LUMINASIA.ID, MAKASSAR - Komitmen menghadirkan demokrasi hingga ke tingkat paling dasar masyarakat yang dijanjikan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, resmi direalisasikan. Sebanyak 6.032 Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) periode 2025–2030 dilantik secara serentak di Lapangan Karebosi, Senin (29/12/2025).
Pelantikan massal tersebut menjadi penanda babak baru demokrasi lokal di Makassar, karena seluruh RT dan RW yang dilantik merupakan hasil pemilihan langsung oleh warga di wilayah masing-masing. Mekanisme ini dinilai memperkuat partisipasi masyarakat pada level akar rumput.
Dari total 6.032 perangkat lingkungan yang dikukuhkan, sebanyak 5.027 merupakan Ketua RT dan 1.005 Ketua RW. Mereka diharapkan menjadi garda terdepan pelayanan publik, sekaligus mitra strategis pemerintah dalam menjaga ketertiban dan kualitas hidup warga.
Munafri menegaskan, prosesi pelantikan bukan sekadar seremoni. Menurutnya, sejak hari pertama, para RT dan RW sudah memikul tanggung jawab besar dengan indikator kinerja yang jelas.
“Ketua RT dan RW yang sudah dilantik ini ada beberapa indikator yang harus diselesaikan,” tegas Munafri.
Persoalan pertama yang menjadi sorotan adalah sampah, yang disebut masih menjadi problem utama masyarakat. Munafri menekankan peran RT dan RW untuk memberi pemahaman utuh kepada warga, khususnya terkait kebijakan subsidi pembayaran sampah.
Ia menegaskan polemik soal sampah gratis harus dijelaskan secara terang bahwa subsidi hanya diberikan kepada kelompok masyarakat tertentu sesuai standar penghasilan.
“Nah, ini yang harus turun ke tengah masyarakat supaya tidak ada ambigu di masyarakat,” jelasnya.
Indikator berikutnya menyangkut sistem pengelolaan sampah terintegrasi. Munafri meminta keterlibatan aktif warga melalui koordinasi RT dan RW agar kebersihan lingkungan terjaga.
“Dengan sistem ini, untuk memastikan bahwa proses sampah yang ada di wilayahnya itu bisa terdistribusi atau terbagi dengan baik,” ujarnya.
Aspek ketiga yang ditekankan adalah ketertiban dan keamanan lingkungan. Setiap RT diminta memiliki data kependudukan yang akurat agar tidak ada warga yang tinggal tanpa terdata.
“Ke depan kita akan memberlakukan kembali bahwa melapor orang-orang yang datang,” kata Munafri.
Ia menambahkan, sistem keamanan lingkungan harus dijalankan secara kolektif dan melibatkan unsur TNI serta Polri.
“Tentu bersama dengan pihak-pihak baik TNI maupun Polri untuk menjadi satu bagian yang tidak terpisahkan untuk menjaga ketertiban lingkungan masyarakat,” lanjutnya.
Pemberdayaan ekonomi warga menjadi indikator keempat. Munafri mendorong RT dan RW agar aktif memfasilitasi tumbuhnya UMKM di lingkungan masing-masing.
“Melihat apakah mereka mampu membangun kegiatan-kegiatan usaha dalam bentuk UMKM dan sebagainya yang harus disupport oleh pemerintah,” terangnya.
Menurut Munafri, meski tugas RT dan RW cukup kompleks, fungsi utama mereka adalah memastikan koordinasi berjalan baik dan informasi pemerintah tersampaikan secara valid. Ia menyoroti seringnya informasi keliru beredar di masyarakat.
“Nah, ini kalau RT/RW ini menjadi corong sahnya pemerintah untuk menyampaikan apa yang akan diberitakan kepada masyarakat,” imbuhnya.
Terkait evaluasi, Munafri memastikan penilaian kinerja akan dilakukan setiap bulan. Evaluasi tersebut bukan semata soal insentif, tetapi juga untuk mengukur kedekatan sosial RT/RW dengan warga.
“Indikator-indikator itu bukan memastikan bahwa itu adalah nilai insentif dan sebagainya, bukan itu, tetapi bagaimana kedekatan bonding mereka dengan masyarakat itu bisa terjalin dengan baik,” jelasnya.
Ia juga menyinggung penertiban penggunaan ruang publik, termasuk parkir dan aktivitas berjualan di lokasi berisiko.
“Tidak dilarang untuk berjualan, tidak dilarang untuk mencari nafkah di Kota Makassar, tapi jangan berjualan di tempat-tempat yang dilarang,” tegas Munafri.
Pemerintah Kota Makassar, kata dia, akan menyusun pengaturan yang lebih detail terkait zona parkir dan lokasi berjualan.
“Akan ada penegasan, akan ada pengaturan yang detail seperti apa, di mana posisi-posisi parkir itu,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar, Andi Anshar, menegaskan RT dan RW merupakan bagian integral dari struktur pemerintahan kecamatan dan kelurahan.
“RT dan RW itu sejatinya adalah bagian dari kecamatan dan kelurahan. Jadi setelah dilantik, secara resmi mereka sudah bisa langsung bertugas,” ujarnya.
Andi Anshar menjelaskan peran RT dan RW sangat strategis dalam perencanaan pembangunan, terutama melalui forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Karena itu, mereka diminta aktif berkoordinasi dengan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), lurah, dan camat.
“Dalam Musrenbang, mereka kembali pada tupoksi dan fungsinya, merencanakan pembangunan bersama LPM, lurah, dan camat di wilayah masing-masing,” jelasnya.
Terkait evaluasi kinerja, ia menegaskan mekanisme penilaian tetap mengacu pada regulasi, yakni Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 82 Tahun 2022 serta Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2024 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Lainnya.
“Penilaian kinerja RT dan RW itu ada pada lurah, camat, dan Ketua LPM. Jadi kembali ke tiga tim penilai ini,” ungkapnya.
Ia memastikan seluruh RT dan RW telah lengkap dilantik, dengan total 1.005 Ketua RW dan 5.027 Ketua RT se-Kota Makassar. Andi Anshar juga menyinggung wacana pemberlakuan kembali tamu wajib lapor 1x24 jam.
“Seperti yang disampaikan pimpinan, wacana tamu wajib lapor 1x24 jam itu memang sudah ada dalam Perwali dan menjadi bagian dari indikator penilaian RT dan RW,” tuturnya.
Lebih lanjut, Pemerintah Kota Makassar akan menerapkan skema insentif berbasis kinerja bagi RT dan RW. Besaran insentif tidak lagi seragam, melainkan disesuaikan dengan capaian indikator tiap bulan.
“Gaji atau insentif yang diberikan tidak tetap. Ketua RT dan RW akan mendapatkan insentif sesuai dengan capaian atau hasil kinerja mereka setiap bulan,” ujar Andi Anshar.
Skema tersebut mulai berlaku bagi RT dan RW yang dilantik pada 29 Desember 2025, dengan tiga rentang insentif: Rp300 ribu–Rp600 ribu, Rp600 ribu–Rp900 ribu, serta Rp900 ribu–Rp1,2 juta per bulan. Penilaian kinerja mengacu pada sembilan indikator utama dalam Perwali Nomor 3 Tahun 2024, mencakup pengelolaan Lorong Wisata, Bank Sampah, retribusi sampah, kepatuhan PBB, program Sombere dan Smart City, hingga kelengkapan administrasi.

