan narasi resmi agar terlihat meyakinkan.
“Nomornya dihubungi soal perubahan data NPWP, padahal yang punya nomor sudah meninggal lama. Ini jelas mencurigakan,” ujar salah satu anggota keluarga, Diana, yang mengangkat telepon tersebut, saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut, penggunaan logo DJP pada foto profil WhatsApp menjadi salah satu ciri kuat modus penipuan.
Dengan menampilkan identitas visual lembaga negara, pelaku berupaya membangun kepercayaan korban agar mengikuti arahan yang diberikan, yang berpotensi berujung pada permintaan data pribadi, kode OTP, hingga kerugian finansial.
Praktik penipuan dengan mengatasnamakan instansi pemerintah, khususnya perpajakan, bukan kali pertama terjadi.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap panggilan atau pesan yang mengatasnamakan DJP, terutama jika disertai permintaan data pribadi atau ajakan melakukan tindakan tertentu secara terburu-buru.
Sebagai informasi, DJP secara resmi berulang kali menegaskan bahwa tidak pernah meminta data rahasia wajib pajak melalui telepon atau pesan pribadi, termasuk melalui WhatsApp. Setiap informasi resmi biasanya disampaikan melalui kanal resmi, surat tertulis, atau akun media sosial terverifikasi.
Masyarakat yang menerima panggilan atau pesan serupa disarankan untuk tidak merespons, tidak mengklik tautan apa pun, serta segera melaporkan nomor tersebut sebagai spam atau penipuan.
Jika ragu, warga dapat melakukan konfirmasi langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau melalui saluran resmi DJP.
Kasus ini menjadi pengingat penting agar masyarakat semakin waspada terhadap berbagai modus penipuan digital yang terus berkembang dan semakin canggih, termasuk yang mengatasnamakan lembaga negara dengan tampilan yang seolah-olah resmi.

