LUMINASIA.ID, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham menunjukkan komitmen nyata dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pengajar dan tenaga kesehatan.
Pemerintah memberikan tunjangan khusus sebesar Rp2,5 juta hingga Rp5 juta per bulan bagi mereka yang bertugas di wilayah kepulauan.
Kebijakan ini menjadi bentuk apresiasi terhadap pengabdian para tenaga pendidikan dan kesehatan yang bekerja di wilayah dengan tantangan geografis tinggi.
Wilayah kepulauan Makassar dibagi menjadi tiga zona berdasarkan jarak dan tingkat kesulitan akses.
Zona terluar mencakup Pulau Langkai, Lanjukang, Lumu-Lumu, dan Bone Tambu, dengan tunjangan tertinggi.
Dokter di wilayah ini menerima tunjangan hingga Rp5 juta per bulan, tenaga kesehatan lainnya mendapatkan Rp2,5 juta, dan guru memperoleh Rp2,5 juta.
Zona tengah seperti Pulau Barrang Lompo, Barrang Caddi, dan Kodingareng mendapatkan tunjangan lebih rendah.
Guru menerima sekitar Rp1,5 juta, sedangkan tenaga kesehatan menerima sekitar Rp3,5 juta.
Zona terdekat yaitu Pulau Lae-Lae juga mendapat tambahan tunjangan.
Guru menerima sekitar Rp700 ribu dan tenaga kesehatan sekitar Rp2 juta per bulan.
Wali Kota Makassar menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap tenaga pengajar dan kesehatan yang bertugas di wilayah kepulauan.
Mereka setiap hari harus menyeberangi laut dengan kondisi cuaca yang tidak menentu, menghadapi ombak besar, dan bekerja dalam keterbatasan sarana dan prasarana.
Pemerintah ingin memastikan mereka tetap termotivasi untuk memberikan pelayanan pendidikan dan kesehatan kepada masyarakat di pulau-pulau Kota Makassar.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin, menerangkan bahwa saat ini terdapat 68 tenaga kesehatan yang bertugas di dua puskesmas utama wilayah kepulauan, yaitu Puskesmas Barrang Lompo dan Puskesmas Kodingareng.
Pemberian tunjangan dilakukan berdasarkan zona kerja dan tingkat kesulitan medan.
Tenaga kesehatan yang bekerja di zona terluar menerima tunjangan tertinggi.
Perbedaan nominal antara tenaga kesehatan dan tenaga pendidik disebabkan oleh karakteristik pekerjaan yang berbeda.
Tenaga kesehatan harus siap siaga selama 24 jam, sering menghadapi kondisi darurat pada malam hari, dan melakukan rujukan dalam situasi mendesak.
Dari delapan pulau wilayah kerja Dinas Kesehatan Makassar, enam pulau telah memiliki layanan puskesmas atau pos kesehatan.
Dua pulau lainnya, yaitu Pulau Lanjukang dan Kodingareng Keke, belum memiliki fasilitas kesehatan permanen.
Kebijakan tunjangan ini diharapkan mampu menjaga semangat dan motivasi tenaga kesehatan yang bertugas jauh dari daratan utama.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, menyampaikan bahwa pemberian tunjangan juga berlaku bagi tenaga pendidik di wilayah kepulauan.
Tunjangan ditetapkan berdasarkan zona penugasan dan jarak dari pusat kota.
Zona terluar memberikan tunjangan sebesar Rp2,5 juta per bulan, zona tengah Rp1,5 juta, dan zona terdekat Rp700 ribu.
Kebijakan ini menjadi bentuk apresiasi terhadap perjuangan para guru yang setiap hari harus menyeberangi laut untuk mengajar di pulau-pulau.
Pemerintah ingin memberikan dukungan agar mereka tetap bersemangat dalam menjalankan tugasnya.
Total penerima tunjangan khusus di wilayah kepulauan mencapai 431 orang, terdiri atas 326 guru dan 105 tenaga kependidikan.
Jumlah tersebut mencerminkan besarnya peran tenaga pendidik dalam mendukung pemerataan pendidikan di seluruh wilayah Kota Makassar.
Pembagian zona juga menjadi dasar dalam menentukan besaran tunjangan yang diberikan setiap bulan sehingga kebijakan ini dinilai adil dan proporsional sesuai dengan tantangan lapangan.
Kebijakan tunjangan khusus ini memperlihatkan keseriusan Pemerintah Kota Makassar dalam memberikan perhatian kepada tenaga kesehatan dan pendidikan yang bertugas di wilayah pesisir dan kepulauan.
Pemerintah berharap langkah ini dapat memperkuat semangat pengabdian mereka, memastikan layanan publik tetap berjalan optimal, serta meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan masyarakat di wilayah kepulauan.
Pembagian zona juga menjadi dasar dalam menentukan besaran tunjangan yang diberikan setiap bulan sehingga kebijakan ini dinilai adil dan proporsional sesuai dengan tantangan lapangan.
Kebijakan tunjangan khusus ini memperlihatkan keseriusan Pemerintah Kota Makassar dalam memberikan perhatian kepada tenaga kesehatan dan pendidikan yang bertugas di wilayah pesisir dan kepulauan.
Pemerintah berharap langkah ini dapat memperkuat semangat pengabdian mereka, memastikan layanan publik tetap berjalan optimal, serta meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan masyarakat di wilayah kepulauan.