Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Peristiwa

Dideportasi dari Bali, Selebgram Onlyfans Bonnie Blue Dicekal Masuk Indonesia 10 Tahun

Rabu, 24 Desember 2025 18:50
Editor: diku
  • Bagikan
(via AFP)

LUMINASIA.ID, NASIONAL - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia memastikan sanksi penangkalan masuk ke Indonesia selama 10 tahun terhadap Bonnie Blue. Kepastian itu disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, pada Senin (22/12/2025).

Dilansir DetikTravel, Yuldi meluruskan klaim Bonnie Blue di media asing yang menyebut masa penangkalan hanya enam bulan. “Betul, [kami tangkal selama] 10 tahun, bukan enam bulan seperti yang disebutkan yang bersangkutan dalam video,” ujar Yuldi dalam keterangan tertulis di Jakarta, dikutip Antara, Senin (22/12/2025).

Menurut dia, pengajuan penangkalan telah dilakukan sejak 12 Desember 2025 oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Keputusan tersebut dituangkan dalam surat bernomor WIM.20-GR.03.02-19449 sebagai tindak lanjut atas pelanggaran hukum dan penyalahgunaan izin tinggal selama yang bersangkutan berada di Bali.

Kasus ini bermula dari laporan serta keresahan masyarakat terkait aktivitas Bonnie Blue bersama belasan warga negara asing yang dinilai mengganggu ketertiban umum. Pada 4 Desember 2025, Bonnie dan sejumlah WNA diamankan Polres Badung di sebuah studio di kawasan Pererenan atas dugaan pembuatan konten pornografi.

Hasil pemeriksaan barang bukti memang menemukan adanya video dewasa. Namun, kepolisian menyatakan unsur pidana tidak terpenuhi karena konten tersebut disebut hanya untuk dokumentasi pribadi dan tidak disebarluaskan. Meski demikian, aparat tetap memproses para WNA atas dugaan pelanggaran lalu lintas.

Dalam peristiwa itu, Bonnie ditangkap bersama LAJ (27), INL (24), dan JJT (28) setelah menggunakan mobil bak terbuka bertuliskan “Bonnie Blue’s Bangbus” untuk berkeliling Bali demi kepentingan konten. Pengadilan Negeri Denpasar kemudian menyatakan Bonnie dan LAJ terbukti bersalah melanggar Pasal 303 juncto Pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dari aspek keimigrasian, Yuldi menegaskan bahwa meskipun dugaan pornografi tidak terbukti, Bonnie dan rekan-rekannya masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan atau VoA. Visa yang seharusnya digunakan untuk kegiatan wisata tersebut justru dipakai untuk aktivitas produksi konten komersial yang berpotensi menimbulkan keresahan.

“Sehingga kami menjatuhkan sanksi penangkalan selama 10 tahun karena aktivitas tersebut tidak selaras dengan upaya pemerintah dalam menjaga citra pariwisata Bali yang berkualitas dan menghormati nilai budaya lokal,” kata Yuldi.

Tags: Bonnie Blue Bali Internasional Onlyfans

Baca Juga

Ini Kronologi Bule Australia Habisi Anak dan Dirinya di Bali, Jeritan 'I Love You Daddy' Bikin Miris
Ini Kronologi Bule Australia Habisi Anak dan Dirinya di Bali, Jeritan 'I Love You Daddy' Bikin Miris
Gempa M 7,1 Guncang Kumamoto, KBRI Imbau WNI Waspadai Gempa Susulan
Gempa M 7,1 Guncang Kumamoto, KBRI Imbau WNI Waspadai Gempa Susulan
Intip Fasilitas dan Tarif Menginap di The Ululani Bali, Lokasi Syuting Sinetron Terikat Janji
Intip Fasilitas dan Tarif Menginap di The Ululani Bali, Lokasi Syuting Sinetron Terikat Janji
Gempa Hari Ini Magnitudo 5 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Jember Jawa Timur, dan Kaimana Papua Barat, Terasa Hingga Bali
Gempa Hari Ini Magnitudo 5 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Jember Jawa Timur, dan Kaimana Papua Barat, Terasa Hingga Bali
Anak Bos Kejahatan Ukraina Diculik di Bali, Siapa Igor Komarov? Video Tebusan Rp150 Miliar Beredar
Anak Bos Kejahatan Ukraina Diculik di Bali, Siapa Igor Komarov? Video Tebusan Rp150 Miliar Beredar
Pemkab Gowa Genjot Cakupan MBG bagi Ibu Hamil, Menyusui, dan Balita
Pemkab Gowa Genjot Cakupan MBG bagi Ibu Hamil, Menyusui, dan Balita

Populer

  • 1
    VIRAL Haji Isam Bakal Ambil Alih BCA, Ini Kata Manajemen Bank Central Asia
  • 2
    Pelindo Jasa Maritim Evaluasi Layanan Pemanduan dan Penundaan Kapal di Perairan Bontang
  • 3
    PT Vale Bawa 37 Produk UMKM Binaan dari Tiga Wilayah ke Kriyanusa 2026
  • 4
    Nikah Gratis di Makassar untuk 210 Pasangan, Daftar Lewat LONTARA+ Mulai Hari Ini
  • 5
    Dari Keluhan Konsumen, Mekanik AHASS Terus Asah Kemampuan

Ekonomi

  • Ikut Jual Rumah di Bukit Baruga Bisa Dapat Rp15 Juta, Ini Caranya
    Ikut Jual Rumah di Bukit Baruga Bisa Dapat Rp15 Juta, Ini Caranya
  • LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Simpanan hingga Januari 2027
    LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Simpanan hingga Januari 2027
  • RUPSLB Indosat Perpanjang Masa Jabatan Vikram Sinha, Transformasi AI Dilanjutkan
    RUPSLB Indosat Perpanjang Masa Jabatan Vikram Sinha, Transformasi AI Dilanjutkan

Peristiwa

  • Ada Pintu Tak Berpagar di Belakang Lapas Cibinong, Terparkir 2 MObil Mewah Misterius
    Ada Pintu Tak Berpagar di Belakang Lapas Cibinong, Terparkir 2 MObil Mewah Misterius
  • Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
    Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
  • Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
    Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID