Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Peristiwa

Dideportasi dari Bali, Selebgram Onlyfans Bonnie Blue Dicekal Masuk Indonesia 10 Tahun

Rabu, 24 Desember 2025 18:50
Editor: diku
  • Bagikan
(via AFP)

LUMINASIA.ID, NASIONAL - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia memastikan sanksi penangkalan masuk ke Indonesia selama 10 tahun terhadap Bonnie Blue. Kepastian itu disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, pada Senin (22/12/2025).

Dilansir DetikTravel, Yuldi meluruskan klaim Bonnie Blue di media asing yang menyebut masa penangkalan hanya enam bulan. “Betul, [kami tangkal selama] 10 tahun, bukan enam bulan seperti yang disebutkan yang bersangkutan dalam video,” ujar Yuldi dalam keterangan tertulis di Jakarta, dikutip Antara, Senin (22/12/2025).

Menurut dia, pengajuan penangkalan telah dilakukan sejak 12 Desember 2025 oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Keputusan tersebut dituangkan dalam surat bernomor WIM.20-GR.03.02-19449 sebagai tindak lanjut atas pelanggaran hukum dan penyalahgunaan izin tinggal selama yang bersangkutan berada di Bali.

Kasus ini bermula dari laporan serta keresahan masyarakat terkait aktivitas Bonnie Blue bersama belasan warga negara asing yang dinilai mengganggu ketertiban umum. Pada 4 Desember 2025, Bonnie dan sejumlah WNA diamankan Polres Badung di sebuah studio di kawasan Pererenan atas dugaan pembuatan konten pornografi.

Hasil pemeriksaan barang bukti memang menemukan adanya video dewasa. Namun, kepolisian menyatakan unsur pidana tidak terpenuhi karena konten tersebut disebut hanya untuk dokumentasi pribadi dan tidak disebarluaskan. Meski demikian, aparat tetap memproses para WNA atas dugaan pelanggaran lalu lintas.

Dalam peristiwa itu, Bonnie ditangkap bersama LAJ (27), INL (24), dan JJT (28) setelah menggunakan mobil bak terbuka bertuliskan “Bonnie Blue’s Bangbus” untuk berkeliling Bali demi kepentingan konten. Pengadilan Negeri Denpasar kemudian menyatakan Bonnie dan LAJ terbukti bersalah melanggar Pasal 303 juncto Pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dari aspek keimigrasian, Yuldi menegaskan bahwa meskipun dugaan pornografi tidak terbukti, Bonnie dan rekan-rekannya masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan atau VoA. Visa yang seharusnya digunakan untuk kegiatan wisata tersebut justru dipakai untuk aktivitas produksi konten komersial yang berpotensi menimbulkan keresahan.

“Sehingga kami menjatuhkan sanksi penangkalan selama 10 tahun karena aktivitas tersebut tidak selaras dengan upaya pemerintah dalam menjaga citra pariwisata Bali yang berkualitas dan menghormati nilai budaya lokal,” kata Yuldi.

Tags: Bonnie Blue Bali Internasional Onlyfans

Baca Juga

Gempa M 7,1 Guncang Kumamoto, KBRI Imbau WNI Waspadai Gempa Susulan
Gempa M 7,1 Guncang Kumamoto, KBRI Imbau WNI Waspadai Gempa Susulan
Intip Fasilitas dan Tarif Menginap di The Ululani Bali, Lokasi Syuting Sinetron Terikat Janji
Intip Fasilitas dan Tarif Menginap di The Ululani Bali, Lokasi Syuting Sinetron Terikat Janji
Gempa Hari Ini Magnitudo 5 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Jember Jawa Timur, dan Kaimana Papua Barat, Terasa Hingga Bali
Gempa Hari Ini Magnitudo 5 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Jember Jawa Timur, dan Kaimana Papua Barat, Terasa Hingga Bali
Anak Bos Kejahatan Ukraina Diculik di Bali, Siapa Igor Komarov? Video Tebusan Rp150 Miliar Beredar
Anak Bos Kejahatan Ukraina Diculik di Bali, Siapa Igor Komarov? Video Tebusan Rp150 Miliar Beredar
Pemkab Gowa Genjot Cakupan MBG bagi Ibu Hamil, Menyusui, dan Balita
Pemkab Gowa Genjot Cakupan MBG bagi Ibu Hamil, Menyusui, dan Balita
Tersingkir dari Hobart International, Emma Raducanu Bidik Kebangkitan di Australian Open 2026
Tersingkir dari Hobart International, Emma Raducanu Bidik Kebangkitan di Australian Open 2026

Populer

  • 1
    BMKG: Siaga Tsunami di Selayar, Jeneponto, dan Bantaeng! Bone hingga Palopo Waspada
  • 2
    Gempa Magnitudo 7,7 Guncang Flores, Getarannya Terasa hingga Makassar
  • 3
    CEO Kalla Toyota Robby Wijaya Raih Sulsel Industry Marketing Champion 2026 Kategori Otomotif
  • 4
    XLSMART Hadirkan Promo Kemerdekaan, Paket Data Mulai Rp29 Ribu hingga Diskon Internet Rumah 40 Persen
  • 5
    Kemkomdigi, Indosat, NVIDIA, dan UGM Resmikan Pusat AI Berbasis Kampus Pertama di Indonesia

Ekonomi

  • KIMA Menang di MA, Aset 11.903 Meter Persegi Kembali Diamankan demi Kepastian Investasi
    KIMA Menang di MA, Aset 11.903 Meter Persegi Kembali Diamankan demi Kepastian Investasi
  • Kemkomdigi, Indosat, NVIDIA, dan UGM Resmikan Pusat AI Berbasis Kampus Pertama di Indonesia
    Kemkomdigi, Indosat, NVIDIA, dan UGM Resmikan Pusat AI Berbasis Kampus Pertama di Indonesia
  • Pakai Smartfren Bisa Internetan 5G Sepuasnya di Seluruh Makassar, Tanpa Batas Kuota dan Kecepatan Harga Mulai Rp40 Ribuan
    Pakai Smartfren Bisa Internetan 5G Sepuasnya di Seluruh Makassar, Tanpa Batas Kuota dan Kecepatan Harga Mulai Rp40 Ribuan

Peristiwa

  • Gus Kikin Nyatakan Siap Maju Ketua Umum PBNU, Disambut Ratusan Kader NU di Makassar
    Gus Kikin Nyatakan Siap Maju Ketua Umum PBNU, Disambut Ratusan Kader NU di Makassar
  • Kebuntuan Diplomatik AS-Iran Perihal Selat Hormuz Membuat Harga Minyak Dunia Kembali Melonjak
    Kebuntuan Diplomatik AS-Iran Perihal Selat Hormuz Membuat Harga Minyak Dunia Kembali Melonjak
  • Cek Desil Kemensos Agustus 2026, Ini Link Resmi dan Cara Melihatnya
    Cek Desil Kemensos Agustus 2026, Ini Link Resmi dan Cara Melihatnya
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID