LUMINASIA.ID, NASIONAL - Menjelang tutup tahun, satu pertanyaan yang hampir selalu muncul adalah: apakah 31 Desember 2025 termasuk hari libur? Pertanyaan ini wajar, mengingat banyak orang mulai menyusun rencana liburan, pulang kampung, hingga agenda perayaan malam tahun baru.
Namun, berdasarkan ketetapan resmi pemerintah, jawabannya cukup tegas. Tanggal 31 Desember 2025 bukan hari libur nasional dan bukan pula cuti bersama. Berikut penjelasan lengkapnya.
31 Desember 2025 Tetap Hari Kerja
Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri telah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Dalam ketentuan tersebut, tidak ada libur resmi pada 31 Desember 2025.
Libur akhir tahun hanya diberikan pada:
-
Kamis, 25 Desember 2025 (Hari Raya Natal)
-
Jumat, 26 Desember 2025 (Cuti Bersama Natal)
Artinya, sejak Senin hingga Rabu pada pekan terakhir Desember, termasuk 29–31 Desember 2025, aktivitas kerja, layanan publik, serta perkantoran tetap berjalan seperti biasa. Libur nasional berikutnya baru jatuh pada Kamis, 1 Januari 2026, bertepatan dengan Tahun Baru Masehi.
Bagaimana dengan ASN?
Bagi aparatur sipil negara (ASN), 31 Desember 2025 juga tetap tercatat sebagai hari kerja. Meski begitu, pemerintah memberikan kelonggaran melalui kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA).
Kebijakan ini berlaku selama tiga hari kerja, dari Senin hingga Rabu, dengan tujuan mengatur fleksibilitas kerja tanpa mengganggu pelayanan publik. Dengan skema ini, ASN tetap bekerja, namun dengan pengaturan yang lebih adaptif.
Karyawan Swasta Masih Bisa Libur?
Untuk pekerja di sektor swasta, situasinya sedikit berbeda. Walaupun 31 Desember 2025 bukan libur nasional, karyawan tetap bisa mengambil cuti tahunan sesuai ketentuan perusahaan masing-masing.
Cuti ini bersifat opsional dan bergantung pada sisa hak cuti serta persetujuan atasan. Bagi yang ingin memperpanjang libur akhir tahun atau fokus pada perayaan malam tahun baru, cuti pribadi bisa menjadi solusi.
Jadwal Libur Akhir Tahun 2025 – Awal 2026
Agar tidak salah mengatur agenda, berikut rangkuman libur resmi yang bisa dimanfaatkan:
Desember 2025
-
Kamis, 25 Desember: Hari Raya Natal
-
Jumat, 26 Desember: Cuti Bersama Natal
-
Sabtu–Minggu, 27–28 Desember: Libur akhir pekan
Januari 2026
-
Kamis, 1 Januari: Tahun Baru Masehi 2026
-
Jumat, 16 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Kesimpulan
Jadi, jika masih bertanya apakah 31 Desember 2025 libur, jawabannya adalah tidak. Tanggal tersebut tetap menjadi hari kerja bagi ASN, layanan publik, dan sebagian besar sektor usaha. Meski demikian, ada ruang fleksibilitas melalui FWA bagi ASN dan cuti tahunan bagi pekerja swasta.
Dengan kepastian ini, masyarakat bisa menyusun rencana akhir tahun secara lebih realistis—tetap produktif, namun tanpa kehilangan momen pergantian tahun.

