LUMINASIA.ID - Menjelang akhir tahun, pertanyaan seputar apakah 31 Desember libur dan apakah 2 Januari cuti bersama kembali ramai dicari masyarakat.
Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri telah memberikan kepastian mengenai status hari kerja di penghujung 2025 sekaligus merilis kalender libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.
31 Desember 2025 Bukan Hari Libur Nasional
Berdasarkan SKB Tiga Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, tanggal 31 Desember 2025 tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional maupun cuti bersama.
Dengan demikian, aktivitas perkantoran, layanan publik, serta kegiatan kerja pada tanggal tersebut tetap berjalan normal seperti hari kerja biasa.
Pada bulan Desember 2025, pemerintah hanya menetapkan 25 Desember (Hari Raya Natal) dan 26 Desember 2025 (cuti bersama Natal) sebagai tanggal merah. Tidak ada tambahan libur resmi pada malam pergantian tahun.
Meski bukan hari libur nasional, pekerja tetap memiliki opsi mengajukan cuti tahunan pada 31 Desember 2025, selama masih memiliki sisa hak cuti dan mendapat persetujuan dari perusahaan. Pengajuan cuti ini bersifat pribadi dan mengikuti kebijakan internal masing-masing instansi atau tempat kerja.
Opsi cuti tahunan ini kerap dimanfaatkan pekerja untuk memperpanjang libur akhir tahun, khususnya bagi yang ingin menyambung libur Natal dan Tahun Baru.
Ada Kebijakan WFA hingga 31 Desember
Selain ketentuan libur dan cuti, pemerintah juga menerbitkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) menjelang libur Natal dan Tahun Baru. Melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/10/HK.04/XII/2025, perusahaan diimbau dapat menerapkan WFA pada 29–31 Desember 2025.
Namun, kebijakan WFA bersifat imbauan, bukan kewajiban, serta disesuaikan dengan karakteristik sektor usaha. WFA tidak dihitung sebagai cuti tahunan, dan pekerja tetap menerima upah serta menjalankan tugas sesuai ketentuan perusahaan.
Bagaimana dengan 2 Januari? Ini Kalender Cuti Bersama 2026
Pemerintah juga telah menetapkan kalender libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 melalui SKB 3 Menteri Nomor 1497, 2, dan 5 Tahun 2025. Dalam ketetapan tersebut, 2 Januari 2026 tidak termasuk cuti bersama.
Secara keseluruhan, pemerintah menetapkan delapan hari cuti bersama nasional sepanjang 2026, yaitu:
-
Senin, 16 Februari 2026 – Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
-
Rabu, 18 Maret 2026 – Cuti bersama Hari Suci Nyepi
-
Jumat, 20 Maret 2026 – Cuti bersama Idul Fitri 1447 H
-
Senin, 23 Maret 2026 – Cuti bersama Idul Fitri 1447 H
-
Selasa, 24 Maret 2026 – Cuti bersama Idul Fitri 1447 H
-
Jumat, 15 Mei 2026 – Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
-
Kamis, 28 Mei 2026 – Cuti bersama Idul Adha 1447 H
-
Kamis, 24 Desember 2026 – Cuti bersama Natal
Libur Nasional Awal Tahun 2026
Sementara itu, 1 Januari 2026 tetap ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional Tahun Baru Masehi. Setelah itu, aktivitas kerja kembali berjalan normal pada 2 Januari 2026, kecuali bagi instansi atau perusahaan yang menerapkan kebijakan internal tertentu.
Kesimpulan
-
31 Desember 2025 bukan libur nasional dan bukan cuti bersama
-
2 Januari 2026 juga bukan cuti bersama
-
Pekerja bisa memanfaatkan cuti tahunan atau WFA (29–31 Desember 2025) sesuai kebijakan perusahaan
-
Kalender libur dan cuti bersama 2026 telah ditetapkan untuk menjadi acuan nasional
Penetapan ini diharapkan memberi kepastian bagi masyarakat, dunia usaha, dan sektor pendidikan dalam menyusun agenda kerja serta perencanaan liburan sejak awal tahun.

