Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Peristiwa

Dideportasi dari Bali, Selebgram Onlyfans Bonnie Blue Dicekal Masuk Indonesia 10 Tahun

Rabu, 24 Desember 2025 18:50
Editor: diku
  • Bagikan
(via AFP)

LUMINASIA.ID, NASIONAL - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia memastikan sanksi penangkalan masuk ke Indonesia selama 10 tahun terhadap Bonnie Blue. Kepastian itu disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, pada Senin (22/12/2025).

Dilansir DetikTravel, Yuldi meluruskan klaim Bonnie Blue di media asing yang menyebut masa penangkalan hanya enam bulan. “Betul, [kami tangkal selama] 10 tahun, bukan enam bulan seperti yang disebutkan yang bersangkutan dalam video,” ujar Yuldi dalam keterangan tertulis di Jakarta, dikutip Antara, Senin (22/12/2025).

Menurut dia, pengajuan penangkalan telah dilakukan sejak 12 Desember 2025 oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Keputusan tersebut dituangkan dalam surat bernomor WIM.20-GR.03.02-19449 sebagai tindak lanjut atas pelanggaran hukum dan penyalahgunaan izin tinggal selama yang bersangkutan berada di Bali.

Kasus ini bermula dari laporan serta keresahan masyarakat terkait aktivitas Bonnie Blue bersama belasan warga negara asing yang dinilai mengganggu ketertiban umum. Pada 4 Desember 2025, Bonnie dan sejumlah WNA diamankan Polres Badung di sebuah studio di kawasan Pererenan atas dugaan pembuatan konten pornografi.

Hasil pemeriksaan barang bukti memang menemukan adanya video dewasa. Namun, kepolisian menyatakan unsur pidana tidak terpenuhi karena konten tersebut disebut hanya untuk dokumentasi pribadi dan tidak disebarluaskan. Meski demikian, aparat tetap memproses para WNA atas dugaan pelanggaran lalu lintas.

Dalam peristiwa itu, Bonnie ditangkap bersama LAJ (27), INL (24), dan JJT (28) setelah menggunakan mobil bak terbuka bertuliskan “Bonnie Blue’s Bangbus” untuk berkeliling Bali demi kepentingan konten. Pengadilan Negeri Denpasar kemudian menyatakan Bonnie dan LAJ terbukti bersalah melanggar Pasal 303 juncto Pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dari aspek keimigrasian, Yuldi menegaskan bahwa meskipun dugaan pornografi tidak terbukti, Bonnie dan rekan-rekannya masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan atau VoA. Visa yang seharusnya digunakan untuk kegiatan wisata tersebut justru dipakai untuk aktivitas produksi konten komersial yang berpotensi menimbulkan keresahan.

“Sehingga kami menjatuhkan sanksi penangkalan selama 10 tahun karena aktivitas tersebut tidak selaras dengan upaya pemerintah dalam menjaga citra pariwisata Bali yang berkualitas dan menghormati nilai budaya lokal,” kata Yuldi.

Tags: Bonnie Blue Bali Internasional Onlyfans

Baca Juga

Tersingkir dari Hobart International, Emma Raducanu Bidik Kebangkitan di Australian Open 2026
Tersingkir dari Hobart International, Emma Raducanu Bidik Kebangkitan di Australian Open 2026
Profil Lengkap Member ZEROBASEONE (ZB1), Grup Hasil BOYS PLANET yang Mendunia
Profil Lengkap Member ZEROBASEONE (ZB1), Grup Hasil BOYS PLANET yang Mendunia
Kevin Rudd Pernah Hina Trump, Kini Mundur dari Dubes Australia di AS dan Pimpin Asia Society
Kevin Rudd Pernah Hina Trump, Kini Mundur dari Dubes Australia di AS dan Pimpin Asia Society
Samsung Galaxy A07 Resmi Dirilis: Layar 120Hz, Baterai 6000mAh, dan Android 16
Samsung Galaxy A07 Resmi Dirilis: Layar 120Hz, Baterai 6000mAh, dan Android 16
NASA Siapkan Artemis 2, Misi Manusia ke Bulan Pertama dalam 50 Tahun Segera Diluncurkan
NASA Siapkan Artemis 2, Misi Manusia ke Bulan Pertama dalam 50 Tahun Segera Diluncurkan
Netflix One Piece Season 2 Makin Ambisius: 33 Pemeran Baru, Chopper dan Nico Robin Hadir, Rilis Mundur ke Maret 2026
Netflix One Piece Season 2 Makin Ambisius: 33 Pemeran Baru, Chopper dan Nico Robin Hadir, Rilis Mundur ke Maret 2026

Populer

  • 1
    Zulkifli Terpilih Nahkodai PGRI Cabang Bajeng Lima Tahun ke Depan
  • 2
    Harga Emas Hari Ini Antam Turun Rp43.000, Pecahan 1 Gram Kini Rp2.904.000
  • 3
    Harga Emas Hari Ini, Antam Jadi Rp2,95 Juta
  • 4
    Saham Grup Bakrie Menguat, BUMI Pimpin Lonjakan Transaksi Sepekan
  • 5
    Harga Emas Hari Ini, Antam Mulai Rp1,527 Juta

Ekonomi

  • Harga Emas Antam di Makassar Hari Ini Stabil, Pecahan 1 Gram Tembus Rp2,95 Juta
    Harga Emas Antam di Makassar Hari Ini Stabil, Pecahan 1 Gram Tembus Rp2,95 Juta
  • Saham BMRI Masuk dalam Saham dengan Pembelian ASing Terbesar
    Saham BMRI Masuk dalam Saham dengan Pembelian ASing Terbesar
  • Harga Emas Hari Ini, Antam Mulai Rp1,527 Juta
    Harga Emas Hari Ini, Antam Mulai Rp1,527 Juta

Peristiwa

  • Perbedaan Awal Ramadhan 2026 Jadi Ruang Edukasi Ilmiah dan Toleransi Umat
    Perbedaan Awal Ramadhan 2026 Jadi Ruang Edukasi Ilmiah dan Toleransi Umat
  • Sambut Ramadhan, PHI Bersih-Bersih Masjid Anshar Somba Opu
    Sambut Ramadhan, PHI Bersih-Bersih Masjid Anshar Somba Opu
  • Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak, Anak Buron Riza Chalid Minta Keadilan ke Prabowo Subianto
    Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak, Anak Buron Riza Chalid Minta Keadilan ke Prabowo Subianto
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID