LUMINASIA.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmennya menghadirkan tata kelola pendidikan yang bersih, profesional, dan berintegritas melalui proses seleksi kepala sekolah yang dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan akuntabel.
Seleksi penempatan kepala sekolah pada 314 Sekolah Dasar (SD) dan 55 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Makassar dipastikan berjalan objektif serta bebas dari praktik yang berpotensi mencederai kepercayaan publik.
Proses seleksi tidak bersifat administratif semata, melainkan melalui tahapan fit and proper test yang ketat dan terukur dengan melibatkan tim eksternal, terdiri dari akademisi, praktisi hukum, serta pemerhati pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi kepala sekolah di lingkungan SD dan SMP dilaksanakan sesuai regulasi serta berbasis sistem yang dapat dipantau langsung oleh peserta.
“Seluruh mekanisme seleksi bakal calon kepala sekolah dan uji kompetensi berjalan transparan dan objektif karena melibatkan tim seleksi dari pihak eksternal,” ujar Achi, Rabu (31/12/2025).
Ia menekankan, proses ini dirancang untuk memastikan setiap calon kepala sekolah memiliki kapasitas kepemimpinan, integritas moral, serta kompetensi profesional yang memadai. Reformasi pendidikan, menurutnya, harus dimulai dari proses seleksi yang bersih dan bertanggung jawab.
Melalui mekanisme tersebut, Pemerintah Kota Makassar ingin memastikan kepemimpinan sekolah diisi oleh figur yang mampu menjadi teladan serta berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan.
Seleksi diawali dengan penjaringan calon kepala sekolah yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, yang mengatur kewenangan pejabat pembina kepegawaian, yakni wali kota dan sekretaris daerah.
Selain itu, proses seleksi juga diselaraskan dengan Peraturan Menteri Nomor 129/P/2022 yang mengatur tahapan penyediaan calon kepala sekolah, mulai dari pemetaan kebutuhan hingga penyiapan calon yang memenuhi standar.
Achi menjelaskan, tahapan seleksi meliputi verifikasi administrasi berbasis Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah (SIMKS), uji kompetensi manajerial, hingga wawancara mendalam. Melalui SIMKS, sistem secara otomatis menyeleksi guru yang memenuhi syarat untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya.
“Kalau tidak terdaftar di SIMKS, maka tidak bisa melanjutkan. Transparansi terlihat jelas karena semuanya berbasis sistem,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa masa penugasan kepala sekolah dibatasi maksimal dua periode berturut-turut atau delapan tahun, sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam tahapan wawancara, peserta diuji terkait pemahaman visi dan misi Pemerintah Kota Makassar, strategi peningkatan mutu pendidikan, serta gagasan inovatif yang akan diterapkan di sekolah masing-masing.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, menjelaskan bahwa seleksi diawali dengan Uji Kompetensi (Ukom) yang dilaksanakan langsung oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Proses seleksi kepala sekolah ini sesuai dengan regulasi BKN, dan tahap awalnya adalah Uji Kompetensi di BKN,” ujarnya.
Dari sekitar 500 peserta yang mengikuti Ukom, sebanyak 394 orang dinyatakan lolos untuk mengikuti tahapan wawancara. Hasil Ukom dapat diakses langsung oleh peserta dan bersifat rahasia, namun tetap dapat dipertanggungjawabkan.
Setelah Ukom, peserta kembali diseleksi berdasarkan persyaratan dari Dinas Pendidikan dan kementerian terkait. Mereka yang memenuhi seluruh ketentuan berhak mengikuti tahapan wawancara dengan penilaian berbasis indikator dan skor yang telah ditetapkan.
Kamelia berharap hasil seleksi ini dapat menjadi dasar penguatan kualitas pendidikan di Kota Makassar. Seluruh hasil seleksi telah direkap dan siap dilaporkan kepada Wali Kota Makassar untuk penetapan penugasan kepala sekolah.
“Targetnya awal Januari sudah ada penetapan, agar roda pendidikan di Kota Makassar dapat berjalan lebih optimal,” ungkapnya.
Ia menegaskan, proses seleksi melibatkan tim penilai yang kredibel, terdiri dari unsur akademisi dan profesional, seperti Plt Rektor Universitas Negeri Makassar, akademisi Universitas Hasanuddin, psikolog profesional, serta pemerhati pendidikan.
“Tim penilai adalah orang-orang yang kompeten dan berintegritas. Kami yakin proses ini berjalan objektif dan profesional,” pungkas Kamelia.

