LUMINASIA.ID, MAKASSAR - Peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Bone kini menjadi perhatian serius.
Berdasarkan data Polda Sulsel, sepanjang Januari hingga Agustus 2025, Polres Bone berhasil mengungkap 211 kasus dengan barang bukti mencapai 403,16 gram sabu, 100,7 gram ganja, dan 3,14 gram sinte.
Dengan jumlah tersebut, Bone menempati urutan ke-17 dalam klasemen pengungkapan kasus narkoba di Sulawesi Selatan.
Meskipun bukan yang tertinggi dalam jumlah tersangka, temuan barang bukti dalam jumlah besar menunjukkan wilayah ini telah menjadi salah satu titik peredaran narkoba yang signifikan.
Sekretaris Forum Bersama Anti Narkoba (Forbes) Kabupaten Bone, Andi Ardiman, menyampaikan keprihatinannya terhadap maraknya kasus tersebut.
Ia menilai penindakan aparat kepolisian dan BNN sudah menunjukkan keseriusan, namun masih ada persoalan mendasar: ketiadaan rumah rehabilitasi di Bone.
“Selama ini sarana rehabilitasi hanya tersedia di Makassar, itupun sering penuh sehingga pasien harus menunggu lama. Kami mendorong Pemkab Bone segera membangun rumah rehabilitasi sendiri,” ujarnya, Minggu (5/10/2025).
Baca: Wah, Penerima Beasiswa Kalla 2025 Bisa Langsung Magang
Andi menekankan bahwa permasalahan narkoba di Bone tidak bisa dianggap remeh dan perlu penanganan menyeluruh, bukan hanya penindakan hukum.
Dorongan Penegakan Hukum dan Pemiskinan Bandar
Forbes mendesak agar proses hukum dan mekanisme rehabilitasi berjalan tanpa pandang bulu. Selain itu, Forbes menekankan pentingnya pemiskinan bandar narkoba melalui penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Anggota Forbes, Akmal Kimal, bahkan menyebut Bone masuk dalam tiga besar wilayah peredaran gelap narkoba di Sulsel, bersama Sidrap dan Makassar.
“Seharusnya posisi Bone bukan hanya pada peringkat pengungkapan, tapi juga diakui masuk tiga besar peredaran narkoba. Ini menunjukkan masalah serius yang harus segera ditangani,” tegasnya.
Apresiasi dan Kritik terhadap Penegakan Hukum
Meski demikian, Forbes tetap mengapresiasi upaya Sat Narkoba Polres Bone. Namun mereka menilai penegakan hukum dari tingkat kepolisian hingga pengadilan masih menyisakan tanda tanya.
“Forbes berharap aparat penegak hukum serius melawan peredaran narkoba demi keselamatan generasi. Prinsip Tettongi Tongenge atau berani berdiri di atas kebenaran harus menjadi acuan dalam penegakan hukum sesuai prinsip hukum acara pidana,” tandas Andi Ardiman.
Konteks Wilayah: Makassar Jadi Titik Utama Peredaran Narkoba
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol M Eka Faturahman, sebelumnya menyebut Makassar menjadi sasaran utama peredaran narkoba di kawasan timur Indonesia. Modus operandi pelaku antara lain menyelundupkan barang haram lewat pelabuhan yang berbatasan dengan Kalimantan.
Sebagai contoh, pada 5 September 2025, Satnarkoba Polres Parepare menggagalkan penyelundupan 44 kilogram sabu tujuan Pinrang di Pelabuhan Nusantara Parepare. Barang bukti tersebut telah dimusnahkan di halaman Ditresnarkoba Polda Sulsel.
Polda Sulsel bersama BNN dan Bea Cukai kini memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk, khususnya pelabuhan dan Bandara Hasanuddin.
-
Ditresnarkoba Polda Sulsel
-
286 tersangka
-
Barang bukti: 6.872,42 gram sabu, 2.414 butir ekstasi, 5.289,72 gram ganja, 8.150 butir daftar G, 761,02 gram sinte.
-
-
Polrestabes Makassar
-
555 tersangka
-
Barang bukti: 32.554,14 gram sabu, 30 butir ekstasi, 2.900 gram ganja, 1.817 butir daftar G, 330,04 gram sinte, 11.064 butir pil mephedrone.
-
-
Polres Pelabuhan Makassar
-
271 tersangka
-
Barang bukti: 145,8 gram sabu, 0,66 gram ganja, 48 butir daftar G, 79,04 gram sinte.
-
-
Polres Gowa
-
372 tersangka
-
Barang bukti: 614,93 gram sabu, 406 gram ganja, 6.229 butir daftar G, 242,38 gram sinte.
-
-
Polres Maros
-
148 tersangka
-
Barang bukti: 786,16 gram sabu, 1.857 butir daftar G, 114,86 gram sinte.
-
-
Polres Parepare
-
67 tersangka
-
Barang bukti: 20.067,24 gram sabu, 10,08 gram sinte.
-
-
Polres Pangkep
-
31 tersangka
-
Barang bukti: 11,91 gram sabu, 1.097 butir daftar G, 2,83 gram sinte.
-
-
Polres Barru
-
27 tersangka
-
Barang bukti: 147,94 gram sabu.
-
-
Polres Pinrang
-
188 tersangka
-
Barang bukti: 6.308,19 gram sabu, 17 butir ekstasi, 2.070 butir daftar G.
-
-
Polres Sidrap
-
85 tersangka
-
Barang bukti: 4.654,68 gram sabu, 5.008 butir ekstasi.
-
-
Polres Enrekang
-
30 tersangka
-
Barang bukti: 60,55 gram sabu.
-
-
Polres Tator
-
18 tersangka
-
Barang bukti: 118,67 gram sabu, 1.160 gram ganja, 2,36 gram sinte.
-
-
Polres Luwu
-
56 tersangka
-
Barang bukti: 195,55 gram sabu, 10 butir ekstasi, 4.174 butir ekstasi.
-
-
Polres Palopo
-
93 tersangka
-
Barang bukti: 129,07 gram sabu, 3.309 butir ekstasi, 25,77 gram sinte.
-
-
Polres Lutra
-
55 tersangka
-
Barang bukti: 55,89 gram sabu, 4.260 butir daftar G.
-
-
Polres Lutim
-
115 tersangka
-
Barang bukti: 259,21 gram sabu, 8.140 butir daftar G, 38,21 gram sabu.
-
-
Polres Bone
-
211 tersangka
-
Barang bukti: 403,16 gram sabu, 100,7 gram ganja, 3,14 gram sinte.
-
-
Polres Wajo
-
112 tersangka
-
Barang bukti: 732,69 gram sabu, 183 butir ekstasi.
-
-
Polres Soppeng
-
37 tersangka
-
Barang bukti: 70,42 gram sabu.
-
-
Polres Sinjai
-
47 tersangka
-
Barang bukti: 39,11 gram sabu, 904 butir daftar G, 7,06 gram sinte.
-
-
Polres Selayar
-
17 tersangka
-
Barang bukti: 1.007,54 gram sabu.
-
-
Polres Bulukumba
-
117 tersangka
-
Barang bukti: 375,36 gram sabu, 20,46 gram sinte.
-
-
Polres Bantaeng
-
53 tersangka
-
Barang bukti: 48,44 gram sabu, 15 butir daftar G.
-
-
Polres Jeneponto
-
55 tersangka
-
Barang bukti: 29,58 gram sabu, 3.202 butir daftar G.
-
-
Polres Takalar
-
66 tersangka
-
Barang bukti: 19,48 gram sabu, 2,03 gram sinte.
-
-
Polres Torut
-
22 tersangka
-
Barang bukti: 18,59 gram sabu, 3,2 gram ganja.
-