Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

Sempat Disebut Naik, Berapa Rupiah Harga 1 kWh Listrik? Ini Cara Hitung dan Tarif Listrik per kWh Terbaru 2026

Sabtu, 3 Januari 2026 16:03
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
tarif listrik per kWh

JAKARTA — Istilah kilowatt hour (kWh) kerap muncul dalam tagihan listrik bulanan. Namun, masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami berapa harga 1 kWh listrik dalam rupiah serta bagaimana cara menghitung biaya listrik berdasarkan pemakaian sehari-hari.

Secara umum, kWh merupakan satuan konsumsi energi listrik yang menjadi dasar perhitungan tagihan. Setiap energi listrik yang digunakan pelanggan akan dikalikan dengan tarif listrik per kWh sesuai golongan yang ditetapkan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN.

kWh sendiri merupakan hasil perkalian antara daya listrik dalam satuan kilowatt (kW) dengan lama pemakaian dalam satuan jam. Semakin besar konsumsi kWh, semakin tinggi pula biaya listrik yang harus dibayarkan.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik periode Januari–Maret 2026 tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero).

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menegaskan, keputusan mempertahankan tarif listrik pada triwulan I-2026 memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dalam menjalankan aktivitas rumah tangga maupun usaha di awal tahun.

“Awal tahun biasanya diiringi berbagai kebutuhan rumah tangga dan aktivitas usaha yang kembali berjalan. Dengan tarif listrik yang tidak naik, masyarakat memiliki kepastian dalam mengatur pengeluaran sehingga daya beli dapat tetap terjaga,” ujar Darmawan dalam keterangan resminya, Jumat (2/1/2026).

Ia menambahkan, PLN berkomitmen menjaga pasokan listrik tetap andal dan berkualitas, sekaligus terus meningkatkan pelayanan kepada pelanggan. Menurutnya, listrik menjadi fondasi utama aktivitas masyarakat sehari-hari.

“Bagi kami, listrik bukan sekadar layanan, tetapi fondasi aktivitas sehari-hari masyarakat. Karena itu, kami memastikan pasokan listrik terus andal dan layanan terus ditingkatkan agar masyarakat dapat menjalani awal tahun dengan lebih tenang dan produktif,” katanya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi secara regulasi dilakukan setiap tiga bulan. Penyesuaian tersebut mempertimbangkan perubahan parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, inflasi, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), serta Harga Batubara Acuan (HBA).

“Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik triwulan I-2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” jelas Tri.

Ia menambahkan, tarif tenaga listrik bagi 25 golongan pelanggan, termasuk pelanggan bersubsidi, juga tidak mengalami perubahan. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung stabilitas ekonomi nasional pada awal 2026.

Adapun untuk pelanggan non-subsidi, tarif listrik per kWh masih diberlakukan sesuai golongan daya. Pelanggan rumah tangga R-1/TR 900 VA dikenakan tarif Rp1.352 per kWh, sementara pelanggan R-1/TR 1.300 VA dan 2.200 VA sebesar Rp1.444,70 per kWh. Untuk rumah tangga dengan daya 3.500–5.500 VA serta 6.600 VA ke atas, tarifnya sebesar Rp1.699,53 per kWh.

Pada sektor bisnis dan industri, tarif listrik per kWh berkisar antara Rp996,74 hingga Rp1.699,53 per kWh, tergantung kapasitas daya dan golongan pelanggan. Besaran tarif inilah yang menjadi acuan utama dalam menghitung biaya listrik harian maupun bulanan.

Untuk menghitung biaya listrik, masyarakat dapat memperkirakan konsumsi harian dengan mengalikan daya peralatan listrik (watt) dengan lama pemakaian (jam). Total konsumsi tersebut kemudian dikonversi ke dalam satuan kWh, di mana 1 kWh setara dengan 1.000 watt hour (Wh). Nilai kWh inilah yang dikalikan dengan tarif listrik per kWh sesuai golongan pelanggan.

Pemahaman mengenai tarif listrik per kWh menjadi langkah awal dalam mengelola konsumsi energi secara bijak. Dengan penggunaan listrik yang lebih efisien, masyarakat dapat menekan biaya pengeluaran sekaligus mendukung penggunaan energi yang berkelanjutan.

Tags: tarif listrik per kWh PLN promo listrik PLN

Baca Juga

Listrik 24 Jam Kini Hadir di Pulau Samalona
Listrik 24 Jam Kini Hadir di Pulau Samalona
 Rekrutmen PLN 2025 Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syarat Lowongan Kerja PLN
Rekrutmen PLN 2025 Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syarat Lowongan Kerja PLN
Pohon Nipah dan Tower Rendah Ancam Jaringan Listrik Makassar, Bisa SebabkanPemadaman
Pohon Nipah dan Tower Rendah Ancam Jaringan Listrik Makassar, Bisa SebabkanPemadaman
Jangan Kehabisan Promo Listrik PLN Energi Kemerdekaan, Ada Diskon 50%
Jangan Kehabisan Promo Listrik PLN Energi Kemerdekaan, Ada Diskon 50%

Populer

  • 1
    Harga Emas Hari Ini: Antam Rp2,9 Juta per Gram
  • 2
    Harga Emas Hari Ini Naik, 1 Gram Antam Tembus Rp2,94 Juta
  • 3
    Harga Emas Hari Ini, Antam Pecahan 1 Gram Tembus Rp2,95 Juta
  • 4
    Libur Lebaran 2026 Jadi 7 Hari, Nyepi dan Cuti Bersama Picu Lonjakan Mudik
  • 5
    Hasil Super Bowl: Seattle Seahawks Kalahkan New England Patriots 29-13 di Levi’s Stadium

Ekonomi

  • Harga Emas Hari Ini Antam Turun Rp7.000, 1 Gram Kini Rp2,947 Juta
    Harga Emas Hari Ini Antam Turun Rp7.000, 1 Gram Kini Rp2,947 Juta
  • Harga Emas Hari Ini, Antam Pecahan 1 Gram Tembus Rp2,95 Juta
    Harga Emas Hari Ini, Antam Pecahan 1 Gram Tembus Rp2,95 Juta
  • Gantikan Otto Ardianto, Hermanto Terpilih Komisaris Utama SPJM
    Gantikan Otto Ardianto, Hermanto Terpilih Komisaris Utama SPJM

Peristiwa

  • Trenggono Tegaskan Dana Kapal dari Pinjaman Inggris, Bukan APBN Kemenkeu
    Trenggono Tegaskan Dana Kapal dari Pinjaman Inggris, Bukan APBN Kemenkeu
  • Makna di Balik Jadwal Imsakiyah Ramadan 2026: Panduan Atur Ritme Ibadah Sejak Dini
    Makna di Balik Jadwal Imsakiyah Ramadan 2026: Panduan Atur Ritme Ibadah Sejak Dini
  • Kepergian Romi The Jahat dan Warisan Perlawanan di Musik Punk Indonesia
    Kepergian Romi The Jahat dan Warisan Perlawanan di Musik Punk Indonesia
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID