LUMINASIA.ID - Pemerintah Indonesia belum mengambil keputusan terkait permintaan orang tua Reynhard Sinaga yang mengajukan surat kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memulangkan putra mereka dari Inggris.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra membenarkan adanya surat tersebut, namun menegaskan bahwa pemerintah belum membahas ataupun menindaklanjuti permohonan itu.
“Iya, orang tuanya memang mengirim surat, tapi kami belum membahas sama sekali,” kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/11).
Yusril menjelaskan bahwa surat permohonan tersebut akan dipelajari dan dikaji secara menyeluruh sebelum disampaikan kepada Presiden.
“Kami tentu akan memberikan telaah dan pertimbangan kepada Presiden Prabowo terkait surat itu. Namun sejauh ini belum ada rencana pemulangan,” ujarnya.
Hingga kini, pemerintah belum memiliki kebijakan atau langkah resmi untuk memulangkan Reynhard Sinaga, terpidana seumur hidup asal Indonesia yang saat ini menjalani hukuman di Inggris.
Reynhard dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Manchester pada 2020, setelah dinyatakan bersalah melakukan serangan seksual terhadap puluhan pria di Inggris. Hakim memutuskan bahwa Reynhard harus menjalani 30 tahun masa hukuman sebelum dapat mengajukan pengampunan.
Kasus ini kembali menjadi sorotan setelah Reynhard dilaporkan diserang oleh narapidana lain di penjara Inggris. Pelaku penyerangan tersebut kini sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Manchester.
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menilai bahwa langkah pemulangan narapidana dari luar negeri sebaiknya difokuskan pada warga negara Indonesia yang memiliki catatan baik selama menjalani hukuman.
“Menurut saya, akan lebih bermanfaat jika kita memulangkan narapidana yang berperilaku baik,” ujar Agus di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta, Selasa (25/2).
Agus juga menjelaskan bahwa Indonesia telah menjalin kesepakatan dengan sejumlah negara seperti Australia, Prancis, dan Filipina dalam hal pemulangan narapidana asing secara resiprokal atau saling menguntungkan antarnegara.
“Sudah ada kesepakatan bahwa perlakuan harus seimbang. Jika kita memulangkan warga mereka, maka kita juga bisa meminta hal serupa untuk WNI yang dipenjara di luar negeri,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kementerian Imipas menyatakan belum dilibatkan dalam pembahasan terkait pemulangan Reynhard Sinaga dari Inggris.
“Belum ada perkembangan signifikan mengenai wacana pemulangan tersebut,” kata Agus.
Kasus Reynhard Sinaga menjadi perhatian publik karena menyangkut aspek hukum internasional, hak asasi manusia, serta kebijakan diplomatik antara pemerintah Indonesia dan Inggris.

