Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Peristiwa

Dideportasi dari Bali, Selebgram Onlyfans Bonnie Blue Dicekal Masuk Indonesia 10 Tahun

Rabu, 24 Desember 2025 18:50
Editor: diku
  • Bagikan
(via AFP)

LUMINASIA.ID, NASIONAL - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia memastikan sanksi penangkalan masuk ke Indonesia selama 10 tahun terhadap Bonnie Blue. Kepastian itu disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, pada Senin (22/12/2025).

Dilansir DetikTravel, Yuldi meluruskan klaim Bonnie Blue di media asing yang menyebut masa penangkalan hanya enam bulan. “Betul, [kami tangkal selama] 10 tahun, bukan enam bulan seperti yang disebutkan yang bersangkutan dalam video,” ujar Yuldi dalam keterangan tertulis di Jakarta, dikutip Antara, Senin (22/12/2025).

Menurut dia, pengajuan penangkalan telah dilakukan sejak 12 Desember 2025 oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Keputusan tersebut dituangkan dalam surat bernomor WIM.20-GR.03.02-19449 sebagai tindak lanjut atas pelanggaran hukum dan penyalahgunaan izin tinggal selama yang bersangkutan berada di Bali.

Kasus ini bermula dari laporan serta keresahan masyarakat terkait aktivitas Bonnie Blue bersama belasan warga negara asing yang dinilai mengganggu ketertiban umum. Pada 4 Desember 2025, Bonnie dan sejumlah WNA diamankan Polres Badung di sebuah studio di kawasan Pererenan atas dugaan pembuatan konten pornografi.

Hasil pemeriksaan barang bukti memang menemukan adanya video dewasa. Namun, kepolisian menyatakan unsur pidana tidak terpenuhi karena konten tersebut disebut hanya untuk dokumentasi pribadi dan tidak disebarluaskan. Meski demikian, aparat tetap memproses para WNA atas dugaan pelanggaran lalu lintas.

Dalam peristiwa itu, Bonnie ditangkap bersama LAJ (27), INL (24), dan JJT (28) setelah menggunakan mobil bak terbuka bertuliskan “Bonnie Blue’s Bangbus” untuk berkeliling Bali demi kepentingan konten. Pengadilan Negeri Denpasar kemudian menyatakan Bonnie dan LAJ terbukti bersalah melanggar Pasal 303 juncto Pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dari aspek keimigrasian, Yuldi menegaskan bahwa meskipun dugaan pornografi tidak terbukti, Bonnie dan rekan-rekannya masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan atau VoA. Visa yang seharusnya digunakan untuk kegiatan wisata tersebut justru dipakai untuk aktivitas produksi konten komersial yang berpotensi menimbulkan keresahan.

“Sehingga kami menjatuhkan sanksi penangkalan selama 10 tahun karena aktivitas tersebut tidak selaras dengan upaya pemerintah dalam menjaga citra pariwisata Bali yang berkualitas dan menghormati nilai budaya lokal,” kata Yuldi.

Tags: Bonnie Blue Bali Internasional Onlyfans

Baca Juga

Anak Bos Kejahatan Ukraina Diculik di Bali, Siapa Igor Komarov? Video Tebusan Rp150 Miliar Beredar
Anak Bos Kejahatan Ukraina Diculik di Bali, Siapa Igor Komarov? Video Tebusan Rp150 Miliar Beredar
Pemkab Gowa Genjot Cakupan MBG bagi Ibu Hamil, Menyusui, dan Balita
Pemkab Gowa Genjot Cakupan MBG bagi Ibu Hamil, Menyusui, dan Balita
Tersingkir dari Hobart International, Emma Raducanu Bidik Kebangkitan di Australian Open 2026
Tersingkir dari Hobart International, Emma Raducanu Bidik Kebangkitan di Australian Open 2026
Profil Lengkap Member ZEROBASEONE (ZB1), Grup Hasil BOYS PLANET yang Mendunia
Profil Lengkap Member ZEROBASEONE (ZB1), Grup Hasil BOYS PLANET yang Mendunia
Kevin Rudd Pernah Hina Trump, Kini Mundur dari Dubes Australia di AS dan Pimpin Asia Society
Kevin Rudd Pernah Hina Trump, Kini Mundur dari Dubes Australia di AS dan Pimpin Asia Society
Samsung Galaxy A07 Resmi Dirilis: Layar 120Hz, Baterai 6000mAh, dan Android 16
Samsung Galaxy A07 Resmi Dirilis: Layar 120Hz, Baterai 6000mAh, dan Android 16

Populer

  • 1
    3 April 2026 Libur Apa? Ini Makna Jumat Agung dan Dampak Long Weekend di Indonesia
  • 2
    Pastikan Stok Aman, Bupati Sinjai Minta Warga Tidak Panik dan Beli BBM Sesuai Kebutuhan
  • 3
    Viral! Clara Shinta Ungkap Alexander Assad Selingkuh, Padahal Baru Nikah Agustus 2025
  • 4
    Harga BBM di Sulsel Hari Ini, Diprediksi Naik Awal April
  • 5
    Realisasi Belanja APBN 2026 di Sulsel Capai Rp8,18 Triliun, Penerimaan Pajak Rp1,45 T

Ekonomi

  • Lonjakan Trafik Data XLSMART Tembus 21 Persen Saat Lebaran 2026, Aktivitas Digital Meningkat Tajam
    Lonjakan Trafik Data XLSMART Tembus 21 Persen Saat Lebaran 2026, Aktivitas Digital Meningkat Tajam
  • Pelindo Regional 4 Catat 758 Ribu Penumpang Lebaran 2026, Naik 10,41 Persen
    Pelindo Regional 4 Catat 758 Ribu Penumpang Lebaran 2026, Naik 10,41 Persen
  • 1 April 2026 Harga BBM Tetap, Tidak Naik!
    1 April 2026 Harga BBM Tetap, Tidak Naik!

Peristiwa

  • Niat Puasa Senin Kamis Lengkap Arab, Latin, dan Arti: Amalan Sunnah yang Sarat Makna Spiritual
    Niat Puasa Senin Kamis Lengkap Arab, Latin, dan Arti: Amalan Sunnah yang Sarat Makna Spiritual
  • 3 April 2026 Libur Apa? Ini Makna Jumat Agung dan Dampak Long Weekend di Indonesia
    3 April 2026 Libur Apa? Ini Makna Jumat Agung dan Dampak Long Weekend di Indonesia
  • Jadwal Sholat Makassar Hari Ini, 2 April 2026: Dzuhur Pukul 12.07 WITA, Simak Waktu Lengkapnya
    Jadwal Sholat Makassar Hari Ini, 2 April 2026: Dzuhur Pukul 12.07 WITA, Simak Waktu Lengkapnya
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID