LUMINASIA.ID, JAKARTA - Kerugian yang disebabkan oleh penipuan online (daring) atau scam di Indonesia telah mencapai Rp9,1 triliun selama periode November 2024 hingga Desember 2025, menurut catatan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang beroperasi di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam jangka waktu tersebut, IASC mencatat lebih dari 411.000 laporan terkait penipuan daring, sementara Global Anti-Scam Alliance (GASA) dalam State of Scam in Indonesia Report 2025 menyatakan bahwa 66 persen penduduk Indonesia pernah mengalami upaya penipuan.
Laporan ASEAN Guide on Anti-Scam Policies and Best Practices juga memperkirakan kerugian akibat scam di Indonesia mencapai kira-kira 0,2 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) nasional setiap tahunnya.
Baca: Fintech Kredinesia, Adapundi, dan AdaModal Beri Edukasi Finansial Digital di Unhas
Kerumitan penipuan daring terlihat dari rangkaian kejahatan yang melibatkan berbagai sektor, mulai dari akses telekomunikasi, penyamaran melalui platform digital, transaksi melalui bank atau penyelenggara pembayaran, hingga pencucian dana melalui rekening penampungan.
Kondisi ini mendorong perlunya penguatan kerja sama antarlembaga dan industri agar penanganan scam tidak dilakukan secara terpisah.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Alexander Sabar, menyatakan penipuan daring melibatkan berbagai elemen dalam ekosistem digital, mulai dari layanan komunikasi dan platform digital hingga sistem pembayaran dan sektor jasa keuangan.
Menurut Alexander, penanganan scam memerlukan kerja sama lintas sektor yang kuat dan merupakan tanggung jawab bersama.
Baca: OJK Terbitkan Aturan Baru EBA-SP, Perkuat Pembiayaan Sekunder Perumahan
“Kita memerlukan kerja sama lintas sektor yang kuat, sehingga informasi, kebijakan, dan langkah penanganan dari setiap sektor dapat terhubung dan saling mendukung,” kata Alexander dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Penguatan Koordinasi Lintas Sektor dalam Penanganan Penipuan Online, Senin (28/9/2026).
Alexander berpendapat penanganan scam memerlukan pendekatan yang komprehensif dan tidak bisa hanya dilakukan oleh satu lembaga saja.
Sementara itu, Asisten Deputi Koordinasi Perlindungan Data dan Transaksi Elektronik Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Syaiful Garyadi, menilai kerja sama penanganan scam perlu dibangun secara terpadu karena setiap lembaga memiliki kewenangan yang berbeda.
Menurut Syaiful, hubungan antara lembaga sangat krusial demi percepatan pertukaran informasi dan penanganan kasus.
“Tanpa adanya sinergi, setiap lembaga bergerak sendiri, isu penipuan ini tidak akan terselesaikan. Kolaborasi lintas sektor dari awal hingga akhir sangat dibutuhkan. Perlu ada kesepakatan dan keputusan bersama, termasuk komitmen untuk bertukar data dan menyusun standar data dalam pelaporan serta penanganan penipuan,” jelas Syaiful.
Ambar Widya, seorang Analis Transaksi Keuangan Ahli Madya di PPATK, menyatakan bahwa penanganan penipuan yang makin meluas dan semakin cerdik memerlukan pendekatan yang lebih dari sekadar menindak pelaku secara individu.




