LUMINASIA.ID, NASIONAL - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia memastikan sanksi penangkalan masuk ke Indonesia selama 10 tahun terhadap Bonnie Blue. Kepastian itu disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, pada Senin (22/12/2025).
Dilansir DetikTravel, Yuldi meluruskan klaim Bonnie Blue di media asing yang menyebut masa penangkalan hanya enam bulan. “Betul, [kami tangkal selama] 10 tahun, bukan enam bulan seperti yang disebutkan yang bersangkutan dalam video,” ujar Yuldi dalam keterangan tertulis di Jakarta, dikutip Antara, Senin (22/12/2025).
Menurut dia, pengajuan penangkalan telah dilakukan sejak 12 Desember 2025 oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Keputusan tersebut dituangkan dalam surat bernomor WIM.20-GR.03.02-19449 sebagai tindak lanjut atas pelanggaran hukum dan penyalahgunaan izin tinggal selama yang bersangkutan berada di Bali.
Kasus ini bermula dari laporan serta keresahan masyarakat terkait aktivitas Bonnie Blue bersama belasan warga negara asing yang dinilai mengganggu ketertiban umum. Pada 4 Desember 2025, Bonnie dan sejumlah WNA diamankan Polres Badung di sebuah studio di kawasan Pererenan atas dugaan pembuatan konten pornografi.
Hasil pemeriksaan barang bukti memang menemukan adanya video dewasa. Namun, kepolisian menyatakan unsur pidana tidak terpenuhi karena konten tersebut disebut hanya untuk dokumentasi pribadi dan tidak disebarluaskan. Meski demikian, aparat tetap memproses para WNA atas dugaan pelanggaran lalu lintas.
Dalam peristiwa itu, Bonnie ditangkap bersama LAJ (27), INL (24), dan JJT (28) setelah menggunakan mobil bak terbuka bertuliskan “Bonnie Blue’s Bangbus” untuk berkeliling Bali demi kepentingan konten. Pengadilan Negeri Denpasar kemudian menyatakan Bonnie dan LAJ terbukti bersalah melanggar Pasal 303 juncto Pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dari aspek keimigrasian, Yuldi menegaskan bahwa meskipun dugaan pornografi tidak terbukti, Bonnie dan rekan-rekannya masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan atau VoA. Visa yang seharusnya digunakan untuk kegiatan wisata tersebut justru dipakai untuk aktivitas produksi konten komersial yang berpotensi menimbulkan keresahan.
“Sehingga kami menjatuhkan sanksi penangkalan selama 10 tahun karena aktivitas tersebut tidak selaras dengan upaya pemerintah dalam menjaga citra pariwisata Bali yang berkualitas dan menghormati nilai budaya lokal,” kata Yuldi.

